- Bupati Kotabaru Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Masa Tugas 2026–2030
- Bupati H.M Rusli Lantik Ahmad Romansa Jadi Kepala Disdikbud Kotabaru
- OPINI Ambin Demokrasi | CeO Di Bali, Kada Mambuang Taruh
- WALHI Kalsel | Krisis Sungai Barito Bukan Takdir Ilahi, Melainkan Rakusnya Oligarki
- Pesan Menkomdigi Pada HPN 2026, Pers Yang kredibel Dan Independen Bukan pilihan Tapi Kebutuhan
- Perjuangan Wali Kota Lisa Gaungkan Cempaka Sebagai Living Museum, Menteri Fadli Zon Siap Dukung
- Gubernur Muhidin Lantik 292 Pejabat, Evaluasi 6 Bulan Jika kurang Baik Non Job
- Tiga Kampus Bumi Saijaan Apresiasi Terobosan Pendidikan Bupati Rusli
- Sekjen KNPI Kalsel Andi Rustianto Himbau Pemuda Jauhi Judi Online
- Perkuat Integritas, Pelindo Kotabaru Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Larangan Pungli dan Gratifikas
Sakit Hati Disebut Bodoh, S Sayat Leher MS Hingga Tewas

Keterangan Gambar : Tim Polres kotabaru saat menunjukan pelaku dan barang bukti kepada awak media pada pres release, Jumat (26/9/2025).
Kotabaru, Borneopos.com - Warga desa Sebatung dan beberapa pengguna jalan berhamburan kelokasi penikaman/penyayatan leher korban MS (35 Tahun) warga Desa Kotabaru Hulu Kab. Kotabaru yang dilakukan oleh terduga S (40 tahun) warga Desa Kotabaru Hulu Kab. Kotabaru pada Kamis (25/9/2025) sekira jam 19.40 wita di jalan Suryagandamana Kotabaru.
Baca Lainnya :
- Diskominfo Kalsel Raih Penghargaan dari BPS sebagai Media Teraktif Penyebar Informasi Statistik0
- Dinas LH Kotabaru Ajak SKPD Lintas Sektor Bersih-Bersih Pasar, Peringati World Cleanup Day 20250
Informasi yang diterima media ini dari sumber resmi Polres Kotabaru mengatakan bahwa kejadian diawali adanya sakit hati pelaku yang merasa dendam dan kesal, karena sebelum kejadian korban MS mengejek pelaku dengan kata-kata kasar "dasar botak bungul" yang artinya "dasar botak bodoh".
Tak terima dengan kata-kata kasar korban, saat pelaku dan korban bertemu di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang kencing.
Saat posisi pelaku dan korban saling berhadapan, pelaku S langsung menyayatkan pisau cutter yang dibawanya ke arah wajah MS, namun mengenai leher korban, mengakibatkan leher korban mengalami luka robek serius yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tak berselang lama usai kejadian, tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kotabaru tiba di lokasi dan melakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan di tempat tinggal teman pelaku yang berada di Jl. Bima Desa/Kel Baharu Utara Kec. Pulaulaut Sigam Kab. Kotabaru.
Akibat perbuatannya yang telah menyayat leher MS hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun Subsider Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun Subsidar Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Untuk diketahui, saat kejadian pelaku dan korban sama-sama dalam keadaan mabuk.
Saat berita ini diturunkan, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (red)

Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0


.jpg)
.jpg)



1.jpg)




