Sakit Hati Disebut Bodoh, S Sayat Leher MS Hingga Tewas

Reported By Pimred Borneo Pos 26 Sep 2025, 17:36:14 WIB Kotabaru
Sakit Hati Disebut Bodoh, S Sayat Leher MS Hingga Tewas

Keterangan Gambar : Tim Polres kotabaru saat menunjukan pelaku dan barang bukti kepada awak media pada pres release, Jumat (26/9/2025).




Kotabaru, Borneopos.com - Warga desa Sebatung dan beberapa pengguna jalan berhamburan kelokasi penikaman/penyayatan leher korban MS (35 Tahun) warga Desa Kotabaru Hulu Kab. Kotabaru yang dilakukan oleh terduga S (40 tahun) warga Desa Kotabaru Hulu Kab. Kotabaru pada Kamis (25/9/2025) sekira jam 19.40 wita  di jalan Suryagandamana Kotabaru.


Baca Lainnya :

Informasi yang diterima media ini dari sumber resmi Polres Kotabaru mengatakan bahwa kejadian diawali adanya sakit hati pelaku yang merasa dendam dan kesal, karena sebelum kejadian korban MS mengejek pelaku dengan kata-kata kasar "dasar botak bungul" yang artinya "dasar botak bodoh".


Tak terima dengan kata-kata kasar korban, saat pelaku dan korban bertemu di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang kencing.


Saat posisi pelaku dan korban saling berhadapan,  pelaku S langsung menyayatkan pisau cutter yang dibawanya ke arah wajah MS, namun mengenai leher korban, mengakibatkan leher korban mengalami luka robek serius yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Tak berselang lama usai kejadian, tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kotabaru tiba di lokasi dan melakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan di tempat tinggal teman pelaku yang berada di Jl. Bima Desa/Kel Baharu Utara Kec. Pulaulaut Sigam Kab. Kotabaru.


Akibat perbuatannya yang telah menyayat leher MS hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun Subsider Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun Subsidar Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


Untuk diketahui, saat kejadian pelaku dan korban sama-sama dalam keadaan mabuk.


Saat berita ini diturunkan, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (red)




Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment