- Pemkab Kotabaru Resmi Tutup Turnamen Voli Perwosi Cup I 2026
- DPRD Kotabaru Dorong Pembinaan Atlet Lewat Perwosi Cup I 2026
- Wakil Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Turnamen Voli Antar Pelajar
- DPRD Kotabaru Pastikan Distribusi Solar Bersubdisi Tepat Sasaran
- Warga Tarjun Usul Paving dan JPU, Sahrani: Akan Diperjuangkan Hingga Terealisasi
- Sahrani Serap Aspirasi pada Reses di Desa Tarjun
- Gewsima Serap Aspirasi Warga Semayap pada Reses Tahap II 2026
- DPRD Kotabaru Apresiasi Kegiatan FBS 2026
- Dispora Kalsel Seleksi Wirausaha Muda Berprestasi, Dorong UMKM Berbasis Kearifan Lokal
- Duta Pepelingasih Kalsel 2026 Resmi Terpilih, Siap Jadi Agen Perubahan Pelestarian Lingkungan
Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Kotabaru Ajukan 3 Buah Raperda

Keterangan Gambar : Wabup Syairi saat membacakan sambutan Bupati Kotabaru pada rapat paripurna DPRD Kotabaru, Senin (21/4/2025).
Kotabaru, Borneopos.com - Bupati Kotabaru menyampaikan 3 buah raperda inisiatif Pemkab pada rapat paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan III rapat ke-10 Tahun 2025/2026 , Senin (21/4/2025).
Baca Lainnya :
- Rencana Tawuran Dua Kelompok Remaja di Kotabaru Berhasil di Gagalkan Polisi0
- Kepala Inspektorat H.Ahmad Fitriadi Buka Konfercab PCNU Kotabaru0
'Pada kesempatan ini, izinkan kami untuk menyampaikan tiga buah Raperda Kabupaten Kotabaru untuk selanjutnya dapat dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan," ucap Syairi, membacakan sambutan tertulis Bupati Kotabaru dihadapan sidang paripurna, Senin (21/4/2025).
Syairi melanjutkan, tiga buah raperda tersebut adalah pertama, Raperda tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah.
Alternatif pembiayaan daerah ini merupakan kebijakan afirmatif yang dapat diambil oleh pemerintah daerah dalam rangka pendanaan pembangunan daerah.
Kedua, Raperda tentang pengelolaan sumber daya air. Hal ini diperlukan dalam upaya pengelolaan dan pelestarian sumber daya air guna menjaga keberlangsungan sumber daya air bagi kehidupan masyarakat dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergitas dan keterpaduan antar wilayah, antar sektor dan antar generasi.
Ketiga, Raperda tentang pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain, pendapatan asli daerah yang sah.
Raperda ini menyebutkan bahwa hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan lain-lain, pendapatan asli daerah yang sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah
Diakhir sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh Wabup Syairi, Pemkab berharap pimpinan dan anggota Dewan menyambut baik pengajuan Raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota. (ril/red)


Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0














