Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Kotabaru Ajukan 3 Buah Raperda

Reported By Pimred Borneo Pos 21 Apr 2025, 11:46:26 WIB DPRD
Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Kotabaru Ajukan 3 Buah Raperda

Keterangan Gambar : Wabup Syairi saat membacakan sambutan Bupati Kotabaru pada rapat paripurna DPRD Kotabaru, Senin (21/4/2025).




Kotabaru, Borneopos.com - Bupati Kotabaru menyampaikan 3 buah raperda inisiatif Pemkab pada rapat paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan III rapat ke-10 Tahun 2025/2026 , Senin (21/4/2025).


Baca Lainnya :

'Pada kesempatan ini, izinkan kami untuk menyampaikan tiga buah Raperda Kabupaten Kotabaru untuk selanjutnya dapat dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan," ucap Syairi, membacakan sambutan tertulis Bupati Kotabaru dihadapan sidang paripurna, Senin (21/4/2025).


Syairi melanjutkan, tiga buah raperda tersebut adalah pertama, Raperda tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah. 


Alternatif pembiayaan daerah ini merupakan kebijakan afirmatif yang dapat diambil oleh pemerintah daerah dalam rangka pendanaan pembangunan daerah. 


Kedua, Raperda tentang pengelolaan sumber daya air. Hal ini diperlukan dalam upaya pengelolaan dan pelestarian sumber daya air guna menjaga keberlangsungan sumber daya air bagi kehidupan masyarakat dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergitas dan keterpaduan antar wilayah, antar sektor dan antar generasi.


Ketiga, Raperda tentang pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain, pendapatan asli daerah yang sah.


Raperda ini menyebutkan bahwa hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan lain-lain, pendapatan asli daerah yang sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah  


Diakhir sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh Wabup Syairi, Pemkab berharap pimpinan dan anggota Dewan menyambut baik pengajuan Raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota. (ril/red)






Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment