- PKS Kotabaru Luncurkan Rumah Advokasi Hukum Gratis
- Ayo Warga Saijaan! Berburu Kuliner Sekaligus Berwisata di CFD
- Opini | Kebijakan Sumbu Pendek, Soal Raperda No. 6 Tahun 2021
- Perkenalkan Nilai-Nilai Budaya, DKD Kotabaru Gelar Lomba Musikalisasi Puisi Bahasa Banjar
- Pansus I DPRD Kotabaru Setujui Raperda Pemberian Purna Bhakti Bagi Kepala Desa
- DPRD Kotabaru Soroti Tingginya Angka Pengangguran di Kotabaru
- Manager PLN Kotabaru Sebut Pemadaman Listrik Disebabkan Gangguan di PLTGU Muara Teweh
- Gegara Ucapan *Bau Kentut* MD Tusuk Kepala Temannya Pakai Sangkur
- KNPI Kal-Sel Apresiasi Kinerja Polda pada HUT Bhayangkara ke-80
- BPSDMD Kalsel Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Sertifikasi Level-1 Pengadaan Barang dan Jasa
PKS Kotabaru Luncurkan Rumah Advokasi Hukum Gratis

Keterangan Gambar : Ketua DPD PKS Kotabaru, M. Subhan, S.H.I., M.H.
Kotabaru, Borneopos.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kotabaru menggelar sosialisasi peraturan daerah dengan salah satu agenda peluncuran Rumah Advokasi Hukum PKS dan Rumah Keluarga Indonesia (RKI) di Sekretariat DPD PKS Kotabaru, Sabtu (4/7/2026).
Baca Lainnya :
- Ayo Warga Saijaan! Berburu Kuliner Sekaligus Berwisata di CFD 0
- Opini | Kebijakan Sumbu Pendek, Soal Raperda No. 6 Tahun 20210
Ketua DPD PKS Kotabaru, M. Subhan, S.H.I., M.H., mengatakan kehadiran Rumah Advokasi Hukum PKS dan Rumah Keluarga Indonesia merupakan bentuk komitmen partainya dalam memberikan pelayanan kepada kader, simpatisan, relawan, maupun masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Menurutnya, Rumah Advokasi Hukum akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Sementara Rumah Keluarga Indonesia menyediakan layanan konsultasi terkait persoalan keluarga, seperti masalah rumah tangga, anak, hingga perempuan. Seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis.
"Rumah Advokasi Hukum PKS dan Rumah Keluarga Indonesia ini memberikan pelayanan kepada kader, simpatisan, relawan, dan masyarakat Kotabaru secara keseluruhan. Semua pelayanan yang kami berikan tidak dipungut biaya atau gratis," ujar Subhan.
Ia menjelaskan, Rumah Advokasi Hukum PKS DPD Kotabaru menjadi yang pertama di Kalimantan Selatan. Ke depan, konsep pelayanan tersebut diharapkan dapat diterapkan di seluruh DPD PKS kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan. Masyarakat juga dipersilakan memanfaatkan layanan yang tersedia untuk memperoleh bantuan hukum maupun konsultasi keluarga.
Subhan mengatakan, penggunaan istilah "rumah" dipilih karena dinilai lebih dekat dengan masyarakat dibandingkan istilah lembaga atau badan. Menurutnya, rumah menjadi simbol tempat yang nyaman bagi masyarakat untuk datang menyampaikan persoalan dan mencari solusi.
"Rumah ini bukan sekadar susunan organisasi partai. Semua orang punya rumah, sehingga masyarakat lebih mudah menerima dan lebih nyaman datang untuk menyampaikan keluhannya. Itulah mengapa kami memilih konsep rumah sebagai bentuk pelayanan PKS," katanya.
Ia berharap Rumah Advokasi Hukum PKS dan Rumah Keluarga Indonesia dapat terus berkembang hingga tingkat kecamatan melalui pembentukan cabang di setiap pengurus kecamatan maupun ranting, sehingga pelayanan hukum dan konsultasi keluarga dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
"Harapannya, rumah advokasi hukum dan Rumah Keluarga Indonesia ini terus eksis. Ke depan kami ingin setiap pengurus kecamatan dan ranting juga memiliki cabang layanan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan pendampingan," tutupnya. (red/paridah)

Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250









