Pansus I DPRD Kotabaru Setujui Raperda Pemberian Purna Bhakti Bagi Kepala Desa

Reported By Pimred Borneo Pos 05 Jul 2026, 07:08:32 WIB Kotabaru
Pansus I DPRD Kotabaru Setujui Raperda Pemberian Purna Bhakti Bagi Kepala Desa

Keterangan Gambar : Laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Sabtu (4/7/2026).




Kotabaru, Borneopos.com - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Sabtu (4/7/2026).


Baca Lainnya :

Ketua Pansus I, Rahmad, mengatakan perubahan perda tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang pemerintahan desa.


Menurutnya, regulasi yang diperbarui diharapkan dapat menciptakan penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang lebih baik, transparan, demokratis, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.


“Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu dilakukan perubahan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan mengenai pemerintahan desa, sehingga pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat berlangsung lebih demokratis, efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Rahmad.


Ia menjelaskan, selama proses pembahasan Pansus I bersama pemerintah daerah telah melakukan rapat kerja, konsultasi, serta pembahasan bersama tim perumus hingga menghasilkan sejumlah kesepakatan. Beberapa poin yang disetujui di antaranya pendanaan Pilkades dibebankan pada APBD dan sumber pendanaan lain yang sah, penambahan dasar hukum terkait pembiayaan di luar APBD, pemberian purna bhakti bagi kepala desa yang telah menyelesaikan satu periode masa jabatan, serta penetapan syarat usia calon kepala desa minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun dengan pendidikan paling rendah SMP.


Rahmad menuturkan seluruh hasil pembahasan tersebut telah disepakati oleh Pansus I dan dinilai telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


“Dari Raperda ini, Pansus I telah menyepakati Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dari draf Raperda ini siap dijadikan Peraturan Daerah dan diparipurnakan,” katanya.


Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kotabaru melalui Tim Kajian Hukum Setda, seluruh SKPD, serta pihak-pihak yang telah memberikan masukan, klarifikasi, dan koreksi selama proses pembahasan berlangsung. Menurut Rahmad, sinergi tersebut menjadi bagian penting hingga Raperda dapat diselesaikan sesuai harapan.


“Atas nama seluruh Panitia Khusus I, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat, anggota dewan, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan ini. Semoga hasil kerja Pansus ini membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru,” tutupnya. (red/prdh)




Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment