- Pemkab Kotabaru Resmi Tutup Turnamen Voli Perwosi Cup I 2026
- DPRD Kotabaru Dorong Pembinaan Atlet Lewat Perwosi Cup I 2026
- Wakil Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Turnamen Voli Antar Pelajar
- DPRD Kotabaru Pastikan Distribusi Solar Bersubdisi Tepat Sasaran
- Warga Tarjun Usul Paving dan JPU, Sahrani: Akan Diperjuangkan Hingga Terealisasi
- Sahrani Serap Aspirasi pada Reses di Desa Tarjun
- Gewsima Serap Aspirasi Warga Semayap pada Reses Tahap II 2026
- DPRD Kotabaru Apresiasi Kegiatan FBS 2026
- Dispora Kalsel Seleksi Wirausaha Muda Berprestasi, Dorong UMKM Berbasis Kearifan Lokal
- Duta Pepelingasih Kalsel 2026 Resmi Terpilih, Siap Jadi Agen Perubahan Pelestarian Lingkungan
Merasa Ditertawakan, SP Mengamuk Bawa Parang Dan Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku
Samarinda, Borneo Pos -- Polresta Samarinda, Polda Kaltim mengamankan seorang pria yang mengamuk di kawasan Palaran city dengan membawa senjata tajam kepada karyawan toko.Kamis(20/02/25)
Baca Lainnya :
- Kapolda Kalsel Serahkan Hewan Sapi dan Turunkan 860 Personel Pengamanan Haul ke-5 Guru Zuhdi0
- Penggagas DOB Takam Lima, Bahrudin Sebut Rusli-Syairi Pilihan Tepat Pada Pilkada Kotabaru 20240
Mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya keributan yang terjadi di kawasan ruko Palaran city unit Reskrim Polsek Palaran beserta unit Sabhara Polsek dan di bantu beat 09 Polresta Samarinda langsung bergerak menuju lokasi terjadinya keributan tersebut dan mengamankan seorang pria SP(34) warga sekitar Palaran city dengan barang bukti berupa Sebilah parang dengan panjang 75 cm.
Kapolsek Palaran AKP Iswanto,SH MH membenarkan adanya kejadian tersebut dan telah mengamankan pelaku untuk selanjutnya di lakukan pemeriksaan di Polsek Palaran. Secara singkat Kapolsek menerangkan Jika kejadian tersebut adanya laporan dari masyarakat terkait keributan di ruko Palaran city yang mana pelaku merasa tersinggung saat karyawan toko sedang membokar dagangannya, sedangkan jarak ruko dengan tempat pelaku bekerja cukup jauh dan bersebrangan jalan.
"Pelaku merasa dirinya ditertawakan oleh karyawan toko sedangkan karyawan toko saat itu sedang membongkar barang dan tidak bermaksud mempertawakan pelaku" terang Kapolsek, Kamis (20/2/25).
Pelaku merasa tersinggung kemudian membawa sebilah parang dan menyeberangi jalan kemudian menuju ke ruko tempat karyawan toko tersebut bekerja sambil mengacungkan parang dan melakukan pengancaman kepada karyawan toko.
Kapolsek menjelaskan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan terkait kejadian tersebut. Untuk pelaku dikenai sanksi UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 335 KUHP dan juga Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukum hingga 10 tahun penjara. (red)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0














