- Perkuat Ekosistem Digital, Diskominfo Kalsel Hadiri Forkomsanda di DIY
- Dispora Kalsel Bekali Wirausaha Muda Kuasai Strategi Pemasaran Digital
- RSGM Gusti Hasan Aman Sosialisasikan SI BEKANTAN NASAR, Perkuat Transformasi Digital
- WALHI Kalsel Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan
- Pemkab Kotabaru Apresiasi Kelulusan Siswa SMPN 1 Kotabaru, Dorong Generasi Muda Raih Prestasi
- Kadispapora Hadiri Musen VIII Dewan Kesenian Kabupaten Kotabaru
- SLB-C Pembina Lahirkan Kemandirian Siswa Melalui Program Vokasi Berprestasi Internasional
- Hari Jadi ke-76 Kalsel Akan Dipusatkan di Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari
- Jaga Inflasi dan Jaga Daya Beli, Pemprov Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah
- Dispora Kalsel Siapkan Pelatihan Wasit dan Juri untuk Tingkatkan Mutu Tenaga Keolahragaan
Laka Lantas Fatal Berulang Terjadi di Jalan Nasional di Kotabaru, Muzakir: Median Harus Dibongkar

Keterangan Gambar : Laka Lantas fatal dijalan Nasional di Kotabaru (Sungai taib), Minggu (3/7/2025) sore, korban meninggal dunia.
Kotabaru, Borneopos.com - Lakalantas dijalan protokol di Kotabaru kembali terjadi. Kali ini lokasi kejadian berada di ruas jalan Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalsel, pada Minggu (3/8/2025) sore.
Baca Lainnya :
- Koperasi Desa Merah Putih: Ekonomi Rakyat Bergerak, Tenaga Kerja Desa Diserap0
- Jumlah Penumpang Berangkat dari Bandara Syamsudin Noor Naik 11,25 Persen pada Juni 20250
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, seorang wanita pengendara sepeda motor metik warna merah dikabarkan meninggal di lokasi kejadian akibat bertabrakan dengan sebuah truk.
“Informasi yang saya di dapat di lokasi tadi, korban dibonceng dan hendak menyelip. Entah kenapa bisa terjatuh lalu terlindas truk,” ujar Yasir, dikutip dari Adainfo.net.
Pengamat sosial dan kebijakan publik, Muzakir Fachmi bersuara keras atas seringnya laka lantas fatal terjadi di ruas jalan dalam kota akibat bertambah sempitnya jalan karena adanya median.
"Saran saya, pertama median harus dibongkar," tegasnya kepada Borneopos.com, Minggu (3/8/2025).
Lebih lanjut Muzakir menduga prosedur pemasangan median jalan tidak melalui ijin Balai Jalan Nasional dan melanggar UU Lalu Lintas.
"Kedua, kalau mau tetap mempertahankan median, maka harus segera dilakukan pelebaran badan jalan tapi konsekuensi ada ganti rugi. Namun sekali lagi harus ada koordinasi dengan pihak Balai Jalan Nasional," tutupnya.
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250














