- Bupati Kotabaru Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Masa Tugas 2026–2030
- Bupati H.M Rusli Lantik Ahmad Romansa Jadi Kepala Disdikbud Kotabaru
- OPINI Ambin Demokrasi | CeO Di Bali, Kada Mambuang Taruh
- WALHI Kalsel | Krisis Sungai Barito Bukan Takdir Ilahi, Melainkan Rakusnya Oligarki
- Pesan Menkomdigi Pada HPN 2026, Pers Yang kredibel Dan Independen Bukan pilihan Tapi Kebutuhan
- Perjuangan Wali Kota Lisa Gaungkan Cempaka Sebagai Living Museum, Menteri Fadli Zon Siap Dukung
- Gubernur Muhidin Lantik 292 Pejabat, Evaluasi 6 Bulan Jika kurang Baik Non Job
- Tiga Kampus Bumi Saijaan Apresiasi Terobosan Pendidikan Bupati Rusli
- Sekjen KNPI Kalsel Andi Rustianto Himbau Pemuda Jauhi Judi Online
- Perkuat Integritas, Pelindo Kotabaru Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Larangan Pungli dan Gratifikas
Laka Lantas Fatal Berulang Terjadi di Jalan Nasional di Kotabaru, Muzakir: Median Harus Dibongkar

Keterangan Gambar : Laka Lantas fatal dijalan Nasional di Kotabaru (Sungai taib), Minggu (3/7/2025) sore, korban meninggal dunia.
Kotabaru, Borneopos.com - Lakalantas dijalan protokol di Kotabaru kembali terjadi. Kali ini lokasi kejadian berada di ruas jalan Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalsel, pada Minggu (3/8/2025) sore.
Baca Lainnya :
- Koperasi Desa Merah Putih: Ekonomi Rakyat Bergerak, Tenaga Kerja Desa Diserap0
- Jumlah Penumpang Berangkat dari Bandara Syamsudin Noor Naik 11,25 Persen pada Juni 20250
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, seorang wanita pengendara sepeda motor metik warna merah dikabarkan meninggal di lokasi kejadian akibat bertabrakan dengan sebuah truk.
“Informasi yang saya di dapat di lokasi tadi, korban dibonceng dan hendak menyelip. Entah kenapa bisa terjatuh lalu terlindas truk,” ujar Yasir, dikutip dari Adainfo.net.
Pengamat sosial dan kebijakan publik, Muzakir Fachmi bersuara keras atas seringnya laka lantas fatal terjadi di ruas jalan dalam kota akibat bertambah sempitnya jalan karena adanya median.
"Saran saya, pertama median harus dibongkar," tegasnya kepada Borneopos.com, Minggu (3/8/2025).
Lebih lanjut Muzakir menduga prosedur pemasangan median jalan tidak melalui ijin Balai Jalan Nasional dan melanggar UU Lalu Lintas.
"Kedua, kalau mau tetap mempertahankan median, maka harus segera dilakukan pelebaran badan jalan tapi konsekuensi ada ganti rugi. Namun sekali lagi harus ada koordinasi dengan pihak Balai Jalan Nasional," tutupnya.
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0


.jpg)
.jpg)



1.jpg)




