- Pemkab Kotabaru Resmi Tutup Turnamen Voli Perwosi Cup I 2026
- DPRD Kotabaru Dorong Pembinaan Atlet Lewat Perwosi Cup I 2026
- Wakil Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Turnamen Voli Antar Pelajar
- DPRD Kotabaru Pastikan Distribusi Solar Bersubdisi Tepat Sasaran
- Warga Tarjun Usul Paving dan JPU, Sahrani: Akan Diperjuangkan Hingga Terealisasi
- Sahrani Serap Aspirasi pada Reses di Desa Tarjun
- Gewsima Serap Aspirasi Warga Semayap pada Reses Tahap II 2026
- DPRD Kotabaru Apresiasi Kegiatan FBS 2026
- Dispora Kalsel Seleksi Wirausaha Muda Berprestasi, Dorong UMKM Berbasis Kearifan Lokal
- Duta Pepelingasih Kalsel 2026 Resmi Terpilih, Siap Jadi Agen Perubahan Pelestarian Lingkungan
Laka Lantas Fatal Berulang Terjadi di Jalan Nasional di Kotabaru, Muzakir: Median Harus Dibongkar

Keterangan Gambar : Laka Lantas fatal dijalan Nasional di Kotabaru (Sungai taib), Minggu (3/7/2025) sore, korban meninggal dunia.
Kotabaru, Borneopos.com - Lakalantas dijalan protokol di Kotabaru kembali terjadi. Kali ini lokasi kejadian berada di ruas jalan Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalsel, pada Minggu (3/8/2025) sore.
Baca Lainnya :
- Koperasi Desa Merah Putih: Ekonomi Rakyat Bergerak, Tenaga Kerja Desa Diserap0
- Jumlah Penumpang Berangkat dari Bandara Syamsudin Noor Naik 11,25 Persen pada Juni 20250
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, seorang wanita pengendara sepeda motor metik warna merah dikabarkan meninggal di lokasi kejadian akibat bertabrakan dengan sebuah truk.
“Informasi yang saya di dapat di lokasi tadi, korban dibonceng dan hendak menyelip. Entah kenapa bisa terjatuh lalu terlindas truk,” ujar Yasir, dikutip dari Adainfo.net.
Pengamat sosial dan kebijakan publik, Muzakir Fachmi bersuara keras atas seringnya laka lantas fatal terjadi di ruas jalan dalam kota akibat bertambah sempitnya jalan karena adanya median.
"Saran saya, pertama median harus dibongkar," tegasnya kepada Borneopos.com, Minggu (3/8/2025).
Lebih lanjut Muzakir menduga prosedur pemasangan median jalan tidak melalui ijin Balai Jalan Nasional dan melanggar UU Lalu Lintas.
"Kedua, kalau mau tetap mempertahankan median, maka harus segera dilakukan pelebaran badan jalan tapi konsekuensi ada ganti rugi. Namun sekali lagi harus ada koordinasi dengan pihak Balai Jalan Nasional," tutupnya.
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250













