- Gubernur Kalsel Lepas Kontingen PESPARAWI 2026 Menuju Lomba Tingkat Nasional di Manokwari
- WALHI Kalsel: Gubernur, Jangan Paksakan Penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus!
- DP3AKB Kalsel dan BKOW Perkuat Sinergitas Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
- Bawahan Diduga Terlibat Korupsi, Kadis ESDM Kalsel Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat
- Gubernur Kalsel Tekankan Integritas Auditor Intern dalam Konferensi AAIPI Wilayah Kalsel
- Konferensi AAIPI Kalsel Jadi Momentum Penguatan Peran Auditor Intern Pemerintah
- Ukir Berbagai Prestasi, Sekolah Rakyat di Kalsel Kini Makin Diminati
- Tingkatkan Mutu Pelayanan, Dinkes Kalsel Dorong Optimalisasi Pemeliharaan Alat Kesehatan
- Disparpora Promosikan Destinasi Wisata Kotabaru di Expo Saijaan 2026
- Rudi Nugraha: Prioritas Kami Meningkatkan Kunjungan Wisatawan di Bumi Saijaan
Komplek Laboratorium Lingkungan Kotabaru Berdiri Dilahan Sengketa, Warga Kecewa Belum Ada Solusi

Keterangan Gambar : Sebagian lahan Laboratorium Lingkungan milik DLH yang diklaim warga, terdapat plang, Jumat (14/11/24)
Kotabaru, Borneopos.com – Sengketa lahan di depan Kantor Laboratorium milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru yang berada di Desa Sebelimbingan hingga kini belum menemui titik temu.
Baca Lainnya :
- Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Resmi Jabat Kapolda Kalsel Gantikan Irjen Pol Winarto 0
- Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak0
Lahan yang saat ini sudah berdiri bangunan Laboratorium Daerah milik Pemkab Kotabaru di klaim Andi Mulfiani sebagai miliknya, berdasarkan sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01565 yang di keluarkan BPN Kotabaru.
Dikutip dari Radar Banjarmasin (17/10/24) Andi Mulfiani merasa kecewa karena sebagian tanah miliknya digunakan oleh Pemerintah Daerah Kotabaru tanpa penyelesaian yang jelas.
"Saya memiliki sertifikat asli yang telah disahkan oleh BPN, dan saya selalu membayar pajak. Namun, hingga sekarang, belum ada solusi," ungkap Andi, Kamis (17/10/24) lalu.
Terkait polemik tumpang tindih kepemilikan lahan ini, Borneopos.com menemui Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru Junaidi di kantornya, Selasa (12/11/24) mengatakan terkait tumpang tindih kepemilikan lahan tersebut sudah dilakukan rapat media sebanyak tiga kali, dilapangan dan dikantor BPN.
Kepada borneopos.com mengaku rapat tersebut untuk mencari titik temu antara Pemkab dengan Andi.
"Nanti akan dipastikan soal kepemilikan lahan ini, kalau memang lahan tersebut memang belum di pernah beli, pemerintah akan membeli, namun jangan sampai dibeli dua kali," terang Junaidi.
Lebih jauh Junaidi menjelaskan bahwa tanah yang di klaim oleh warga tersebut posisinya miring, namun untuk ukuran pastinya sayabtidak halal, harus memeriksa dokumen. (red)
Kotabaru, Borneopos.com – Sengketa lahan di depan Kantor Laboratorium milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru yang berada di Desa Sebelimbingan hingga kini belum menemui titik temu.
Lahan yang saat ini sudah berdiri bangunan Laboratorium Daerah milik Pemkab Kotabaru di klaim Andi Mulfiani sebagai miliknya, berdasarkan sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01565 yang di keluarkan BPN Kotabaru.
Dikutip dari Radar Banjarmasin (17/10/24) Andi Mulfiani merasa kecewa karena sebagian tanah miliknya digunakan oleh Pemerintah Daerah Kotabaru tanpa penyelesaian yang jelas.
"Saya memiliki sertifikat asli yang telah disahkan oleh BPN, dan saya selalu membayar pajak. Namun, hingga sekarang, belum ada solusi," ungkap Andi, Kamis (17/10/24) lalu.
Terkait polemik tumpang tindih kepemilikan lahan ini, Borneopos.com menemui Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru Junaidi di kantornya, Selasa (12/11/24) mengatakan terkait tumpang tindih kepemilikan lahan tersebut sudah dilakukan rapat media sebanyak tiga kali, dilapangan dan dikantor BPN.
Kepada borneopos.com mengaku rapat tersebut untuk mencari titik temu antara Pemkab dengan Andi.
"Nanti akan dipastikan soal kepemilikan lahan ini, kalau memang lahan tersebut memang belum di pernah beli, pemerintah akan membeli, namun jangan sampai dibeli dua kali," terang Junaidi.
Lebih jauh Junaidi menjelaskan bahwa tanah yang di klaim oleh warga tersebut posisinya miring, namun untuk ukuran pastinya sayabtidak halal, harus memeriksa dokumen. (red)

Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0














