- Gubernur Kalsel Tetapkan UMP 2026 Naik 6,54 %
- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengajian Malam 5 Rajab 1447 H
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 2025
- HAKORDIA 2025: Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel
- Disparpora Kotabaru Sukses Gelar Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025
- Wabup Kotabaru Apresiasi Festival Budaya 2025 di Obyek Wisata Kampung Nelayan
- HUT Polhut ke-59, Dishut Kelsel Tekankan Pelestarian Ekosistem Hutan Banua
- Catatan Kritis Akhir Tahun WALHI Kalsel: Rapor Merah Pemprov Atasi Krisis Lingkungan!
- Pelabuhan Stagen Dipadati Penumpang, Pelindo Kotabaru Siagakan Fasilitas dan Personel
Komplek Laboratorium Lingkungan Kotabaru Berdiri Dilahan Sengketa, Warga Kecewa Belum Ada Solusi

Keterangan Gambar : Sebagian lahan Laboratorium Lingkungan milik DLH yang diklaim warga, terdapat plang, Jumat (14/11/24)
Kotabaru, Borneopos.com – Sengketa lahan di depan Kantor Laboratorium milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru yang berada di Desa Sebelimbingan hingga kini belum menemui titik temu.
Baca Lainnya :
- Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Resmi Jabat Kapolda Kalsel Gantikan Irjen Pol Winarto 0
- Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak0
Lahan yang saat ini sudah berdiri bangunan Laboratorium Daerah milik Pemkab Kotabaru di klaim Andi Mulfiani sebagai miliknya, berdasarkan sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01565 yang di keluarkan BPN Kotabaru.
Dikutip dari Radar Banjarmasin (17/10/24) Andi Mulfiani merasa kecewa karena sebagian tanah miliknya digunakan oleh Pemerintah Daerah Kotabaru tanpa penyelesaian yang jelas.
"Saya memiliki sertifikat asli yang telah disahkan oleh BPN, dan saya selalu membayar pajak. Namun, hingga sekarang, belum ada solusi," ungkap Andi, Kamis (17/10/24) lalu.
Terkait polemik tumpang tindih kepemilikan lahan ini, Borneopos.com menemui Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru Junaidi di kantornya, Selasa (12/11/24) mengatakan terkait tumpang tindih kepemilikan lahan tersebut sudah dilakukan rapat media sebanyak tiga kali, dilapangan dan dikantor BPN.
Kepada borneopos.com mengaku rapat tersebut untuk mencari titik temu antara Pemkab dengan Andi.
"Nanti akan dipastikan soal kepemilikan lahan ini, kalau memang lahan tersebut memang belum di pernah beli, pemerintah akan membeli, namun jangan sampai dibeli dua kali," terang Junaidi.
Lebih jauh Junaidi menjelaskan bahwa tanah yang di klaim oleh warga tersebut posisinya miring, namun untuk ukuran pastinya sayabtidak halal, harus memeriksa dokumen. (red)
Kotabaru, Borneopos.com – Sengketa lahan di depan Kantor Laboratorium milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru yang berada di Desa Sebelimbingan hingga kini belum menemui titik temu.
Lahan yang saat ini sudah berdiri bangunan Laboratorium Daerah milik Pemkab Kotabaru di klaim Andi Mulfiani sebagai miliknya, berdasarkan sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01565 yang di keluarkan BPN Kotabaru.
Dikutip dari Radar Banjarmasin (17/10/24) Andi Mulfiani merasa kecewa karena sebagian tanah miliknya digunakan oleh Pemerintah Daerah Kotabaru tanpa penyelesaian yang jelas.
"Saya memiliki sertifikat asli yang telah disahkan oleh BPN, dan saya selalu membayar pajak. Namun, hingga sekarang, belum ada solusi," ungkap Andi, Kamis (17/10/24) lalu.
Terkait polemik tumpang tindih kepemilikan lahan ini, Borneopos.com menemui Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru Junaidi di kantornya, Selasa (12/11/24) mengatakan terkait tumpang tindih kepemilikan lahan tersebut sudah dilakukan rapat media sebanyak tiga kali, dilapangan dan dikantor BPN.
Kepada borneopos.com mengaku rapat tersebut untuk mencari titik temu antara Pemkab dengan Andi.
"Nanti akan dipastikan soal kepemilikan lahan ini, kalau memang lahan tersebut memang belum di pernah beli, pemerintah akan membeli, namun jangan sampai dibeli dua kali," terang Junaidi.
Lebih jauh Junaidi menjelaskan bahwa tanah yang di klaim oleh warga tersebut posisinya miring, namun untuk ukuran pastinya sayabtidak halal, harus memeriksa dokumen. (red)

Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0

.jpg)


.jpg)



.jpg)




