- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- Humas Polresta Samarinda Hadiri Rakernis di Polda Kaltim Guna Dukung Asta Cita Presiden RI
- Kurir Ekstasi Diciduk di Parkiran KTV Samarinda, Polisi Sita 30 Butir Ekstasi dan Serbuk Narkoba
Ketua KPU Kotabaru, Andi M Saidi : Dua Paslon Perseorang Dinyatakan Memenuhi Syarat

Keterangan Gambar : Ketua dan Komisioner KPU Kotabaru, saat sidang pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatuan
Borneopos.com, Kotabaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru laksanakan sidang pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu tingkat Kabupaten Kotabaru dalam pemilihan tahun 2024 di Hotel Grand Surya Kotabaru, Rabu (10/7/2024).
Baca Lainnya :
Tampak hadir pada acara tersebut ketua dan komisioner KPU Kotabaru, ketua Bawaslu Kotabaru Rony Syafriansyah, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten Kotabaru, Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) serta anggota tim sukses pasangan calon.
Hal itu terungkap pada saat KPU Kotabaru menggelar Rapat Pleno Terbuka hasil verifikasi administrasi persyaratan dukungan pasangan balon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Rabu (10/07/2024).
Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi menyampaikan, dari 4 pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan, terdapat 2 pasang calon yang gagal karena tidak memenuhi syarat, dan hanya hanya 2 pasang yang bakal lanjut ke tahapan verifikasi faktual selanjutnya.
"2 pasangan calon tidak memenuhi syarat jumlah dukungan ambang minimal, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke proses verifikasi faktual," kata Andi Muhammad Saidi.
Andi melanjutkan, jumlah dukungan itu seharusnya tidak boleh kurang dari ambang minimum sebagaimana tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
“Artinya 10 persen dari DPT terakhir, jadi jumlah dukungan ambang minimum sebanyak 23.483 dukungan,” ujarnya.
Pada saat verifikasi administrasi yang memenuhi syarat dengan jumlah ambang minimum itulah yang nanti akan lanjut ke tahapan verifikasi.
Dia jelaskan, dari hasil verifikasi dan faktual tahap awal, pasangan Hj Fatma Idiana dan H Said Akhmad menyerahkan dukungan sebanyak 47.119 orang.
Tetapi, setelah diberifikasi, jumlah dukungan yang memenuhi syarat hanya 24.047, sisanya sebanyak 23.072 dukungan tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, pasangan Iqbal Yudianoor dan Surya Wahyudi menyerahkan total sebanyak 50.041 dukungan.
Tetapi setelah diverifikasi hanya 26.158 dukungan yang memenuhi syarat, sisanya 23.883 dukungan tidak memenuhi syarat.
Dari hasil tersebut Ketua KPU Kotabaru Andi M Saidi nenyatakan kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotabaru ini sudah memenuhi syarat setelah melalui pemin tahap pertama dan vertivikasi administrasi vaktual. (red)
Baca Lainnya :
Berita Kotabaru
