- Pemkab Kotabara Laksanakan Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M
- Suwanti Janjikan RDP ke Pekerja Tambang Soal PT. Hilcon Yang Belum Bayar Gaji
- PT. Hilcon Tak Bayar Gaji Karyawan, Puluhan Pekerja Mengadu ke DPRD Kotabaru
- Bupati Kotabaru Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Masa Tugas 2026–2030
- Bupati H.M Rusli Lantik Ahmad Romansa Jadi Kepala Disdikbud Kotabaru
- OPINI Ambin Demokrasi | CeO Di Bali, Kada Mambuang Taruh
- WALHI Kalsel | Krisis Sungai Barito Bukan Takdir Ilahi, Melainkan Rakusnya Oligarki
- Pesan Menkomdigi Pada HPN 2026, Pers Yang kredibel Dan Independen Bukan pilihan Tapi Kebutuhan
- Perjuangan Wali Kota Lisa Gaungkan Cempaka Sebagai Living Museum, Menteri Fadli Zon Siap Dukung
- Gubernur Muhidin Lantik 292 Pejabat, Evaluasi 6 Bulan Jika kurang Baik Non Job
Ketua Advokasi Hukum & HAM Kotabaru: Bijaklah dalam Melapor, Pahami Subjek Hukum di Era Digital

Keterangan Gambar : Ketua Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM) Cabang Kotabaru, M. Subhan, SHI, MH.
Kotabaru, Borneo Pos -- Ketua Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM) Cabang Kotabaru, M. Subhan, SHI, MH, mengingatkan agar pejabat publik, agar lebih bijak melaporkan akun media sosial ke ranah pidana tanpa memahami aspek hukum yang berlaku.
Baca Lainnya :
- Terakhir Dimasa Jabatan, Wakil Bupati Samosir Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional0
- Bhabinkamtibmas Polsek Palipi Bantu Warga Panen dan Jemur Jagung di Desa Sigaol Simbolon0
Hal ini disampaikan M. Subhan, Senin (17/2/25), menanggapi laporan Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, terhadap tiga akun media sosial melalui kuasa hukumnya.
Menurut Subhan, dalam hukum pidana, yang bisa dimintai pertanggungjawaban adalah subjek hukum, yaitu individu atau badan hukum yang sah. Sementara itu, akun media sosial hanyalah alat komunikasi yang tidak memiliki status sebagai subjek hukum.
"Akun media sosial bukan entitas hukum yang bisa dipidanakan. Yang bisa dimintai pertanggungjawaban adalah orang atau badan hukum yang mengoperasikan akun tersebut," jelasnya, Senin (17/2/2025).
Ia menegaskan bahwa melaporkan akun tanpa mengetahui siapa pemiliknya berpotensi sia-sia dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, langkah yang benar adalah melakukan investigasi lebih dulu untuk mengidentifikasi pemilik akun.
“Dalam kasus seperti ini, penyidik siber harus bekerja untuk menemukan siapa yang berada di balik akun tersebut. Jika pemilik akun tidak diketahui, bagaimana mungkin bisa diproses pidana?,” tambahnya.
Subhan juga mengingatkan agar laporan hukum tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik. Ia mencontohkan kasus Haris Azhar yang dilaporkan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam putusan hakim, Haris dibebaskan karena kritik yang disampaikannya dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang.
"Kita harus belajar dari kasus Haris Azhar. Tidak semua kritik bisa dikriminalisasi. Pejabat publik seharusnya lebih terbuka terhadap kritik dan menggunakan hak jawab, bukan langsung menempuh jalur hukum," tegasnya.
Subhan berharap masyarakat, terutama pejabat publik, memahami aspek hukum sebelum melaporkan sesuatu ke ranah pidana. Ia juga mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi kritik di media sosial agar tidak mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat. (red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250










