- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengajian Malam 5 Rajab 1447 H
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 2025
- HAKORDIA 2025: Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel
- Disparpora Kotabaru Sukses Gelar Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025
- Wabup Kotabaru Apresiasi Festival Budaya 2025 di Obyek Wisata Kampung Nelayan
- HUT Polhut ke-59, Dishut Kelsel Tekankan Pelestarian Ekosistem Hutan Banua
- Catatan Kritis Akhir Tahun WALHI Kalsel: Rapor Merah Pemprov Atasi Krisis Lingkungan!
- Pelabuhan Stagen Dipadati Penumpang, Pelindo Kotabaru Siagakan Fasilitas dan Personel
- Pemkab Kotabaru dan Kemenag Berikan Penghargaan Peserta MTQ Berprestasi
Kadis PUPR Kotabaru, Astuti : Soal Mobil Ringsek, Silahkan Hubungi Humas PUPR
Mobil Ringsek

Keterangan Gambar : Mobil Dinas ringsek, Type Toyota Hilux di UPT PUPR, yang juga tempat Penyimpanan Aset Bekas di Desa Stagen.

Berdasarkan ketegori penggunaannya aset daerah dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu: pertama, aset daerah yang digunakan untuk operasi pemerintah daerah, kedua aset daerah yang digunakan masyarakat dalam rangka pelayanan publik dan ketiga, aset daerah yang tidak digunakan untuk pemerintah maupun publik (aset nganggur).
Jika dilihat dari sifat mobilitas barangnya, aset daerah juga dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu pertama benda tidak bergerak, meliputi tanah, bangunan gedung, jalan dan jembatan, instalasi, jaringan dan lainnya.
Sedang Benda bergerak antara lain mesin, kendaraan, peralatan alat berat, alat angkutan, alat bengkel, alat pertanian, alat kantor dan rumah tangga, alat studio, alat kedokteran, alat laboratorium, dan alat keamanan, buku/perpustakaan, barang kesenian & kebudayaan;
hewan/ternak dan tanaman;
persediaan dan lainnya.
Bagaimana dengan Kabupaten Kotabaru, apakah semua sudah dilakukan penata kelolaan barang milik daerah (BMD) dengan baik dan benar, sesuai dengan aturan?
Pantauan media Habarkotabaru.com ditempat penyimpanan aset daerah yang berlokasi di Sungai Jupi, Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Rabu (27/03/2024) lalu, terdapat puluhan aset daerah berupa mobil bekas, alat berat bekas, sepeda motor bekas dan lainnya yang sudah lama terparkir dan sebagian tanpa identifikasi.
Baca Lainnya :
Terdapat juga mobil operasional (double cabin) tanpa plat nomor yang diduga milik Dinas PUPR, ringsek akibat tabrakan, dengan kondisi rusak berat dan tak bisa di gunakan.
Saat kru media ini mengkonfirmasi ke kantor UPT Peralatan Dan Laboratorium PUPR Kotabaru yang berada dilokasi yang sama, tak dijumpai satupun ASN disana, dikonfirmasi oleh pegawai honorer, bahwa Kepala UPT sedang sakit dan tidak masuk kerja.
Kru media habarkotabaru.com mencoba menkonfirmasi kepada kepala Dinas PUPR Kotabaru, Astuti Tri Suprati terkait mobil operasional yang ringsek akibat tabrakan tersebut.
"Silahkan hubungi Humas PUPR, kami ada Humas, nomor Humas sudah dishare ke semua wartawan" Ujarnya singkat melalui pesan Whatsapp, Senin (15/04/2024).
Setelah kru media habarkotabaru.com melakukan cross check (pemeriksaan silang) untuk mencari nomor Humas PUPR Kotabaru yang disebut Astuti kepada beberapa wartawan.
"Saya tidak ada nomornya" ujar Agus Rianto Wartawan media Jurnalisia, Senin (15/04/2024).
Beberapa wartawan lainnya, uga tak mengetahui nomor telp Humas PUPR yang disebut Kadis PUPR tersebut.
Sangat disayangkan, pejabat setingkat kepala Dinas memberi informasi yang tidak benar. (HK002)
Baca Lainnya :



.jpg)

.jpg)
.jpg)




