- Kadisparpora Kotabaru Hadiri Rakerkab KONI 2025, Tingkatkan Prestasi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- Humas Polresta Samarinda Hadiri Rakernis di Polda Kaltim Guna Dukung Asta Cita Presiden RI
Jual Barang Dan Manipulasi Data Milik CV, Dua Karyawan Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku saat diamankan, (18/12/24).
Samarinda, Borneo Pos -- Team Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda berhasil menangkap dua pelaku penggelapan dalam jabatan di CV. DINOY 1980, di Jl. Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Rabu (18/12/2024).
Baca Lainnya :
- Pastikan Kenyamanan Penumpang, PT Pelindo Cabang Kotabaru Dirikan Posko Terpadu NATARU 0
- Amankan NATARU, Kapolres Samosir Cek Kesiapan Pasukan Operasi Lilin Toba 20240
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K, M.H, M.S.I, melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH. Kapolsek menerangkan, "Usai menerima laporan dari perusahaan, kita langsung melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku," jelas Kapolsek.
Dua pelaku berinisial AP Als AT dan STK. Diungkapkan Kapolsek, awalnya pimpinan CV. DINOY melakukan audit pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 s/d hari Jumat tanggal 20 November 2024, setelah selesai melaksanakan audit ternyata Ke dua pelaku terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan di CV. DINOY 1980 dengan cara menjual barbagai jenis item barang selanjutnya uang dari penjualan tidak di setorkan atau tidak di input kedalam sistem elektronik penjualan perusahaan.
Lebih lanjut, Kompol Zainal Arifin, mengatakan pelaku memanipulasi sistem elektronik perusahaan yang mana data barang-barang yang uangnya tidak di setorkan di kurangi di dalam sistem sehingga seolah-olah data barang sesuai dengan stok di toko. Atas kejadian tersebut mengalami kerugian total sebanyak Rp.126.490.000
"Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh alat bukti yang cukup Piket Reskrim Polsek Sungai Kunjang mengamankan ke dua pelaku," Pungkas Kapolsek.
Pelaku kita interogasi dan mengakui telah membuat kwitansi ekspedisi palsu atau fiktif dengan memalsukan tanda tangan supir mobil ekspedisi dan mengklaim biaya tersebut ke perusahaan .
"Kemudian pelaku diamankan di rutan mako Polsek Sungai Kunjang guna proses dan pengusutan lebih lanjut," tegas Kapolsek. (red/saiful).
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
