- Karhutla Dekati Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
- BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan BMD dan Bimtek E-BMD
- Pemprov Kalsel dan MUI Bersinergi, Dorong Penguatan Kerukunan Umat di Banua
- Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Agar Lebih Terarah
- Disperkim Kalsel Gandeng Perbankan Cari Skema Pembiayaan Rumah Khusus Korban Bencana
- Indocement Tarjun Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Extrim
- Wisata Hutan Mangrove Desa Langadai, Benteng Penjaga Abrasi
- Bupati Kotabaru Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS di Wilayah Blankspot
- Layanan Bercerita Anak Dispersip Kotabaru Hadir Di Pulau Laut Tengah
- Pemkab Kotabaru Launching Gebyar Panutan Pajak 2026
Jual Barang Dan Manipulasi Data Milik CV, Dua Karyawan Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku saat diamankan, (18/12/24).
Samarinda, Borneo Pos -- Team Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda berhasil menangkap dua pelaku penggelapan dalam jabatan di CV. DINOY 1980, di Jl. Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Rabu (18/12/2024).
Baca Lainnya :
- Pastikan Kenyamanan Penumpang, PT Pelindo Cabang Kotabaru Dirikan Posko Terpadu NATARU 0
- Amankan NATARU, Kapolres Samosir Cek Kesiapan Pasukan Operasi Lilin Toba 20240
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K, M.H, M.S.I, melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH. Kapolsek menerangkan, "Usai menerima laporan dari perusahaan, kita langsung melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku," jelas Kapolsek.
Dua pelaku berinisial AP Als AT dan STK. Diungkapkan Kapolsek, awalnya pimpinan CV. DINOY melakukan audit pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 s/d hari Jumat tanggal 20 November 2024, setelah selesai melaksanakan audit ternyata Ke dua pelaku terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan di CV. DINOY 1980 dengan cara menjual barbagai jenis item barang selanjutnya uang dari penjualan tidak di setorkan atau tidak di input kedalam sistem elektronik penjualan perusahaan.
Lebih lanjut, Kompol Zainal Arifin, mengatakan pelaku memanipulasi sistem elektronik perusahaan yang mana data barang-barang yang uangnya tidak di setorkan di kurangi di dalam sistem sehingga seolah-olah data barang sesuai dengan stok di toko. Atas kejadian tersebut mengalami kerugian total sebanyak Rp.126.490.000
"Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh alat bukti yang cukup Piket Reskrim Polsek Sungai Kunjang mengamankan ke dua pelaku," Pungkas Kapolsek.
Pelaku kita interogasi dan mengakui telah membuat kwitansi ekspedisi palsu atau fiktif dengan memalsukan tanda tangan supir mobil ekspedisi dan mengklaim biaya tersebut ke perusahaan .
"Kemudian pelaku diamankan di rutan mako Polsek Sungai Kunjang guna proses dan pengusutan lebih lanjut," tegas Kapolsek. (red/saiful).
Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0














