- Karhutla Dekati Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
- BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan BMD dan Bimtek E-BMD
- Pemprov Kalsel dan MUI Bersinergi, Dorong Penguatan Kerukunan Umat di Banua
- Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Agar Lebih Terarah
- Disperkim Kalsel Gandeng Perbankan Cari Skema Pembiayaan Rumah Khusus Korban Bencana
- Indocement Tarjun Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Extrim
- Wisata Hutan Mangrove Desa Langadai, Benteng Penjaga Abrasi
- Bupati Kotabaru Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS di Wilayah Blankspot
- Layanan Bercerita Anak Dispersip Kotabaru Hadir Di Pulau Laut Tengah
- Pemkab Kotabaru Launching Gebyar Panutan Pajak 2026
Gubernur Kalsel Muhidin Setujui Usulan Dewan Pengupahan Kotabaru Soal UMSK 2025

Keterangan Gambar : Foto : ilustrasi (istimewa)
Kotabaru, Borneopos.com -- Sejarah baru hubungan industrial di Kabupaten Kotabaru terukir indah, dipenghujung tahun 2024 setelah proses panjang dan berliku sejak Tahun 2015.
Baca Lainnya :
- Pemkab, TPID Dan Forkopimda Samosir Pastikan Stok Bapokting Aman Jelang NATARU0
- Kapolres Samosir Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Bacakan Amanat Presiden RI0
Hari bersejarah bagi buruh pada tiga sektor usaha antara lain sektor pertambangan, sektor industri minyak mentah/murni kelapa sawit dan minyak goreng kelapa sawit serta sektor perkebunan kelapa sawit, setelah Gubernur Kalimantan Selatan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025.
Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditandatangani Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin tanggal 18 Desember 2024.
Berikut rincian UMK 2025, untuk 4 Kabupaten :

Berikut rincian UMSK Kotabaru Tahun 2025, untuk 3 sektor unggulan :

Dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tersebut juga mewajibkan perusahaan untuk menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Untuk diketahui, surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang UMK dan UMSK ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025. (red)
Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0












