- Bupati Kotabaru Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Masa Tugas 2026–2030
- Bupati H.M Rusli Lantik Ahmad Romansa Jadi Kepala Disdikbud Kotabaru
- OPINI Ambin Demokrasi | CeO Di Bali, Kada Mambuang Taruh
- WALHI Kalsel | Krisis Sungai Barito Bukan Takdir Ilahi, Melainkan Rakusnya Oligarki
- Pesan Menkomdigi Pada HPN 2026, Pers Yang kredibel Dan Independen Bukan pilihan Tapi Kebutuhan
- Perjuangan Wali Kota Lisa Gaungkan Cempaka Sebagai Living Museum, Menteri Fadli Zon Siap Dukung
- Gubernur Muhidin Lantik 292 Pejabat, Evaluasi 6 Bulan Jika kurang Baik Non Job
- Tiga Kampus Bumi Saijaan Apresiasi Terobosan Pendidikan Bupati Rusli
- Sekjen KNPI Kalsel Andi Rustianto Himbau Pemuda Jauhi Judi Online
- Perkuat Integritas, Pelindo Kotabaru Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Larangan Pungli dan Gratifikas
Gubernur Kalsel Muhidin Setujui Usulan Dewan Pengupahan Kotabaru Soal UMSK 2025

Keterangan Gambar : Foto : ilustrasi (istimewa)
Kotabaru, Borneopos.com -- Sejarah baru hubungan industrial di Kabupaten Kotabaru terukir indah, dipenghujung tahun 2024 setelah proses panjang dan berliku sejak Tahun 2015.
Baca Lainnya :
- Pemkab, TPID Dan Forkopimda Samosir Pastikan Stok Bapokting Aman Jelang NATARU0
- Kapolres Samosir Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Bacakan Amanat Presiden RI0
Hari bersejarah bagi buruh pada tiga sektor usaha antara lain sektor pertambangan, sektor industri minyak mentah/murni kelapa sawit dan minyak goreng kelapa sawit serta sektor perkebunan kelapa sawit, setelah Gubernur Kalimantan Selatan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025.
Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditandatangani Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin tanggal 18 Desember 2024.
Berikut rincian UMK 2025, untuk 4 Kabupaten :

Berikut rincian UMSK Kotabaru Tahun 2025, untuk 3 sektor unggulan :

Dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tersebut juga mewajibkan perusahaan untuk menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Untuk diketahui, surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang UMK dan UMSK ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025. (red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0


.jpg)
.jpg)



1.jpg)




