- Ketua TP. PKK Kotabaru Sambut Tim Pembina Posyandu dan Kader Berprestasi Provinsi Kalsel 2025
- Kadisparpora Kotabaru Hadiri Rakerkab KONI 2025, Tingkatkan Prestasi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Gubernur Kalsel Muhidin Setujui Usulan Dewan Pengupahan Kotabaru Soal UMSK 2025

Keterangan Gambar : Foto : ilustrasi (istimewa)
Kotabaru, Borneopos.com -- Sejarah baru hubungan industrial di Kabupaten Kotabaru terukir indah, dipenghujung tahun 2024 setelah proses panjang dan berliku sejak Tahun 2015.
Baca Lainnya :
- Pemkab, TPID Dan Forkopimda Samosir Pastikan Stok Bapokting Aman Jelang NATARU0
- Kapolres Samosir Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Bacakan Amanat Presiden RI0
Hari bersejarah bagi buruh pada tiga sektor usaha antara lain sektor pertambangan, sektor industri minyak mentah/murni kelapa sawit dan minyak goreng kelapa sawit serta sektor perkebunan kelapa sawit, setelah Gubernur Kalimantan Selatan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025.
Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditandatangani Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin tanggal 18 Desember 2024.
Berikut rincian UMK 2025, untuk 4 Kabupaten :
Berikut rincian UMSK Kotabaru Tahun 2025, untuk 3 sektor unggulan :
Dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tersebut juga mewajibkan perusahaan untuk menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Untuk diketahui, surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang UMK dan UMSK ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025. (red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Kotabaru
