- LSM AKGUS Soroti Kinerja Dinas PUPR, Bang Tungku: Kami Akan Demo Kantor Bupati
- Pemkab Kotabaru Tutup Pelatihan Matematika Gasing 2025
- Soal Pupuk Bersubsidi, Disdag Provinsi Kini Hanya Awasi Distributor, Sedang Penyalur di Awasi Pemda
- Pengunjuk Rasa Tuntut DPRD dan Pemkab Kotabaru Tertibkan dan Berantas Pertambangan Ilegal
- SMSI Provinsi Ungkap Kondisi Daerah Kondusif, Insan Pers Bantu Pemberitaan Menyejukkan dan Solutif
- Bang Tungku, Ketua LSM AKGUS: Copot Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Demi Perbaikan Kedepan
- Gabungan Ormas Gelar Unjuk Rasa Damai di Kantor DPRD Kotabaru
- Pemkab Kotabaru Gelar Pembinaan Akuntasi dan Pelaporan Keuangan SKPD di Banjarmasin
- Progres Proyek Kantor Dishub dan Lab. LH Kelsel Capai 27 dan 15 Persen
- Pemkab Kotabaru Siapkan Saluran Pelaporan ASN yang Korupsi, Simak Isinya!
Dua Bulan, Polres Samosir Ungkap Beragam Kasus Kriminal

Keterangan Gambar : Polres Samosir
Samosir, Borneopos.com – Dalam rangka mendukung program prioritas nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, Sat Reskrim Polres Samosir menunjukkan komitmen dengan berbagai pengungkapan kasus kriminal di wilayah Kabupaten Samosir. Langkah ini menjadi bagian dari visi mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penegakan hukum yang tegas dan adil.
Baca Lainnya :
- Aliansi SERBUSAKA Siapkan Aksi Terbuka, Kawal Proses Penetapan UMK Kotabaru 20250
- Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dari Jaringan Internasional Senila 133,5 M 0
Sepanjang periode terbaru ini dibulan Oktober hingga November 2024, Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengungkap sejumlah kasus, seperti perjudian 1 kasus, pencurian dengan pemberatan 6 kasus, penganiayaan 7 kasus, pengancaman 2 kasus, perlindungan anak 1 kasus, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 2 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 3 kasus, Penipuan 1 kasus, persetubuhan terhadap anak 1 kasus, Ilegal mining 1 kasus, penghinaan 1 kasus.
Dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 8 kasus menonjol telah masuk ke tahap P.22 (Tahap II), termasuk kasus curanmor, pencurian dengan pemberatan, pengancaman, dan penganiayaan.
Selain itu, Sat Reskrim Polres Samosir juga mengungkap tindak pidana korupsi terkait pengelolaan APBDes Sampur Toba, Kecamatan Harian, TA 2019. Kasus ini melibatkan tersangka J.S., mantan Kepala Desa Sampur Toba, yang diduga melakukan pengelolaan keuangan desa secara pribadi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp392.174.712,87.
"Modus yang digunakan tersangka J.S. adalah tidak mengaktifkan fungsi perangkat desa, sehingga ia bisa menguasai seluruh keuangan desa untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), belanja modal fiktif, pajak pusat, pajak daerah, serta kekurangan volume pekerjaan fisik konstruksi," jelas Kasat Reskrim Polres Samosir, Edward Sidauruk, S.E., M.M, Selasa (19/11/24).
Tersangka J.S. dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, kasus sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Brigadir Polisi Vandu P. Marpaung, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Samosir mendukung program Asta Cita Presiden dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Melalui upaya ini, Polres Samosir tidak hanya mendukung program pemerintah, tetapi juga memastikan keadilan dan keamanan tetap terjaga di Kabupaten Samosir," pungkas Brigpol Vandu P. Marpaung.
Dengan pengungkapan berbagai kasus ini, Polres Samosir diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menciptakan suasana aman serta kondusif di wilayahnya. (ril/jenri)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita SAMOSIR
