- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
- Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional
- Ribuan SPPG Disetop Sementara, Pengelola Diminta Perbaiki Pelayanan
- Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Stafsus Eks Menag
- Wali Kota Lisa: Setiap Jam 10 Pagi Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan, Hentikan Aktivitas Sejenak!
- 1.251 Dapur MBG Disanksi, Neng Eem Minta Akreditasi Tak Sekadar Formalitas
- Pemerintah Batalkan Wacana PJJ, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Paling Optimal
- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengamanan, Rantis Randurlap, dan Dapur Umum Jelang Haul Datu Kalampayan
- CSR SCG Dampingi dan Kembangkan UMKM Dapur Nany Produksi Putu Ayu
Dua Bulan, Polres Samosir Ungkap Beragam Kasus Kriminal

Keterangan Gambar : Polres Samosir
Samosir, Borneopos.com – Dalam rangka mendukung program prioritas nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, Sat Reskrim Polres Samosir menunjukkan komitmen dengan berbagai pengungkapan kasus kriminal di wilayah Kabupaten Samosir. Langkah ini menjadi bagian dari visi mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penegakan hukum yang tegas dan adil.
Baca Lainnya :
- Aliansi SERBUSAKA Siapkan Aksi Terbuka, Kawal Proses Penetapan UMK Kotabaru 20250
- Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dari Jaringan Internasional Senila 133,5 M 0
Sepanjang periode terbaru ini dibulan Oktober hingga November 2024, Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengungkap sejumlah kasus, seperti perjudian 1 kasus, pencurian dengan pemberatan 6 kasus, penganiayaan 7 kasus, pengancaman 2 kasus, perlindungan anak 1 kasus, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 2 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 3 kasus, Penipuan 1 kasus, persetubuhan terhadap anak 1 kasus, Ilegal mining 1 kasus, penghinaan 1 kasus.
Dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 8 kasus menonjol telah masuk ke tahap P.22 (Tahap II), termasuk kasus curanmor, pencurian dengan pemberatan, pengancaman, dan penganiayaan.
Selain itu, Sat Reskrim Polres Samosir juga mengungkap tindak pidana korupsi terkait pengelolaan APBDes Sampur Toba, Kecamatan Harian, TA 2019. Kasus ini melibatkan tersangka J.S., mantan Kepala Desa Sampur Toba, yang diduga melakukan pengelolaan keuangan desa secara pribadi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp392.174.712,87.
"Modus yang digunakan tersangka J.S. adalah tidak mengaktifkan fungsi perangkat desa, sehingga ia bisa menguasai seluruh keuangan desa untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), belanja modal fiktif, pajak pusat, pajak daerah, serta kekurangan volume pekerjaan fisik konstruksi," jelas Kasat Reskrim Polres Samosir, Edward Sidauruk, S.E., M.M, Selasa (19/11/24).
Tersangka J.S. dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, kasus sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Brigadir Polisi Vandu P. Marpaung, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Samosir mendukung program Asta Cita Presiden dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Melalui upaya ini, Polres Samosir tidak hanya mendukung program pemerintah, tetapi juga memastikan keadilan dan keamanan tetap terjaga di Kabupaten Samosir," pungkas Brigpol Vandu P. Marpaung.
Dengan pengungkapan berbagai kasus ini, Polres Samosir diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menciptakan suasana aman serta kondusif di wilayahnya. (ril/jenri)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita SAMOSIR














