- Ketua TP. PKK Kotabaru Sambut Tim Pembina Posyandu dan Kader Berprestasi Provinsi Kalsel 2025
- Kadisparpora Kotabaru Hadiri Rakerkab KONI 2025, Tingkatkan Prestasi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Aliansi SERBUSAKA Siapkan Aksi Terbuka, Kawal Proses Penetapan UMK Kotabaru 2025

Keterangan Gambar : Foto : ilustrasi (istimewa)
Kotabaru, Borneopos.com -- Hubungan Industrial antara pengusaha dan pekerja selalu memiliki dinamika yang unik dan pelik. Setiap penghujung tahun para pengusaha dan pekerja selalu menanti momen yang krusial, yaitu penetapan upah minimum.
Baca Lainnya :
- Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dari Jaringan Internasional Senila 133,5 M 0
- Pemkab Samosir Gandeng BPS Bina OPD Soal Statistik Sektoral 0
Seperti yang terjadi di Kotabaru, salah satu organisasi yang bernama Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (SERBUSAKA) menyikap persoalan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru Tahun 2025.
Berikut adalah petikan poin-poin dari surat resmi yang dilayangkan Aliansi SERBUSAKA kepada Kapolres Kotabaru sebagai informasi pemberitahuan rencana aksi terbuka dan ditembuskan kepada Bupati, Ketua DPRD dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru.
Hal ini berangkat dari dampak Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 168/PUU-XXI/2023 di mana Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak digunakan kembali.
Kerena itu Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (SERBUSAKA), yang terdiri beberapa FederasiSerikat Buruh yang ada di Kab. Kotabaru akan menggelar aksi dengan turun kejalantanpa kekerasan, terukur, terarah, konstitusional dan bertanggung jawab, yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Jum’at, 29 November 2024
Waktu Pelaksanaan : Jam 14.00 sampai 17.30 Wita
Tujuan Aksi : Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kab. Kotabaru.
Aksi ini akan dihadiri sebanyak 500 orang anggota Aliansi SERBUSAKA dengan titik kumpul di Siring Laut Kotabaru.
Berikut adalah daftat tuntutan Aliansi SERBUSAKA :
1. Menolak penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025 dengan menggunakan PP 36 Tahun 2021 jo PP 51 Tahun 2023 sebagai dasar rujukan hukumnya.
2. Meminta kepada dewan pengupahan Kab. Kotabaru agar dalam pembahasan UMK
Kotabaru wajib memperhitungkan aspek kebutuhan hidup layak (KHL) dan upah sektoral serta membuka ruang dialog sosial bersama serikat pekerja.
3. Perusahaan wajib menyusun struktur skala upah berdasarkan Permenaker 01 Tahun 2017 dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
4. Meminta kepada pemerintah dalam hal ini Disnakertrans Kab. Kotabaru agar sering
melakukan Pengawasan dan evaluasi ketaatan (Compliance) para pemilik perusahaan terhadap pelaksanaan ketentuan struktur skala upah dan peraturan lainnya.
5. Meminta kepada anggota dewan pengupahan untuk melakukan pengkajian/penelitian untuk keperluan penetapan upah minimum sektoral
kabupaten (UMSK) sesuai kewenangannya dan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Permenakertrans No. 7 tahun 2013 untuk melakukan pengkajian/ penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai :
(1). Homogenitas perusahaan;
(2). Jumlah perusahaan
(3). Jumlah tenaga kerja
(4). Devisa yang dihasilkan
(5). Nilai tambah yang dihasilkan;
(6). Kemampuan perusahaan
(7). Asosiasi perusahaan
(8). Serikat pekerja/ serikat buruh terkait.
Dan selanjutnya menentukan sektor unggulan untuk disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Sektor dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor terkait.
6. Meminta kepada Bupati Kotabaru dan Dewan Pengupahan Kab. Kotabaru untuk merekomendasikan kenaikan UMK Kotabaru 2025 sebesar 8 % s.d 10 % dengan dasar hasil survey kebutuhan rumah tangga dan terutama konsumsi makanan yang sangat mahal hingga mengalami kenaikan 12%.
7. Sebelum penetapan UMK Kotabaru, Aliansi Serbusaka meminta kepada seluruh pihak untuk membuka ruang diskusi terkait UMK 2025 dan jika tidak terjadi pertemuan dalam tempo tanggal, 26 November 2024 maka Aliansi Serbusaka akan melakukan aksi terbuka di depan umum sesuai amanah Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang akan dilaksanakan tanggal, 29 November 2024 untuk mengawal Proses penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Kotabaru tahun 2025.
Salah satu koordinator lapangan, Hatijah Hernowo mengatakan bahwa rencana aksi nanti kemungkinan besar akan difokuskan di kantor DPRD Kotabaru, karena selain orasi penyampaian tuntutan SERBUSAKA juga berharap ada audiensi.
"Tansportasi teman-teman yang datang dari seberang (kotabaru daratan), ada yang menggunakan kapal dan ada yang menggunakan mobil," ucapnya, Rabu (20/11/24) kepada borneopos.com. (red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Kotabaru
