- Dispora Kalsel Seleksi Wirausaha Muda Berprestasi, Dorong UMKM Berbasis Kearifan Lokal
- Duta Pepelingasih Kalsel 2026 Resmi Terpilih, Siap Jadi Agen Perubahan Pelestarian Lingkungan
- Perkuat Sektor Perkebunan dan Peternakan Daerah, Disbunnak Kalsel Dukung Program KDMP
- Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Lintas Sektoral untuk Tingkatkan Kerukunan Umat Beragama
- Diskominfo Kalsel Sosialisasikan Aplikasi E-Absen dan E-Performance kepada Admin SMA dan SMK
- Dispora Kalsel Tingkatkan Profesionalisme Wasit dan Juri Tiga Cabor Melalui Pelatihan Bersertifikat
- Gubernur H. Muhidin Sampaikan Rancangan KUPA dan PPAS di Rapat Paripurna DPRD Kalsel
- HUT ke-76, IGTKI-PGRI Kotabaru Kukuhkan Pengurus Baru
- 16 Tim Pelajar Putri Rebut juara diPERWOSI CUP I 2026
- Pemkab Kotabaru Hadiri Sosialisasi ASN Pra Pensiun dan Silaturahmi Pengajian Nasabah Pensiunan BSI
Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,97 Kg Sabu Dan 54.758 Butir Ekstasi

Keterangan Gambar : TiM Polda Kalsel menu jukan barang bukti kepada awak media, Rabu (02/03/24)
Borneopos.com, Banjarmasin - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kalsel. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu siang (2/10/2024) di Aula Presisi Ditresnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti narkotika.
Baca Lainnya :
- Sukses Atasi Mafia Tanah, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Raih Penghargaan Dari KSP RI0
- Bareskrim Polri Tangkap 8 Orang Terduga Pencetak Uang Palsu Di Bekasi0
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam keterangan persnya Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa ada dua kasus yang berhasil diungkap oleh Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel yakni pada tanggal 5 dan 24 September 2024.
Dari dua kasus tersebut, lanjut Kombes Pol Kelana Jaya, pihaknya mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti yang berhasil disita meliputi 4,97 kg (4.977,75 gram) Sabu, 54.758 butir Ekstasi (XTC), serta Serbuk ekstasi seberat 4.989,53 gram. Pengungkapan ini merupakan menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Dua orang tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial T (37) warga Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, dan MA (29) warga Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin,” terang Kombes Pol Kelana Jaya.
Kombes Pol Kelana Jaya memaparkan barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel ini merupakan jaringan wilayah Kaltim, Kalteng dan Surabaya (Jatim) dengan akses peredarannya melalui jalur darat dan laut.
Dari pengungkapan narkoba senilai Rp. 54 Miliar ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 96.277 orang dari bahaya narkoba sekaligus menghemat biaya negara sebesar Rp. 481 Miliar.
“Kasus ini akan terus dikembangkan sampai akhirnya menangkap bandar besarnya sebagai upaya kami untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan,” tegas Kombes Pol Kelana Jaya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan mendukung pihak berwajib dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Selatan. (rls/red)


Baca Lainnya :
- AKBP Doli M Tanjung Resmi Jabat Kapolres Kotabaru, Gantikan AKBP Tri Suhartanto0
- Kapolda dan Ketua Bhayangkari Kalsel Raih Penghargaan Kak Seto Award 20240
Berita KALSEL












