- Ratusan Pekerja Tambang PT. Hilcon Padati Siring Laut, Menunggu Jaswal RDP di DPRD Kotabaru
- Ambin Demokrasi | Penertiban Baliho, *JANGAN SAMUNYAAN DITAGUK*
- Aksi Nyata Indocement Tarjun Cetak Generasi Sehat Dengan Cegah Stunting di Kelumpang Hilir
- Percepat TLHP, Inspektorat Kotabaru Luncurkan Aplikasi E-Hebat
- Pemkab Kotabara Laksanakan Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M
- Suwanti Janjikan RDP ke Pekerja Tambang Soal PT. Hilcon Yang Belum Bayar Gaji
- PT. Hilcon Tak Bayar Gaji Karyawan, Puluhan Pekerja Mengadu ke DPRD Kotabaru
- Bupati Kotabaru Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Masa Tugas 2026–2030
- Bupati H.M Rusli Lantik Ahmad Romansa Jadi Kepala Disdikbud Kotabaru
- OPINI Ambin Demokrasi | CeO Di Bali, Kada Mambuang Taruh
Direktur RSUD PJS Kotabaru : Mulai 1 Oktober 2024, SKTM Beralih Menjadi UHC

Keterangan Gambar : RSUD PJS dan Pengumuman tidak bisa menggunakan SKTM. (istimewa).
Borneopos.com, Kotabaru - Surat keterangan tidak mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui pihak Kecamatan yang diperuntukan bagi keluarga yang kurang mampu dalam masalah finansial agar mendapatkan kemudahan dalam berbagai layanan pemerintah baik di bidang sosial, kesehatan, perekonomian dan pendidikan.
Baca Lainnya :
- Tekan Stunting, Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Cegah Pernikahan Dini0
- SDN Sungai Taib Dan SMAN 1 Kelumpang Hilir Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Nasional 20240
Khusus untuk kemudahan warga dalam mengakses kesehatan, SKTM kini berganti program menjadi Universal Health Covarage (UHC).
Adapun untuk Kabupaten Kotabaru, peralihan program SKTM menjadi UHC efektif berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2024.
Akibat perubahan yang dinilai mendadak dan tanpa sosialisasi tersebut sebagian warga merasa resah.
Menanggapi kegelisahan warga ini, media borneopos.com melakukan konfirmasi kepada Direktur RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru, drg. Andriyan Wijaya mengatakan bahwa perubahan dari SKTM ke UHC berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2024.
"Ya, terkait SKTM dari Pemkab dan Dinkes Kotabaru, terhitung 1 oktober 2024 dialihkan menjadi UHC. Bagi pasien yg berobat hanya menunjukkan KTP saja dan saat ini masih tahap proses. Jadi untuk program pendampingan JKN atau yg selama ini SKTM arahan Dinkes Kotabaru ditiadakan," ujar Direktur RSUD PJS kepada borneopos.com, Jumat (4/10/2024).
Saat ditanya, jika ada warga yang berobat namun datanya belum tervalidasi di Dinsos Kotabaru dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), apakah akan dilayani?
"Akan tetap kita layani setiap pasien-pasien berobat ke RS. PJS," tegas Andriyan
Mengenai keluhan masyarakat terkait belum dilakukannya sosialisasi secara meluas, drg. Andriyan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Dinas Kesehatan.
"Kami menunggu arahan dinkes terkait sosialisas,, namun benner sudah di buatkan, dan nanti juga akan di upload dimedia on line" ucapnya.
Anggota DPRD Kotabaru dari fraksi PDI-P, Dr. Gewsima Mega Putra turut angkat bicara terkait perubahan SKTM menjadi UHC di RDUD Kotabaru.
"inikan transisi aturan, jadi sebaiknya di sosialisasikan secara meluas kepada masyarakat terkait perubahan ini, secara khusus kepada masyarakat yang selama ini memegang SKTM," ucapnya. (red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0





4.jpg)






