- Obyek Wisata Pantai Gedambaan di Bersihkan Dari Sampah Plastik Oleh Pemkab Kotabaru dan Korporasi
- Ketua TP. PKK Kotabaru Sambut Tim Pembina Posyandu dan Kader Berprestasi Provinsi Kalsel 2025
- Kadisparpora Kotabaru Hadiri Rakerkab KONI 2025, Tingkatkan Prestasi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
Direktur RSUD PJS Kotabaru : Mulai 1 Oktober 2024, SKTM Beralih Menjadi UHC

Keterangan Gambar : RSUD PJS dan Pengumuman tidak bisa menggunakan SKTM. (istimewa).
Borneopos.com, Kotabaru - Surat keterangan tidak mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui pihak Kecamatan yang diperuntukan bagi keluarga yang kurang mampu dalam masalah finansial agar mendapatkan kemudahan dalam berbagai layanan pemerintah baik di bidang sosial, kesehatan, perekonomian dan pendidikan.
Baca Lainnya :
- Tekan Stunting, Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Cegah Pernikahan Dini0
- SDN Sungai Taib Dan SMAN 1 Kelumpang Hilir Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Nasional 20240
Khusus untuk kemudahan warga dalam mengakses kesehatan, SKTM kini berganti program menjadi Universal Health Covarage (UHC).
Adapun untuk Kabupaten Kotabaru, peralihan program SKTM menjadi UHC efektif berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2024.
Akibat perubahan yang dinilai mendadak dan tanpa sosialisasi tersebut sebagian warga merasa resah.
Menanggapi kegelisahan warga ini, media borneopos.com melakukan konfirmasi kepada Direktur RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru, drg. Andriyan Wijaya mengatakan bahwa perubahan dari SKTM ke UHC berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2024.
"Ya, terkait SKTM dari Pemkab dan Dinkes Kotabaru, terhitung 1 oktober 2024 dialihkan menjadi UHC. Bagi pasien yg berobat hanya menunjukkan KTP saja dan saat ini masih tahap proses. Jadi untuk program pendampingan JKN atau yg selama ini SKTM arahan Dinkes Kotabaru ditiadakan," ujar Direktur RSUD PJS kepada borneopos.com, Jumat (4/10/2024).
Saat ditanya, jika ada warga yang berobat namun datanya belum tervalidasi di Dinsos Kotabaru dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), apakah akan dilayani?
"Akan tetap kita layani setiap pasien-pasien berobat ke RS. PJS," tegas Andriyan
Mengenai keluhan masyarakat terkait belum dilakukannya sosialisasi secara meluas, drg. Andriyan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Dinas Kesehatan.
"Kami menunggu arahan dinkes terkait sosialisas,, namun benner sudah di buatkan, dan nanti juga akan di upload dimedia on line" ucapnya.
Anggota DPRD Kotabaru dari fraksi PDI-P, Dr. Gewsima Mega Putra turut angkat bicara terkait perubahan SKTM menjadi UHC di RDUD Kotabaru.
"inikan transisi aturan, jadi sebaiknya di sosialisasikan secara meluas kepada masyarakat terkait perubahan ini, secara khusus kepada masyarakat yang selama ini memegang SKTM," ucapnya. (red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Kotabaru
