Direktur RSUD PJS Kotabaru : Mulai 1 Oktober 2024, SKTM Beralih Menjadi UHC

Reported By Pimred Borneo Pos 04 Okt 2024, 12:20:10 WIB Kotabaru
Direktur RSUD PJS  Kotabaru : Mulai 1 Oktober 2024, SKTM Beralih Menjadi UHC

Keterangan Gambar : RSUD PJS dan Pengumuman tidak bisa menggunakan SKTM. (istimewa).




Borneopos.com, Kotabaru - Surat keterangan tidak mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui pihak Kecamatan yang diperuntukan bagi keluarga yang kurang mampu dalam masalah finansial agar mendapatkan kemudahan dalam berbagai layanan pemerintah baik di bidang sosial, kesehatan, perekonomian dan pendidikan.


Baca Lainnya :

Khusus untuk kemudahan warga dalam mengakses kesehatan, SKTM kini berganti program menjadi Universal Health Covarage (UHC).


Adapun untuk Kabupaten Kotabaru, peralihan program SKTM menjadi UHC efektif berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2024.


Akibat perubahan yang dinilai mendadak dan tanpa sosialisasi tersebut sebagian warga merasa resah.


Menanggapi kegelisahan warga ini, media borneopos.com melakukan konfirmasi kepada Direktur RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru, drg. Andriyan Wijaya mengatakan bahwa perubahan dari SKTM ke UHC berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2024.


"Ya, terkait SKTM dari Pemkab dan Dinkes Kotabaru, terhitung 1 oktober 2024 dialihkan menjadi UHC. Bagi pasien yg berobat hanya menunjukkan KTP saja dan saat ini masih tahap proses. Jadi untuk program pendampingan JKN atau yg selama ini SKTM arahan Dinkes Kotabaru ditiadakan," ujar Direktur RSUD PJS kepada borneopos.com, Jumat (4/10/2024).


Saat ditanya, jika ada warga yang berobat namun datanya belum tervalidasi di Dinsos Kotabaru dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), apakah akan dilayani? 


"Akan tetap kita layani setiap pasien-pasien berobat ke RS. PJS," tegas Andriyan 


Mengenai keluhan masyarakat terkait belum dilakukannya sosialisasi secara meluas, drg. Andriyan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Dinas Kesehatan.


"Kami menunggu arahan dinkes terkait sosialisas,, namun benner sudah di buatkan, dan nanti juga akan di upload dimedia on line" ucapnya.


Anggota DPRD Kotabaru dari fraksi PDI-P, Dr. Gewsima Mega Putra turut angkat bicara terkait perubahan SKTM menjadi UHC di RDUD Kotabaru. 


"inikan transisi aturan, jadi sebaiknya di sosialisasikan secara meluas kepada masyarakat terkait perubahan ini, secara khusus kepada masyarakat yang selama ini memegang SKTM," ucapnya. (red)



Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment