- Perkuat Pondasi Ragam Keyakinan dan Ikatan Tradisi, LK3 Banjarmasin Gelar Expo Religi Ke-11
- MUI Kalsel Gelar Dialog Mitigasi Bencana, Hadirkan Tokoh
- Opini | Tegas! KBB Keluarkan Tiga Rekomendasi Soal Demokrasi dan Kebangsaan
- Karhutla Kalsel, Gubernur Minta 300 Perusahaan di Banua Aktif Bantu Tangani Kebakaran
- Menhut dan Kepala BNPB Monitoring Karhutla di Kalsel, Lebih 23 ribu Hektar Lahan Terbakar
- Tandatangani PKS, Pemkab Kotabaru Optimis Pelayanan Administrasi Kependudukan Semakin Meningkat
- Gubernur Muhidin Turun Langsung Padamkan Titik Api di Kawasan Rumah Sakit Sambang Lihum
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengembangan Meratus UNESCO Global Geopark
- Pemprov Kalsel Terus Jaga Kestabilan Harga, Pantau Distrubusi Pangan di Daerah
- Ayo Bersantai Sambil Nikmati Live Musik di Bukit Mamake
Tanggapan Kadis PUPR Kotabaru Soal Proyek dan Tuntutan me Non Job kan

Keterangan Gambar : Kadis PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti didampingi kuasa hukumnya, Noor Ipansyah,SH.MH.
Kotabaru, Borneopos.com - Melalui kuasa Hukum pribadi sekaligus Dinas. Noor Ipansyah,SH.MH. Kadis PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti menyampaikan bahwa "silakan saja ada pihak-pihak yang melaporkan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR, itu juga merupakan fungsi kontrol publik, nanti apabila diminta klarifikasi sama pihak APH akan kami sampaikan perihal tersebut apa ada nya. Kami rasa Dinas PUPR sudah melaksanakan segala sesuatunya sesuai prosedur juklak juknis yang ditentukan sesuai aturan yang berlaku" ujar Ipansyah lewat pesan WhatsApp, Rabu (12/3/2025).
Baca Lainnya :
Mengenai tuntutan "me Non jobkan" dikarenakan penyelidikan, kuasa hukum menyampaikan bahwa kalau urusan jabatan itu sepenuhnya wewenang pak Bupati, dan sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kinerja Dinas PUPR.
Dan mengenai dikatakan dikarenakan proses penyelidikan perkara, itu terlalu dini, terlalu dipaksakan, terkesan memaksakan kehendak.
Baca juga :
https://borneopos.com/soal-dugaan-korupsi-lsm-bp3kri-akan-bersurat-ke-bupati-kotabaru-minta-kadis-pupr-tuti-di-non-job
Suatu laporan yang disampaikan itu ada proses prosedurnya tidak serta merta dikatakan penyelidikan.
Prosedurnya harus dimulai dulu dengan klarifikasi, kalau memang diperlukan maka dilakukan penelitian dulu, dan itu butuh waktu yang tidak cepat, kemudian kalau dianggap layak jadi perkara baru dilaksanakan penyelidikan, nanti setelah itu baru diterbitkan surat perintah penyelidikan.
Jadi apa yang dituntut sama LSM BP3KRI tersebut merupakan tuntutan yang mengada-ada saja, terkesan hanya menyerang pribadi ibu Kadis secara pribadi dan tendensius. Kalau tidak terbukti bisa berakibat hukum bagi yang menyampaikan ini. (rilis)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0














