- Gubernur Kalsel Tetapkan UMP 2026 Naik 6,54 %
- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengajian Malam 5 Rajab 1447 H
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 2025
- HAKORDIA 2025: Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel
- Disparpora Kotabaru Sukses Gelar Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025
- Wabup Kotabaru Apresiasi Festival Budaya 2025 di Obyek Wisata Kampung Nelayan
- HUT Polhut ke-59, Dishut Kelsel Tekankan Pelestarian Ekosistem Hutan Banua
- Catatan Kritis Akhir Tahun WALHI Kalsel: Rapor Merah Pemprov Atasi Krisis Lingkungan!
- Pelabuhan Stagen Dipadati Penumpang, Pelindo Kotabaru Siagakan Fasilitas dan Personel
Ngarang Cerita Jadi Korban Begal 18 Juta Rupiah, FMA Kurir Shoope Express Kotabaru Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Tim Polres Kotabaru saat melakukan penyelidikan, Jumat [15/11/24]
KOTABARU, BORNEOPOS.COM -- FMA warga Desa Semayap yang bekerja sebagai kurir Shoope Express Kotabaru harus berurusan dengan Polisi, lantaran merekayasa kejadian begal dengan mengaku menjadi korban pada Jumat [15/11/2024] sekira jam 18.30 Wita di Ds.Gunug Sari dengan pelaku 2 orang menggunakan ranmor R2 membawa senjata tajam jenis parang.
Baca Lainnya :
- Dukung Kelancaran Deklarasi Pilkada Damai 2024, Polres Kotabaru Lakukan Rekayasa Lalin0
- Kaltara Deklarasi Pilkada Damai 20240
Kejadian berawal FMA melaporkan bahwa dirinya menjadi korban begal dengan kerugian uang tunai hasil COD Shoope Express sebesar Rp.18 juta rupiah.
Menurut FMA, saat itu ia menyimpan uang COD Shoope Express didalam tas yang di rampas para pelaku, hingga ia mengalami luka lecet di lengan kirinya yang di akui pelapor terkena sabetan parang milik pelaku dan kejadian tersebut langsung viral di Media Sosial Masyarakat Kotabaru.
Menindak lanjuti kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP M.Taufan Maulana, S.Tr.K,S.I.K. Memerintahkan Tim Macan Bamega bersama Kanit Res Polsek P.L.Utara untuk respon cepat melakukan penyelidikan terhadap Kejadian tersebut.
Setelah melakukan Cek TKP kemudian memeriksa saksi serta melakukan Introgasi mendalam terhadap pelapor An.F.M.A di dapati bahwa kejadian begal tersebut merupakan sebuah Rekayasa.
F.M.A mengakui bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut lantaran uang Hasil COD Shoope Exprees yang seharusnya di setorkan sudah di pakai untuk keperluan pribadi dan rencananya akan di gunakan Lagi Untuk membayar cicilan Srd.F.M.A.
Tim juga mengamankan barang bukti berupa tas yang berisi uang COD yg di Klaim Sdr.F.M.A diambil para pelaku begal di mana tas berisi uang COD tersebut sudah disimpan sebelumnya dirumah orang tuanya sebelum melakukan aksinya.
Saat Ini terduga pelaku F.M.A telah diamankan di Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut dan diancam dengan pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Atas kejadian ini, Polres Kotabaru mengimbau masyarakat Kotabaru agar tetap tenang dan tidak takut dalam beraktivitas seperti biasa serta tetap waspada dari aksi Kejahatan. (Humas Polres Kotabaru).
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita Hukum & Kriminal








.jpg)
.jpg)




