- Ketua TP. PKK Kotabaru Sambut Tim Pembina Posyandu dan Kader Berprestasi Provinsi Kalsel 2025
- Kadisparpora Kotabaru Hadiri Rakerkab KONI 2025, Tingkatkan Prestasi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Ngarang Cerita Jadi Korban Begal 18 Juta Rupiah, FMA Kurir Shoope Express Kotabaru Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Tim Polres Kotabaru saat melakukan penyelidikan, Jumat [15/11/24]
KOTABARU, BORNEOPOS.COM -- FMA warga Desa Semayap yang bekerja sebagai kurir Shoope Express Kotabaru harus berurusan dengan Polisi, lantaran merekayasa kejadian begal dengan mengaku menjadi korban pada Jumat [15/11/2024] sekira jam 18.30 Wita di Ds.Gunug Sari dengan pelaku 2 orang menggunakan ranmor R2 membawa senjata tajam jenis parang.
Baca Lainnya :
- Dukung Kelancaran Deklarasi Pilkada Damai 2024, Polres Kotabaru Lakukan Rekayasa Lalin0
- Kaltara Deklarasi Pilkada Damai 20240
Kejadian berawal FMA melaporkan bahwa dirinya menjadi korban begal dengan kerugian uang tunai hasil COD Shoope Express sebesar Rp.18 juta rupiah.
Menurut FMA, saat itu ia menyimpan uang COD Shoope Express didalam tas yang di rampas para pelaku, hingga ia mengalami luka lecet di lengan kirinya yang di akui pelapor terkena sabetan parang milik pelaku dan kejadian tersebut langsung viral di Media Sosial Masyarakat Kotabaru.
Menindak lanjuti kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP M.Taufan Maulana, S.Tr.K,S.I.K. Memerintahkan Tim Macan Bamega bersama Kanit Res Polsek P.L.Utara untuk respon cepat melakukan penyelidikan terhadap Kejadian tersebut.
Setelah melakukan Cek TKP kemudian memeriksa saksi serta melakukan Introgasi mendalam terhadap pelapor An.F.M.A di dapati bahwa kejadian begal tersebut merupakan sebuah Rekayasa.
F.M.A mengakui bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut lantaran uang Hasil COD Shoope Exprees yang seharusnya di setorkan sudah di pakai untuk keperluan pribadi dan rencananya akan di gunakan Lagi Untuk membayar cicilan Srd.F.M.A.
Tim juga mengamankan barang bukti berupa tas yang berisi uang COD yg di Klaim Sdr.F.M.A diambil para pelaku begal di mana tas berisi uang COD tersebut sudah disimpan sebelumnya dirumah orang tuanya sebelum melakukan aksinya.
Saat Ini terduga pelaku F.M.A telah diamankan di Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut dan diancam dengan pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Atas kejadian ini, Polres Kotabaru mengimbau masyarakat Kotabaru agar tetap tenang dan tidak takut dalam beraktivitas seperti biasa serta tetap waspada dari aksi Kejahatan. (Humas Polres Kotabaru).
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Hukum & Kriminal
