- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- Humas Polresta Samarinda Hadiri Rakernis di Polda Kaltim Guna Dukung Asta Cita Presiden RI
- Kurir Ekstasi Diciduk di Parkiran KTV Samarinda, Polisi Sita 30 Butir Ekstasi dan Serbuk Narkoba
Misteri Dana PI 10% Ke PT. Dangsanak Banua Sebuku Dari Mubadala Belum Terungkap

Keterangan Gambar : Foto : ilustrasi (isitimewa)
Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru (KMSK) yang sejak awal menyoal transaparansi dana Participating Interest (PI) yang diberikan oleh Mubadala Energy hingga kini masih terus memantau perkembangan dan progersnya.
Baca Lainnya :
- Camat Pulau Laut Tengah, Akbar Berharap Ada UPT Damkar Di Wilayahnya0
- Kado Istimewa Jelang HUT ke-74, Bupati Kotabaru Terima Penghargaan Dari Menteri Kesehatan RI0
Salah satu upaya KMSK adalah dengan bersurat kepada DPRD Kotabaru pada tanggal 24 April 2024 untuk meminta diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru sebelumnya merencanakan akan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru pada 13 Mei 2024 lalu, namun karena ada beberapa pihak menyatakan tidak bisa hadir, maka RDP di tunda.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru saat dihubungi Borneo Pos, Kamis (23/05/2024) mengatakan akan terus mengawal soal transparansi dana PI dari Mubadala.
"Jika penundaan RDP DPRD Kotabaru tentang transparansi dan akuntabilitas dana hasil PI blok Sebuku tidak ada kejelasan dan kepastian waktunya, maka kami akan melaporkan ke KPK" ucap Muzakir tegas.
Didapat informasi bahwa berdasarkan surat Mubadala Energy selaku operator blok Sebuku No. 0080/MESL/ERC-ANI-RSB/JAN/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Participating Interest dijelaskan bahwa realisasi dana tersebut telah selesai dilaksanakan.
Aliansi Wartawa Saijaan (AWAS) yang juga turut mengawal dan memantau realisasi dana Participating Interest (PI) ini mengkonfirmasi pihak Mubadala Energi, melalui Manager External Relations and Communications, Arie Nauvel Iskandar pada tanggal 9 Mei 2024.
"Besaran dana PI adalah 10%, dan penerimanya sudah sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang berlaku" tulis Arie Nauvel Iskandar dalam Surat resminya yang dikirimkan tanggal 22 Mei 2024.
Selanjutnya, dalam suratnya Arie juga menegaskan bahwa penerima Participating Interesrt sebesar 10% Wilayah Kerja Sebuku adalah PT. Dangsanak Banua Sebuku.
Arie juga menyarankan, jika ingin informasi lebih lanjut mengenai jumlah besaran dana PI yang disalurkan oleh Mubadala Energy bisa menghubungi PT. Dangsanak Banua Sebuku.
Hasil penelusuran yang berhasil dihimpun kru media ini, seluruh kegiatan proses PI ini dibawah koordinasi dan persetujuan Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas) kantor perwakilan Kalimantan dan Sulawesi yang berdomisili di Balikpapan.
Masih misterinya jumlah atau angka pasti dari dana Participating Interest (PI) sebesar 10% yang di salurkan oleh Mubadalah Energy kepada PT. Dangsanak Banua Sebuku (sebagai konsorsium penerima PI ) dan di teruskan kepada Perusda Saijaan Mitra Lestari yang beralamat di Jl. Raya Stagen KM. 7 Komplek PPI, Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Laut Utara, Kabupaten Kotabaru menyisakan tanya...? (red*)
Baca Lainnya :
- Muzakir Fachmi : Proyek Bandara Kotabaru Diduga Gunakan Tanah Uruk Tanpa Izin 0
- Sekda Kotabaru Lepas Kontingen Popda 2024 Untuk Berlaga Di Kandangan0
Berita NASIONAL
