Misteri Dana PI 10% Ke PT. Dangsanak Banua Sebuku Dari Mubadala Belum Terungkap

Reported By Pimred Borneo Pos 23 Mei 2024, 07:24:11 WIB NASIONAL
Misteri Dana PI 10% Ke PT. Dangsanak Banua Sebuku Dari Mubadala Belum Terungkap

Keterangan Gambar : Foto : ilustrasi (isitimewa)



Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru (KMSK)  yang sejak awal menyoal transaparansi dana Participating Interest (PI) yang diberikan oleh Mubadala Energy hingga kini masih terus memantau perkembangan dan progersnya.


Baca Lainnya :

Salah satu upaya KMSK adalah dengan bersurat kepada DPRD Kotabaru pada tanggal 24 April 2024 untuk meminta diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP).


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru sebelumnya merencanakan akan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru pada 13 Mei 2024 lalu, namun karena ada beberapa pihak menyatakan tidak bisa hadir, maka RDP di tunda.


Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru saat dihubungi Borneo Pos, Kamis (23/05/2024) mengatakan akan terus mengawal soal transparansi dana PI dari Mubadala.


"Jika penundaan RDP DPRD Kotabaru tentang transparansi dan akuntabilitas dana hasil PI blok Sebuku tidak ada kejelasan dan kepastian waktunya, maka kami akan melaporkan ke KPK" ucap Muzakir tegas.


Didapat informasi bahwa berdasarkan surat Mubadala Energy selaku operator blok Sebuku No. 0080/MESL/ERC-ANI-RSB/JAN/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Participating Interest  dijelaskan bahwa realisasi dana tersebut telah selesai dilaksanakan.


Aliansi Wartawa Saijaan (AWAS) yang juga turut mengawal dan memantau realisasi dana Participating Interest (PI) ini mengkonfirmasi pihak Mubadala Energi, melalui Manager External Relations and Communications, Arie Nauvel Iskandar pada tanggal 9 Mei 2024.


"Besaran dana PI adalah 10%, dan penerimanya sudah sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang berlaku" tulis Arie Nauvel Iskandar dalam Surat resminya yang dikirimkan tanggal 22 Mei 2024.


Selanjutnya, dalam suratnya Arie juga menegaskan bahwa penerima Participating Interesrt sebesar 10%  Wilayah Kerja Sebuku adalah PT. Dangsanak Banua Sebuku.


Arie juga menyarankan, jika ingin informasi lebih lanjut mengenai jumlah besaran dana PI yang disalurkan oleh Mubadala Energy bisa menghubungi PT. Dangsanak Banua Sebuku.


Hasil penelusuran yang berhasil dihimpun kru media ini, seluruh kegiatan proses PI ini dibawah koordinasi dan persetujuan Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas) kantor perwakilan Kalimantan dan Sulawesi yang berdomisili di Balikpapan. 


Masih misterinya jumlah atau angka pasti dari dana Participating Interest (PI) sebesar 10% yang di salurkan oleh Mubadalah Energy kepada PT. Dangsanak Banua Sebuku (sebagai konsorsium penerima PI ) dan di teruskan kepada Perusda Saijaan Mitra Lestari yang beralamat di Jl. Raya Stagen KM. 7 Komplek PPI, Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Laut Utara, Kabupaten Kotabaru menyisakan tanya...? (red*)


Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment