Kurir Ekstasi Diciduk di Parkiran KTV Samarinda, Polisi Sita 30 Butir Ekstasi dan Serbuk Narkoba

Reported By Pimred Borneo Pos 13 Jun 2025, 09:25:56 WIB KALTIM
Kurir Ekstasi Diciduk di Parkiran KTV Samarinda, Polisi Sita 30 Butir Ekstasi dan Serbuk Narkoba

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti



Borneopos.com,  Samarinda - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Timur kembali menunjukkan hasil konkret. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam ternama, QQ KTV yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota.


Baca Lainnya :

Dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu (11/6) sekitar pukul 03.00 WITA tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MR (21), warga Loa Ipuh, Tenggarong. MR diketahui merupakan kurir narkotika yang diperintahkan oleh seorang pengendali berinisial E, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 30 butir ekstasi berwarna pink dengan berat total 11,11 gram, serta serbuk ekstasi seberat 5,64 gram. Selain itu, turut diamankan beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan transaksi narkoba tersebut.


Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengintaian dan penyelidikan yang telah dilakukan terhadap E, yang diduga kuat menjadi pengendali jaringan peredaran ekstasi di kawasan Samarinda.


“Petugas kami melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil memancing tersangka MR untuk melakukan transaksi di parkiran QQ KTV. Saat proses serah terima hendak dilakukan, tersangka langsung kami amankan,” ungkap Kompol Bambang.


Saat mengetahui kehadiran polisi, MR sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke tanah dalam kantong plastik hitam. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas segera mengamankan lokasi dan menemukan barang bukti yang dibuang.


Tersangka MR mengaku hanya sebagai kurir yang ditugaskan mengantar barang haram tersebut kepada calon pembeli. Ia berdalih bahwa dirinya diperintahkan oleh E, yang kini buron, untuk melakukan transaksi di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.


“Ini menunjukkan bahwa meski pelaku yang tertangkap masih muda, dia bagian dari jaringan yang lebih luas. Kami masih memburu E yang diyakini sebagai pengendali utama,” tegasnya.


Kini, MR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Samarinda. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, tergantung hasil penyidikan lanjutan dan keterlibatannya dalam jaringan.


Sementara itu, Satresnarkoba terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan distribusi ekstasi yang diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi di lokasi serupa. (ril/syf)




Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment