- Dispora Kalsel Seleksi Wirausaha Muda Berprestasi, Dorong UMKM Berbasis Kearifan Lokal
- Duta Pepelingasih Kalsel 2026 Resmi Terpilih, Siap Jadi Agen Perubahan Pelestarian Lingkungan
- Perkuat Sektor Perkebunan dan Peternakan Daerah, Disbunnak Kalsel Dukung Program KDMP
- Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Lintas Sektoral untuk Tingkatkan Kerukunan Umat Beragama
- Diskominfo Kalsel Sosialisasikan Aplikasi E-Absen dan E-Performance kepada Admin SMA dan SMK
- Dispora Kalsel Tingkatkan Profesionalisme Wasit dan Juri Tiga Cabor Melalui Pelatihan Bersertifikat
- Gubernur H. Muhidin Sampaikan Rancangan KUPA dan PPAS di Rapat Paripurna DPRD Kalsel
- HUT ke-76, IGTKI-PGRI Kotabaru Kukuhkan Pengurus Baru
- 16 Tim Pelajar Putri Rebut juara diPERWOSI CUP I 2026
- Pemkab Kotabaru Hadiri Sosialisasi ASN Pra Pensiun dan Silaturahmi Pengajian Nasabah Pensiunan BSI
KPK Ingatkan ASN tak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Keterangan Gambar : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik atau perjalanan keluarga selama libur Lebaran
Jakarta, Borneopos.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik atau perjalanan keluarga selama libur Lebaran.
Baca Lainnya :
- Posko THR Kemnaker Resmi Dibuka, 1.134 Aduan Telah Masuk0
- Menteri HAM Desak Polri Segera Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS0
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya yang mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak memanfaatkan fasilitas negara di luar kepentingan kedinasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kendaraan dinas yang dimaksud mencakup Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan yang disewa untuk mendukung operasional kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Larangan ini penting, karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Budi di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Menurut KPK, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik.
Karena itu, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk memperkuat pengawasan internal terhadap penggunaan fasilitas negara, khususnya selama periode libur Idulfitri.
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh fasilitas negara digunakan sesuai peruntukan serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.
“Kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pemerintahan berjalan secara bersih dan berintegritas,” kata Budi.
Selain mengingatkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, Komisi Pemberantasan Korupsi juga membuka berbagai kanal pelaporan terkait gratifikasi dan potensi praktik korupsi selama momentum Hari Raya.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui platform JAGA KPK, layanan WhatsApp di nomor +62 811-1455-75, atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198. Sementara pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun melalui surat elektronik resmi KPK.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan publik sekaligus memastikan momentum Hari Raya tidak dimanfaatkan sebagai celah terjadinya praktik gratifikasi atau penyalahgunaan fasilitas negara.(red/mcIP)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250

.jpg)
1.jpg)











