- Gekrafs Binaan Disparpora Siap Promosikan Gula Aren Tirawan Kotabaru di CAEXPO 2026 China
- Pantai Risalo Tanjung Selayar, Tawarkan Keindahan Asri nan Alami
- Kadisparpora Kotabaru Dorong Kaum Muda Saijaan Lahirkan Karya Film
- Penutupan Pelatihan Paskibraka Kalsel 2026; Gubernur Titipkan Masa Depan Daerah, Bangsa dan Negara
- Gubernur H. Muhidin: Kalsel Perkuat Pilar Indonesia Merawat Kehidupan Beragama
- Sekdaprov Kalsel Pimpin Visitasi PKN Tingkat II Angkatan XVIII ke Jawa Timur
- Momentum Harjad ke 76 Kalsel, Gubernur H. Muhidin Berikan Berbagai Penghargaan
- Pamor Borneo 2026 Himpun LoI Investasi Senilai Rp64,45 Triliun
- Pemprov Matangkan Persiapan Kalsel Expo 2026
- Pamor Borneo 2026 Membuka Potensi Pertumbuhan Bernilai Tambah di Pulau Kalimantan
Posko THR Kemnaker Resmi Dibuka, 1.134 Aduan Telah Masuk

Keterangan Gambar : Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 yang dibuka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menunjukkan tingginya kebutuhan informasi pekerja menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Untuk memperkuat perlindungan pekerja, pemerintah mulai membuka layanan pengaduan THR pada Jumat (13/3/2026). Layanan ini memungkinkan pekerja atau buruh melaporkan langsung persoalan pembayaran THR, termasuk jika hak tersebut belum dibayarkan oleh perusahaan.
Baca Lainnya :
- Menteri HAM Desak Polri Segera Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS0
- KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Permintaan THR0
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa Posko THR dan BHR 2026 tidak hanya berfungsi sebagai pusat informasi, tetapi juga menjadi kanal penyelesaian masalah ketenagakerjaan yang muncul menjelang hari raya. "Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 memiliki dua layanan, yaitu konsultasi dan aduan. Mulai hari ini layanan aduan sudah kami buka,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, layanan konsultasi difokuskan untuk menjawab berbagai pertanyaan pekerja terkait THR dan BHR, mulai dari kriteria penerima, mekanisme penghitungan, hingga persoalan yang muncul dalam kondisi khusus, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, melalui layanan pengaduan, pekerja dapat melaporkan berbagai pelanggaran, seperti THR yang belum dibayarkan, dibayar tidak penuh, atau dicicil.
“Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko. Kami harapkan masyarakat yang mengalami kendala pembayaran THR atau BHR dapat segera menyampaikan pengaduan,” jelas Menaker.
Data Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menunjukkan bahwa konsultasi didominasi layanan daring. Pada Kamis (12/3/2026) saja tercatat 414 konsultasi, yang terdiri atas 306 konsultasi THR online, 100 konsultasi BHR online, satu konsultasi THR tatap muka, serta tujuh konsultasi melalui pusat bantuan.
Secara kumulatif pada periode 2–12 Maret 2026, jumlah konsultasi mencapai 1.134 kasus, dengan rincian 673 konsultasi THR online, 382 konsultasi BHR online, 10 konsultasi THR tatap muka, satu konsultasi BHR tatap muka, dan 68 konsultasi melalui pusat bantuan.
Kemnaker menyediakan layanan Posko THR dan BHR melalui berbagai kanal digital agar mudah diakses pekerja di seluruh Indonesia, termasuk pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online dan kurir.
Akses konsultasi dan pengaduan dapat dilakukan melalui situs poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp Chat di nomor 0812-8000-1112.
“Melalui layanan ini kami berharap seluruh pekerja, termasuk ojol dan kurir online, dapat memanfaatkan Posko THR tanpa harus datang langsung,” kata Yassierli.
Dengan dibukanya layanan pengaduan ini, pemerintah ingin memastikan hak THR pekerja benar-benar terpenuhi tepat waktu, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri.(red/mcIP)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250


.jpg)
1.jpg)





.jpg)




