- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
- Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional
- Ribuan SPPG Disetop Sementara, Pengelola Diminta Perbaiki Pelayanan
- Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Stafsus Eks Menag
- Wali Kota Lisa: Setiap Jam 10 Pagi Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan, Hentikan Aktivitas Sejenak!
- 1.251 Dapur MBG Disanksi, Neng Eem Minta Akreditasi Tak Sekadar Formalitas
- Pemerintah Batalkan Wacana PJJ, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Paling Optimal
- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengamanan, Rantis Randurlap, dan Dapur Umum Jelang Haul Datu Kalampayan
- CSR SCG Dampingi dan Kembangkan UMKM Dapur Nany Produksi Putu Ayu
Kotabaru Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Serah Terima Aset PSU Perumahan dan Pemukiman se Kalsel

Keterangan Gambar : Suasana sosialisasi Serah Terima Aset PSU Perumahan dan Pemukiman se Kalsel, Kamis (9/10/2025) di Gedung Paris barantai Kotabaru.
Kotabaru, Borneopos.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat tata kelola aset publik di sektor perumahan. Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel mengadakan Sosialisasi dan Pembinaan Serah Terima Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman di Gedung Paris Barantai, Kabupaten Kotabaru, Kamis (9/10/2025).
Baca Lainnya :
- Bang Tungku Akan Unjuk Rasa di Kantor Bupati Kotabaru pada 15 Oktober 20250
- Proyek Jembatan Gantung Dinas PUPR, Kastel Kejari Kotabaru: Kerugian Negara Harus Dikembalikan 0
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan layanan publik dan pengelolaan aset perumahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, yang diwakili oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan Kotabaru, H. Akhmad Junaidi.
Dalam sambutannya, H. Akhmad Junaidi menegaskan pentingnya peran PSU sebagai elemen vital dalam menjamin kualitas hidup masyarakat.
“PSU mencakup jalan, drainase, taman, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya yang merupakan hak masyarakat. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaannya,” kata Junaidi.
Ia menambahkan, proses serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah harus dilakukan secara tertib dan transparan sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta arahan KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
“Keberhasilan serah terima PSU bukan hanya soal administrasi, tapi juga bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Menurut Mursyidah, tahun 2025 terdapat sekitar 2.000 unit perumahan di 13 kabupaten/kota se-Kalsel, dengan 1.901 unit di antaranya masih memiliki kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, 595 unit telah diserahterimakan, sementara 1.306 unit masih dalam proses.
“Di Kabupaten Kotabaru sendiri, terdapat 18 perumahan yang memiliki kewajiban menyerahkan PSU, dengan realisasi serah terima baru sebanyak enam perumahan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan, seperti kondisi PSU yang rusak atau tidak terpelihara, perusahaan pengembang yang sudah tidak aktif, hingga keterbatasan legalitas aset.
“Oleh karena itu, melalui kegiatan ini kami mendorong percepatan proses serah terima agar pemerintah daerah dapat mengambil alih pengelolaan secara sah dan optimal,” kata Mursyidah.
Kegiatan yang diikuti oleh 100 peserta ini melibatkan perwakilan dari SKPD terkait di tingkat provinsi dan kabupaten, para pengembang perumahan, camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Kotabaru. Narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah serta Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap proses serah terima PSU dapat berjalan lebih cepat dan tertib, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
“Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat, kita wujudkan tata kelola perumahan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan,” tutup Mursyidah. (red/MCKalsel)


Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250














