Kejari Kotabaru Selamatkan 750 Juta Uang Negara, Tersangka Korupsi E Kini Ditahan

Reported By Pimred Borneo Pos 21 Agu 2024, 11:55:56 WIB Kotabaru
Kejari Kotabaru Selamatkan 750 Juta Uang Negara, Tersangka Korupsi E Kini Ditahan

Keterangan Gambar : Kajari saat pres rilis menunjukan barang bukti dan Tersangka E, Rabu (21/8/2024)




Borneopos.comKotabaru - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru,  resmi menahan E sejak sejak Senin tanggal 19 Agustus 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Jamrud 1 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.


Baca Lainnya :

Kasus E berawal ada tanggal 19 Januari 2021 hingga bulan November 2022 Tersangka E bersama-sama dengan rerdakwa Hendrik Pebri Hary Wibowo Saputro selaku Mantri Pemrakarsa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Sengayam Kantor Cabang Batulicin dan Terdakwa Hairiyah Als Hahai mendapatkan calon debitur dengan cara meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).


Kemudian untuk pemenuhan Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Tanah, Surat Keterangan Janda/ Duda yang didapat dengan membuatnya secara fiktif kemudian diganti dengan foto debitur yang lain, dimana Tersangka EW mengajukan kredit dengan meminjam nama orang lain sebanyak 15 (Lima Belas) orang.


Pada tahap analisa kredit, mantri pemrakarsa tidak melakukan On the Spot akan tetapi seolah-olah melakukan On The Spot dikarenakan hal tersebut telah dikondisikan oleh Tersangka E dan Pelaku Kredit Topengan/Tempilan dengan cara foto usaha debitur ditempat usaha milik orang lain dan juga foto tempat tinggal debitur merupakan tempat tinggal orang lain.


Setelah kredit tersebut disetujui, Tersangka E bersama para debitur datang ke kantor BRI Unit Sengayam untuk melakukan pencairan dan menerima buku Tabungan atau kartu ATM, selanjutnya Tersangka E mengambil uang pencairan kredit tersebut kemudian memberikan upah kepada debitur dan membagi sebagian kepada Terdakwa Hairiyah Als Hahai dengan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 750 juta rupiah.


Dengan berhasilnya mengungkap kasus ini, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kotabaru telah melakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 488.369.280, dari hasil Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka E


Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan perbuatan Tersangka E telah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun orang lain yaitu Terdakwa Hairiyah Als Hahai yang menyebabkan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Sengayam Kantor Cabang Batulicin mengalami kerugian yang berindikası merugikan keuangan negara, sehingga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang kedudukan serta Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rls/red)




Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment