- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- Humas Polresta Samarinda Hadiri Rakernis di Polda Kaltim Guna Dukung Asta Cita Presiden RI
- Kurir Ekstasi Diciduk di Parkiran KTV Samarinda, Polisi Sita 30 Butir Ekstasi dan Serbuk Narkoba
Kejari Kotabaru Selamatkan 750 Juta Uang Negara, Tersangka Korupsi E Kini Ditahan

Keterangan Gambar : Kajari saat pres rilis menunjukan barang bukti dan Tersangka E, Rabu (21/8/2024)
Borneopos.com, Kotabaru - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru, resmi menahan E sejak sejak Senin tanggal 19 Agustus 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Jamrud 1 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Baca Lainnya :
- Sempat Mangkrak, Jembatan Silver Blok F Kembali Di Kerjakan PUPR Kotabaru, Anggaran 4,8 M0
- Kurangi Laka Lantas, Satlantas Polres Kotabaru Dan Dishub Kotabaru Gelar Razia Gabungan0
Kasus E berawal ada tanggal 19 Januari 2021 hingga bulan November 2022 Tersangka E bersama-sama dengan rerdakwa Hendrik Pebri Hary Wibowo Saputro selaku Mantri Pemrakarsa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Sengayam Kantor Cabang Batulicin dan Terdakwa Hairiyah Als Hahai mendapatkan calon debitur dengan cara meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kemudian untuk pemenuhan Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Tanah, Surat Keterangan Janda/ Duda yang didapat dengan membuatnya secara fiktif kemudian diganti dengan foto debitur yang lain, dimana Tersangka EW mengajukan kredit dengan meminjam nama orang lain sebanyak 15 (Lima Belas) orang.
Pada tahap analisa kredit, mantri pemrakarsa tidak melakukan On the Spot akan tetapi seolah-olah melakukan On The Spot dikarenakan hal tersebut telah dikondisikan oleh Tersangka E dan Pelaku Kredit Topengan/Tempilan dengan cara foto usaha debitur ditempat usaha milik orang lain dan juga foto tempat tinggal debitur merupakan tempat tinggal orang lain.
Setelah kredit tersebut disetujui, Tersangka E bersama para debitur datang ke kantor BRI Unit Sengayam untuk melakukan pencairan dan menerima buku Tabungan atau kartu ATM, selanjutnya Tersangka E mengambil uang pencairan kredit tersebut kemudian memberikan upah kepada debitur dan membagi sebagian kepada Terdakwa Hairiyah Als Hahai dengan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 750 juta rupiah.
Dengan berhasilnya mengungkap kasus ini, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kotabaru telah melakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 488.369.280, dari hasil Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka E
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan perbuatan Tersangka E telah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun orang lain yaitu Terdakwa Hairiyah Als Hahai yang menyebabkan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Sengayam Kantor Cabang Batulicin mengalami kerugian yang berindikası merugikan keuangan negara, sehingga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang kedudukan serta Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rls/red)
Baca Lainnya :
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
- Truck Bawa Beras Bulog 10 Ton Dari Banjamasin, Terbalik Di Kotabaru0
Berita Kotabaru
