- Kecelakaan Kerja, 7 Orang Karyawan Meninggal dunia di PT. SDE, Disnaker Kalsel Segera Investigasi
- DPRD Kotabaru RDP Besama Aliansi Buruh Kalsel, Bahas Soal Ketegakerjaan
- Komisi Informasi Pusat Dorong Penguatan Hak Akses Informasi Publik
- MenPAN-RB Dorong Transformasi Pelatihan ASN Berbasis Dampak Sistemik
- Menteri UMKM Soroti Tantangan UMKM, Dorong Penguatan Daya Saing dan Perlindungan Pasar
- Menteri LH Apresiasi Kemajuan Banjarbaru, Tekankan Peran Strategis sebagai Ibu Kota Kalsel
- Menteri LH Dorong Banjarbaru Jadi Percontohan Nasional Pengelolaan Sampah
- Tingkatkan Layanan Pengelolaan Keuangan, Pemkab Kotabaru Kerjasama Dengan Bank BSI
- Penguatan Mental ASN Kalsel, Kuatkan Dampak Pada Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
- Opini | Bilungka Jua Nang Ramaknya
Kecelakaan Kerja, 7 Orang Karyawan Meninggal dunia di PT. SDE, Disnaker Kalsel Segera Investigasi

Keterangan Gambar : Foto ilustrasi (istimewa).
Kotabaru, Borneopos.com - Kecelakaan kerja fatality (kecelakaan kerja tingkat tinggi) yang terjadi pada Minggu (5/4/2026) di PT. Sumber Daya Energy (PT. SDE), yang menggegerkan warga Kotabaru, menewaskan 7 orang karyawan, kini statusnya masih dalam penyelidikan.
Baca Lainnya :
- KARTINI, PERJUANGAN KETIDAKADILAN0
- DPRD Kotabaru RDP Besama Aliansi Buruh Kalsel, Bahas Soal Ketegakerjaan0
Tak banyak fakta yang didapat media ini, karena tertutupnya informasi dari pihak terkait, apakah ada unsur kelalaian atau faktor lain yang tak bisa di prediksi.
Namun setelah melalui penelusuran panjang, media ini berhasil menkonfirasi kepala balai pengawas ketenagkerjaan dearah wilayah IV, Husni Thamrin terkait insiden fatality yang terjadi di PT. SDE.
"Benar, telah terjadi kecelakaan pada Minggu (5/4/2926) di PT. SDE, yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia," ucapnya, jumat (17/4/2025) kepada Borneopos.com.
Tim kami sudah turun kelapangan, untuk menggali informasi awal, dan dirinya telah membuat surat disposisi untuk menindaklanjuti sesuai undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
"Tahap awal kita sudah ada investigasi, terkait 7 orang karyawan keracunan karbon," terang Husni.
Mengakhiri keterangnnya, Husni menuturkan bahwa saat timnya turun ke lapangan suasana di PT. SDE masih sangat sibuk.kaeena berbarengan dengan tim dari Polda, ESDM dan lainnya, namun demikian kami segera akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaan lanjutan.
Menurut keterangan yang dihimpun Borneopos.com dari berbagai pihak, jika terjadi fatality maka PT. SDE wajib melakukan langkah-langkah sesuai dengan petunjuk UU no. 1/1970 pasal 14 dan Permenaker no. 5/2018, antara lain:
1. Menghentikan semua kegiatan di area kecelakaan kerja.
2. Mengamankan lokasi dengan police line.
3. Lapor ke Disnaker, Polsek dan Inspektur Tambang
4. Kirim lapisan tertulis K2 ke Disnaker.
5. Memberikan data-data yang dibutuhkan oleh APH dan Disnaker seperti log book, data gas detector dan lainnya.
Selama langkah-langkah perbaikan belum di lakukan oleh PT. SDE maka Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan melalui balai pengawas ketenagkerjaan wilayah IV dan Inspektur Tambang diharapkan tidak memberikan izin operasional serta memastikan bahwa tim P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) telah menyatakan lokasi aman melalui berita acara resmi.
Hingga berita ini di turunkan, belum ada pihak yang disebut bertanggungjawab atas tewasnya 7 karyawan PT. SDE. (red)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250


.jpg)








