- Perkuat Ekosistem Digital, Diskominfo Kalsel Hadiri Forkomsanda di DIY
- Dispora Kalsel Bekali Wirausaha Muda Kuasai Strategi Pemasaran Digital
- RSGM Gusti Hasan Aman Sosialisasikan SI BEKANTAN NASAR, Perkuat Transformasi Digital
- WALHI Kalsel Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan
- Pemkab Kotabaru Apresiasi Kelulusan Siswa SMPN 1 Kotabaru, Dorong Generasi Muda Raih Prestasi
- Kadispapora Hadiri Musen VIII Dewan Kesenian Kabupaten Kotabaru
- SLB-C Pembina Lahirkan Kemandirian Siswa Melalui Program Vokasi Berprestasi Internasional
- Hari Jadi ke-76 Kalsel Akan Dipusatkan di Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari
- Jaga Inflasi dan Jaga Daya Beli, Pemprov Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah
- Dispora Kalsel Siapkan Pelatihan Wasit dan Juri untuk Tingkatkan Mutu Tenaga Keolahragaan
Komisi Informasi Pusat Dorong Penguatan Hak Akses Informasi Publik

Keterangan Gambar : Ketua Como Pusat, Donny Yoesgiantoro, menekankan bahwa revisi UU KIP harus menjadi momentum untuk memperkuat jaminan hak masyarakat dalam mengakses informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi oleh badan publik.
Jakarta, Borneopos.com - Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai respons terhadap dinamika tata kelola pemerintahan dan percepatan digitalisasi informasi.
Baca Lainnya :
- MenPAN-RB Dorong Transformasi Pelatihan ASN Berbasis Dampak Sistemik0
- Menteri UMKM Soroti Tantangan UMKM, Dorong Penguatan Daya Saing dan Perlindungan Pasar0
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan media briefing yang digelar di Jakarta, Senin (20/4/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil guna merumuskan arah kebijakan revisi yang komprehensif.
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menekankan bahwa revisi UU KIP harus menjadi momentum untuk memperkuat jaminan hak masyarakat dalam mengakses informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi oleh badan publik. “Revisi ini diharapkan tidak hanya memperkuat jaminan hak masyarakat atas informasi publik, tetapi juga mendorong terciptanya standar layanan informasi yang lebih berkualitas,” ujarnya.
Senada, Komisioner KI Pusat, Gede Narayana, menyebut revisi UU KIP sebagai kebutuhan strategis seiring perkembangan zaman dan tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka dan akuntabel. “RUU KIP diperlukan karena perkembangan peradaban dan tata kelola yang harus semakin baik,” tegasnya.
Dari kalangan akademisi, John Fresly menilai revisi UU KIP harus ditempatkan sebagai instrumen strategis dalam memperkuat tata kelola negara yang demokratis, partisipatif, dan berorientasi pada perlindungan hak publik.
Sejumlah fokus utama revisi meliputi percepatan layanan informasi, perluasan cakupan badan publik, serta penguatan peran Komisi Informasi dalam mengawasi implementasi keterbukaan informasi.
Namun demikian, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan adanya potensi risiko jika revisi tidak dirumuskan secara hati-hati.
Peneliti ICW, Almas Sjafrina, menilai revisi berpotensi menggeser prinsip keterbukaan maksimum menjadi lebih terbatas. “Revisi harus memastikan akses informasi tetap menjadi hak, bukan privilege yang dibatasi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, KI Pusat menegaskan komitmennya untuk memastikan proses revisi berjalan transparan, partisipatif, dan tetap berpihak pada penguatan hak publik.
Langkah ini dinilai sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang inklusif, sekaligus menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia di tengah era keterbukaan informasi digital.(red/mcIP)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250

.jpg)
1.jpg)











