- Kalimantan Dikepung 9.853 Titik Panas Menjelang El NinoJakarta
- Pemkab Kotabaru Peringati Harkitnas ke-118 dan HUT Proklamasi ALRI Divisi IV
- Ubah HGB Menjadi SHM Kini Lebih Mudah dan Terjangkau
- Balik Nama Sertifikat Hibah Orang Tua ke Anak Kini makin Mudah
- Dewan Pers Desak Pembebasan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
- Ketua Tim Pembina Posyandu Kotabaru Buka Rapat Koordinasi Posyandu Tahun 2026
- Mengenal Sososk Rendy Rahmadani, Relawan Literasi Masyarakat Kotabaru
- Peringati Hari Hipertensi, Dinkes Kalsel Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat
- Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, DP3AKB Kalsel Tekankan Pencegahan Stunting Dimulai Sebelum Hamil
- Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Andi Rustianto Minta Pemkab Hadirkan Layanan OSS Keliling
Ubah HGB Menjadi SHM Kini Lebih Mudah dan Terjangkau

Keterangan Gambar : Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian.
Nasional, Borneopos.com - Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset properti terus meningkat. Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendorong masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk meningkatkan status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Baca Lainnya :
- Balik Nama Sertifikat Hibah Orang Tua ke Anak Kini makin Mudah0
- Dewan Pers Desak Pembebasan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel0
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat atas kepemilikan rumah tinggal sekaligus menghadirkan rasa aman bagi pemilik aset dalam jangka panjang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status dari HGB menjadi SHM saat ini semakin mudah dilakukan masyarakat.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan persnya yang diterima InfoPublik, Senin (19/5/2026).
Menurutnya, perubahan hak tersebut menjadi solusi penting agar masyarakat tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana berlaku pada sertipikat HGB.
Dalam sistem pertanahan di Indonesia, HGB memiliki batas waktu tertentu sehingga perlu diperpanjang secara berkala. Sementara SHM memberikan hak kepemilikan penuh yang memiliki kekuatan hukum lebih permanen.
Karena itu, peningkatan status hak dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan aset keluarga.
Shamy menjelaskan, pemerintah telah merancang proses perubahan hak agar sederhana dan terjangkau sehingga semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.
Selain persyaratan yang relatif sederhana, biaya layanan yang dikenakan juga dinilai ringan.
“Biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50 ribu dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Shamy.
Kemudahan layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang terus dilakukan ATR/BPN untuk menghadirkan birokrasi yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Di tengah meningkatnya nilai properti dan kebutuhan kepastian hukum aset, perubahan HGB menjadi SHM dinilai bukan sekadar proses administratif, tetapi juga bentuk investasi perlindungan keluarga di masa depan.
Dengan status SHM, pemilik rumah memiliki kepastian hak yang lebih kuat sekaligus kemudahan dalam berbagai aspek pemanfaatan aset, termasuk pewarisan maupun pengembangan properti.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian.
Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan pemerintah juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi di sektor agraria dan tata ruang. Digitalisasi layanan, penyederhanaan prosedur, hingga percepatan waktu pelayanan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan terpercaya.
Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, ATR/BPN berharap semakin banyak masyarakat memahami pentingnya legalitas aset dan memanfaatkan layanan pertanahan resmi yang telah disediakan pemerintah.
Bagi masyarakat pemilik rumah tinggal dengan status HGB, perubahan menjadi SHM kini menjadi langkah yang semakin mudah diwujudkan dengan manfaat perlindungan hukum yang jauh lebih besar.(Red/Ip)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250











