- Perkuat Ekosistem Digital, Diskominfo Kalsel Hadiri Forkomsanda di DIY
- Dispora Kalsel Bekali Wirausaha Muda Kuasai Strategi Pemasaran Digital
- RSGM Gusti Hasan Aman Sosialisasikan SI BEKANTAN NASAR, Perkuat Transformasi Digital
- WALHI Kalsel Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan
- Pemkab Kotabaru Apresiasi Kelulusan Siswa SMPN 1 Kotabaru, Dorong Generasi Muda Raih Prestasi
- Kadispapora Hadiri Musen VIII Dewan Kesenian Kabupaten Kotabaru
- SLB-C Pembina Lahirkan Kemandirian Siswa Melalui Program Vokasi Berprestasi Internasional
- Hari Jadi ke-76 Kalsel Akan Dipusatkan di Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari
- Jaga Inflasi dan Jaga Daya Beli, Pemprov Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah
- Dispora Kalsel Siapkan Pelatihan Wasit dan Juri untuk Tingkatkan Mutu Tenaga Keolahragaan
DPRD Kotabaru RDP Besama Aliansi Buruh Kalsel, Bahas Soal Ketegakerjaan

Keterangan Gambar : DPRD Kotabaru gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Aliansi Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (GEBRAKS) mengenai perlindungan buruh dan penugasan kerja keluar daerah di Gedung DPRD Kotabaru pada Senin (20/4/2026).
Kotabaru, Borneopos.com - DPRD Kotabaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Aliansi Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (GEBRAKS) mengenai perlindungan buruh dan penugasan kerja keluar daerah di Gedung DPRD Kotabaru pada Senin (20/4/2026).
Baca Lainnya :
- Komisi Informasi Pusat Dorong Penguatan Hak Akses Informasi Publik0
- MenPAN-RB Dorong Transformasi Pelatihan ASN Berbasis Dampak Sistemik0
Rapat ini dipimpin oleh ketua komisi I DPRD Kotabaru, Sandri Alfandi dan dihadir management PT. Eagle High Plantation, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kotabaru, Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV di Batulicin, Desk Ketenagakerjaan Polres Kab. Kotabaru dan anggota DPRD serta pihak terkait.
Dari perwakilan Aliansi Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (GEBRAKS), Rutqi selaku Wakil GEBRAKS menyampaikan adanya dugaan pelanggaran prosedur terhadap keberangkatan anggota karena tidak adanya surat tugas dan kemudian ada kekerasan fisik oleh pihak polres.
“Terkait dengan kasus yang menimpa rekan kami dimana ada dugaan pelanggaran prosedur terhadap keberangkatan anggota kami karena tidak adanya surat tugas dan kemudian ada kekerasan fisik. Pihak Polres kita minta untuk menindak lanjuti ini dan adanya penelantaran dan sampai saat ini belum dipulangkan” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, GEBRAKS memaparkan kronologi singkat kasus yang menimpa empat pekerja sebagai berikut:
1. 4 pekerja dikirim ke Jayapura untuk asistensi panen.
2. Dikirim tanpa surat tugas dan tanpa kepastian perlindungan kerja.
3. Mengalami PHK sepihak di lokasi kerja.
4. Diduga dipaksa mengundurkan diri sebagai alasan PHK.
5. Tuduhan pelanggaran disiplin tanpa bukti jelas.
6. Peraturan perusahaan tidak pernah disosialisasikan.
7. Pekerja belum dipulangkan dan tanpa kepastian status.
8. Perundingan bipartit (27 Maret 2026) gagal mencapai kesepakatan.
9. Diduga mengalami kekerasan fisik saat pemeriksaan di Polsek.
10. Terdapat dugaan pelanggaran serius terhadap perlindungan tenaga kerja.
Ketua komisi I DPRD Kotabaru, Sandri Alfandi, selaku pimpinan rapat menyampaikan hasil keputusan rapat yaitu sebagai berikut:
1. Perusahaan wajib memulangkan pekerja ke daerah asal dengan biaya yang dibebankan kepada perusahaan.
2. Membayar hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Menyelesaikan perselisihan secara musyawarah dan mupakat.
4. Dinas ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan harus melakukan monitoring dan pemeriksaan kepada perusahaan agar tidak ada hal yang menyalahi aturan.
5. Menindak lanjuti dugaan kekerasan fisik kepada pekerja yang mana sudah dilaporkan aliansi kepada Polres. (red/paridah).


Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250














