Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Senilai 4,2 M Masuk ke Kas Nagara
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Senilai 4,2 M Masuk ke Kas Nagara
Jakarta, Borneopos.com – Pemerintah mempertegas komitmen penegakan norma ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang . . .
















.jpg)







1.jpg)
.jpg)







