Kadis Perkim Kotabaru Buka Suara Soal Pembebasan Lahan Bandara Gusti Syamsir Alam

Reported By Pimred Borneo Pos 13 Nov 2024, 11:37:41 WIB Kotabaru
Kadis Perkim Kotabaru Buka Suara Soal Pembebasan Lahan Bandara Gusti Syamsir Alam

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perkim saat wawancarai di kantornya, Selasa (12/11/24).




KOTABARU, BORNEOPOS.COM - Pembebasan lahan untuk perluasan bandara Gusti Syamsir Alam Kotabaru terus bergulir. 


Baca Lainnya :

Lambannya proses tersebut menuai berbagai pertanyaan dari warga  Desa Stagen. Bersma warganya Kepala Desa Stagen, H. Napirin Amin, warga menemui Wakil ketua DPRD Kotabaru, Awaludin dan Mustakim S. E di Ruang Komisi II Kotabaru, Senin (4/11/2024) lalu untuk menanyakan soal pembebasan lahan mereka.


Pertemuan yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi II Mustakim S,E warga stagen soal kepastian masalah pembebasan lahan bandara belum membuahkan hasil.


"Sampai hari ini masih simpang siur prosesnya, belum jelas dimana posisi permasalahannya karena informasi yang kita dengar itu masalah pengukurannya belum selesai, kemudian terakhir itu syarat untuk ini kan harus ada KJPP, tim nilai tanah untuk mengetahui berapa harga tanah yang ada sana," ucap Mustakim


Guna memastikan persoalan lam annya pembebasan lahan tersebut, Borneopos.com melakukan penelusuran ke kantor Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Dan Pertanahan (Perkim), Selasa (12/11/24).


Kepala Dinas Perkim yang di temui dikantornya mengatakan jumlah tanah yang akan di bebaskan untuk perluasan bandara Gusti Syamsir Alam sebanyak 1.113 persil.


"Dari jumlah tersebut diatas, tidak semua dibebaskan pada tahun 2024 ini atau dilakukan bertahap, karena kita akan menyesuaikan dengan anggaran," terang Junaidi, Selasa (12/11/24)


Lebih jauh Junaidi merinci bahwa anggaran yang disiapkan pemerintah untuk tahun 2024 ini sebanyak 80 miliar.


Mengakhiri penjelasannya Junaidi mengatakan progres terakhir dari kegiatan pembebasan lahan untuk perluasan bandara Gusti Syamsir Alam adalah menunggu dari pihak PBJ/ULP untuk menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga tanah, bangunan dan tumbuhan yang ada di atasnya.


"Kami sudah besurat ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) tanggal 4 November 2024 untuk menunjuk KJPP agar bisa melakukan penilaian terhadap lahan warga tersebut, jadi setelah proses penilaian itu selesai dan lahan sudah "clear and clear" baru bisa dilanjutkan proses pembayaran.


Pembayaran paling lambat bisa dilaksanakan tanggal 25 desember 2025, jika sampai pada tanggal tersebut belum dilakukan pembayaran, maka akan di proses tahun berikutnya. (red)


Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment