- BBM Subsidi Untuk Warga Yang Barhak, Lapor Ke BPH MIGAS, 0812 3000 0136 Jika Ada Pelanggaran!
- Abu Suwandi Terima Masukan Kader HMI, Janji Bawa Usulan Ke Gedung DPRD Kotabaru
- Nahkodai KNPI Kalsel, Andi Rustianto Terima Dukungan Dari Wamen PDT dan Ketua DPRD Kalsel
- Komisi II DPR RI Sampaikan Selamat Kepada Andi Rustianto, Ketua Terpilih DPD KNPI Kalsel 2026-2029
- KNPI Kalsel Akan Gelar Diskusi dan Bedah Film *Pesta Babi*
- Wali Kota Cup Muaythai Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda di HUT ke-500 Banjarmasin
- Mutasi Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Noviar Gantikan Brigjen Pol Golkar Pang
- Bupati Kotabaru Hadiri Tabligh Akbar Haul ke-6 H. Andi Arsyad Petta Tahang di Tanah Bumbu
- Calon Jamaah Haji Kotabaru Masuk Asrama Banjarbaru, Siap Bertolak ke Tanah Suci
- Goweser Banua Antusias Ikuti MTB Fun Enduro Dispora Kalsel
DPMPTSP Kotabaru Gelar Bimtek Untuk Puluhan Pelaku Usaha

Keterangan Gambar : Bimbingan tehnis/sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM Online), Kamis (12/6/2025) di Hotel Grand Surya Kotabaru.
Borneopos.com, Kotabaru - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotabaru menggelar bimbingan tehnis/sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM Online), Kamis (12/6/2025) di Hotel Grand Surya Kotabaru.
Baca Lainnya :
- OPINI | 100 Hari Bermakna, Atau SAHIBAR Seremonial?0
- Bapemperda DPRD Kotabaru Hapus Perda Tentang RIPPARKAB 2025-2032 atas Usulan Eksekutif0
Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Bidang Pengendalian Modal, Indriane Noviandini mengatakan bahwa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan bagian dari pengawasan rutin, dimana ini adalah kewajiban dari pelaku usaha, sesuai UU nomorn tahun 2007 mengatakan bahwa semua pelakubusaha yang memiliki Nomor Induk Berubah (NIB) wajib melaporkan progres kegiatan usahanya.
"Pelaporan tersebut ada dua macam, ada per tiga bulan dan ada per enam bulan, yang tiga bulan itu untuk usaha besar (non UMK) sedangkan yang enam bulan itu untuk UMK," terang Indriane Noviandini disela-sela acara.
Lebih lanjut Indriane Noviandini menjelaskan, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaku usaha antara lain modal tetap, modal kerja, jumlah tenaga kerja dan lainnya.
Saat disinggung soal perusahaan yang tidak taat/patuh dalam melakukan pelaporan Noviandini mengatakan bahwa akan dilakukan pembinaan, salah satunya dengan kegiatan hari ini.
"Selain itu, kami juga akan melakukan kunjungan ke perusahaan yang tidak melapor tersebut guna memberitahukan sangsi jika tidak melaporkan kegiatannya, sesuai dengan peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tatacara pengawasan perizinan berusaha," tutupnya.

Senada dengan Indriane, Ditempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kotabaru, M.Fuad Fahruddin melalui Plt. Kepala Bidang Penanaman Modal, Yusriadi, S. Sos, mengatakan, kegiatan bimbingan tehnis/sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan ketaatan para pelaku usaha dalam membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modalnya secara sistimatik dan valid.
"Jika pelaku usaha sudah tertib membuat LKPM maka pemerintah daerah akan lebih mudah mengendalikan dan menyelaraskan sehingga terjadi kerjasama yang solid antara pemerintah dan pelaku usaha, yang muaranya akan berdampak pada peningkatan pembangunan di Kotabaru, " ucapnya.
Untuk diketahui kegiatan ini dihadiri oleh puluhan pelaku usaha di Kabupaten Kotabaru mulai dari UMK dan non UMK. (red)

Baca Lainnya :
- Operator Excavator Dinas PUPR Kotabaru Tenggelam Di Sungai Jupi, Tim Gabungan Lakukan Pencarian0
- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Sambut HUT Ke-750













