- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- Humas Polresta Samarinda Hadiri Rakernis di Polda Kaltim Guna Dukung Asta Cita Presiden RI
- Kurir Ekstasi Diciduk di Parkiran KTV Samarinda, Polisi Sita 30 Butir Ekstasi dan Serbuk Narkoba
DPMPTSP Kotabaru Gelar Bimtek Untuk Puluhan Pelaku Usaha

Keterangan Gambar : Bimbingan tehnis/sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM Online), Kamis (12/6/2025) di Hotel Grand Surya Kotabaru.
Borneopos.com, Kotabaru - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotabaru menggelar bimbingan tehnis/sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM Online), Kamis (12/6/2025) di Hotel Grand Surya Kotabaru.
Baca Lainnya :
- OPINI | 100 Hari Bermakna, Atau SAHIBAR Seremonial?0
- Bapemperda DPRD Kotabaru Hapus Perda Tentang RIPPARKAB 2025-2032 atas Usulan Eksekutif0
Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Bidang Pengendalian Modal, Indriane Noviandini mengatakan bahwa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan bagian dari pengawasan rutin, dimana ini adalah kewajiban dari pelaku usaha, sesuai UU nomorn tahun 2007 mengatakan bahwa semua pelakubusaha yang memiliki Nomor Induk Berubah (NIB) wajib melaporkan progres kegiatan usahanya.
"Pelaporan tersebut ada dua macam, ada per tiga bulan dan ada per enam bulan, yang tiga bulan itu untuk usaha besar (non UMK) sedangkan yang enam bulan itu untuk UMK," terang Indriane Noviandini disela-sela acara.
Lebih lanjut Indriane Noviandini menjelaskan, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaku usaha antara lain modal tetap, modal kerja, jumlah tenaga kerja dan lainnya.
Saat disinggung soal perusahaan yang tidak taat/patuh dalam melakukan pelaporan Noviandini mengatakan bahwa akan dilakukan pembinaan, salah satunya dengan kegiatan hari ini.
"Selain itu, kami juga akan melakukan kunjungan ke perusahaan yang tidak melapor tersebut guna memberitahukan sangsi jika tidak melaporkan kegiatannya, sesuai dengan peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tatacara pengawasan perizinan berusaha," tutupnya.
Senada dengan Indriane, Ditempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kotabaru, M.Fuad Fahruddin melalui Plt. Kepala Bidang Penanaman Modal, Yusriadi, S. Sos, mengatakan, kegiatan bimbingan tehnis/sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan ketaatan para pelaku usaha dalam membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modalnya secara sistimatik dan valid.
"Jika pelaku usaha sudah tertib membuat LKPM maka pemerintah daerah akan lebih mudah mengendalikan dan menyelaraskan sehingga terjadi kerjasama yang solid antara pemerintah dan pelaku usaha, yang muaranya akan berdampak pada peningkatan pembangunan di Kotabaru, " ucapnya.
Untuk diketahui kegiatan ini dihadiri oleh puluhan pelaku usaha di Kabupaten Kotabaru mulai dari UMK dan non UMK. (red)
Baca Lainnya :
- Operator Excavator Dinas PUPR Kotabaru Tenggelam Di Sungai Jupi, Tim Gabungan Lakukan Pencarian0
- Jenazah Korban Serangan Buaya Ditemukan di Sungai Durian Kotabaru0
Berita Kotabaru
