- Jajaran Pemkab Kotabaru Ikuti Pidato Presiden Dalam Rangka HUT ke- 81 di Rapat Paripurna DPRD
- Kolaboasi Dinas PUPR Kotabaru Bersama KODIM 1004 Hasilkan Infrastrktur Jalan dan Jembatan
- Bapperida Kotabaru Siap Fasilitasi Promosi dan Kampanye Inovasi SKPD
- Perkuat Kinerja Birokrasi Pemkab Kotabaru Lantik Pejabat Administrator Dan Pengawas
- Dishub Sukses Gelar HubFest 2026
- Kwarcab Kotabaru Lepas Kontingen Menuju Jambore Nasional ke-XII di Cibubur
- Meriahkan HUT RI ke-81, Disparpora Kotabaru Gelar Turnamen Minisoccer Antar Instansi
- Gubernur Kalsel Muhidin Sambut Kajati Kalsel Baru, Sukarmadji Sumarinton
- Siring Laut Dipenuhi Pecinta Wayang Kulit, Kolaborasi Dewan Kesenian Kotabaru dan PEPADI
- Masuki HUT ke-51, Indocement Catat Laba Periode Berjalan Rp589,6 miliar atau naik 19,2%.
DPMPTSP Kotabaru Gelar Bimtek Untuk Puluhan Pelaku Usaha

Keterangan Gambar : Bimbingan tehnis/sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM Online), Kamis (12/6/2025) di Hotel Grand Surya Kotabaru.
Borneopos.com, Kotabaru - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotabaru menggelar bimbingan tehnis/sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM Online), Kamis (12/6/2025) di Hotel Grand Surya Kotabaru.
Baca Lainnya :
- OPINI | 100 Hari Bermakna, Atau SAHIBAR Seremonial?0
- Bapemperda DPRD Kotabaru Hapus Perda Tentang RIPPARKAB 2025-2032 atas Usulan Eksekutif0
Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Bidang Pengendalian Modal, Indriane Noviandini mengatakan bahwa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan bagian dari pengawasan rutin, dimana ini adalah kewajiban dari pelaku usaha, sesuai UU nomorn tahun 2007 mengatakan bahwa semua pelakubusaha yang memiliki Nomor Induk Berubah (NIB) wajib melaporkan progres kegiatan usahanya.
"Pelaporan tersebut ada dua macam, ada per tiga bulan dan ada per enam bulan, yang tiga bulan itu untuk usaha besar (non UMK) sedangkan yang enam bulan itu untuk UMK," terang Indriane Noviandini disela-sela acara.
Lebih lanjut Indriane Noviandini menjelaskan, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaku usaha antara lain modal tetap, modal kerja, jumlah tenaga kerja dan lainnya.
Saat disinggung soal perusahaan yang tidak taat/patuh dalam melakukan pelaporan Noviandini mengatakan bahwa akan dilakukan pembinaan, salah satunya dengan kegiatan hari ini.
"Selain itu, kami juga akan melakukan kunjungan ke perusahaan yang tidak melapor tersebut guna memberitahukan sangsi jika tidak melaporkan kegiatannya, sesuai dengan peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tatacara pengawasan perizinan berusaha," tutupnya.

Senada dengan Indriane, Ditempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kotabaru, M.Fuad Fahruddin melalui Plt. Kepala Bidang Penanaman Modal, Yusriadi, S. Sos, mengatakan, kegiatan bimbingan tehnis/sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan ketaatan para pelaku usaha dalam membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modalnya secara sistimatik dan valid.
"Jika pelaku usaha sudah tertib membuat LKPM maka pemerintah daerah akan lebih mudah mengendalikan dan menyelaraskan sehingga terjadi kerjasama yang solid antara pemerintah dan pelaku usaha, yang muaranya akan berdampak pada peningkatan pembangunan di Kotabaru, " ucapnya.
Untuk diketahui kegiatan ini dihadiri oleh puluhan pelaku usaha di Kabupaten Kotabaru mulai dari UMK dan non UMK. (red)

Baca Lainnya :
- Operator Excavator Dinas PUPR Kotabaru Tenggelam Di Sungai Jupi, Tim Gabungan Lakukan Pencarian0
- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Sambut HUT Ke-750
Berita Kotabaru


.jpg)









