- Bupati Kotabaru Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Masa Tugas 2026–2030
- Bupati H.M Rusli Lantik Ahmad Romansa Jadi Kepala Disdikbud Kotabaru
- OPINI Ambin Demokrasi | CeO Di Bali, Kada Mambuang Taruh
- WALHI Kalsel | Krisis Sungai Barito Bukan Takdir Ilahi, Melainkan Rakusnya Oligarki
- Pesan Menkomdigi Pada HPN 2026, Pers Yang kredibel Dan Independen Bukan pilihan Tapi Kebutuhan
- Perjuangan Wali Kota Lisa Gaungkan Cempaka Sebagai Living Museum, Menteri Fadli Zon Siap Dukung
- Gubernur Muhidin Lantik 292 Pejabat, Evaluasi 6 Bulan Jika kurang Baik Non Job
- Tiga Kampus Bumi Saijaan Apresiasi Terobosan Pendidikan Bupati Rusli
- Sekjen KNPI Kalsel Andi Rustianto Himbau Pemuda Jauhi Judi Online
- Perkuat Integritas, Pelindo Kotabaru Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Larangan Pungli dan Gratifikas
Andi Harun Serahkan Bantuan Sosial Non Tunai kepada 1.242 Keluarga Miskin dan Miskin Ekstrim

Keterangan Gambar : Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun saat menyerahankan Bantuan Sosial Non Tunai, Sabtu (10/8/2024)
Borneopos.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melaksanakan penyerahan bantuan sosial non tunai untuk keluarga miskin dan miskin ekstrim. Sebanyak 1.242 keluarga menerima bantuan ini dan secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun. Penyerahan berlangsung di halaman parkir Balai Kota Samarinda pada Sabtu (10/08/2024) pagi.
Baca Lainnya :
- Pemprov Kaltara Gelar High Level Meeting, Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah0
- Andi Harun, Berikan Raport Capaian OPD Triwulan II tahun 20240
Menurut Andi Harun, penyerahan bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk mengatasi kemiskinan ekstrem sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2024 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P2KE).
Total nilai bantuan sosial non tunai yang diserahkan sebesar Rp. 3.726.000.000 rupiah yang disalurkan melalui Bank Kaltimtara. Bantuan non tunai ini tidak bisa diuangkan, hanya bisa ditukarkan atau dibelanjakan dengan sembako di E-Warung Kube yang telah disiapkan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda. Di Kota Samarinda, tersedia 27 E-Warung Kube yang tersebar di 10 kecamatan.

"Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2024 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, tahun ini Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda telah mengalokasikan anggaran bantuan sosial non tunai untuk 1.242 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bantuan ini akan menggunakan Kartu Sosial Security Number (SSN) Bank Kaltimtara sebagai media penyalurannya," jelas Andi Harun.
"Kartu sosial ini hanya dapat digunakan untuk keperluan bantuan yang telah ditetapkan. Kami tidak memberikan bantuan dalam bentuk tunai untuk menghindari penyimpangan dengan cara ini, kami berharap bantuan dapat digunakan secara optimal untuk kebutuhan pokok dan meningkatkan ketahanan pangan di tingkat KPM," ungkapnya.
Menurut dia, Program bantuan sosial non tunai ini merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah dalam menurunkan tingkat kemiskinan.
Diharapkan bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi keluarga penerima manfaat. Tujuannya adalah agar keluarga penerima manfaat tidak selamanya bergantung pada bantuan ini. Sehingga mereka mampu meningkatkan kesejahteraan hidup dan memberikan peluang baru bagi warga di sekitar.
"Kami berharap jumlah penerima akan berkurang seiring dengan meningkatnya taraf ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat jika hal ini terjadi, itu berarti kami telah berhasil mencapai tujuan kami dalam mengurangi kemiskinan," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Andi Harun juga menyempatkan untuk berdialog langsung dengan beberapa warga. Dari dialog ini, warga menyampaikan permasalahan pengurusan BPJS hingga pungutan atau permintaan untuk menebus buku disekolah.
Menanggapi aduan warga, dengan tegas orang nomor satu di Kota Samarinda ini memerintahkan kepada pejabat dan dinas terkait untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.
Khususnya untuk penebusan buku-buku di sekolah, baik SD dan SMP negeri yang menjadi tanggung jawab Pemkot Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan biaya atas buku paket dan penunjang.
"Buku wajib dibiayai oleh Bosda, satu sudah ada anggarnnya di sekolah. Yang kedua buku penunjang ditanggung oleh APBD Kota Samarinda. Dan saya sudah membuat keputusan, sekolah tidak boleh menyuruh membeli buku," tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Andi Harun menyampaikan terima kasih atas segala informasi yang sudah diberikan warga masyarakat. Sebab menurutnya pemerintah tidak bisa memonitor secara keseluruhan apa yang terjadi dilapangan. (rls/MAF/KMF/red)

Baca Lainnya :
- Presentasi Penurapan Segmen Soetomo, Tarmidzi dan Teras Samarinda, Wali Kota Terus Genjot Pekerjaan0
- Andi Harun, Berikan Raport Capaian OPD Triwulan II tahun 20240
Berita KALTIM








.jpg)
1.jpg)




