Tiga Terduga Penadah Motor Curian Di Bekuk Tim Polresta Samarinda

Reported By Pimred Borneo Pos 30 Okt 2024, 17:17:52 WIB KALTIM
Tiga Terduga Penadah Motor Curian Di Bekuk Tim Polresta Samarinda

Keterangan Gambar : Terduga pelaku oenadah motor curian, Rabu (30/10/24)




Samarinda, Borneopos.com - Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim kembali mengamankan tiga orang pelaku inisial J(26),H(26) dan B(35) yang ketiganya merupakan warga Samarinda ulu yang diduga melakukan tindak pidana penadah kendaraan sepeda motor hasil curian, Rabu(30/10/24).


Baca Lainnya :

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos membenarkan adanya tiga orang yang diduga sebagai pelaku penadah hasil curian kendaraan bermotor yang telah diamankan oleh personilnya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 


Kapolsek Palaran mengatakan bahwa sebelum adanya penangkapan tersebut pihaknya terlebih dahulu telah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 wita.


Diterangkan Kapolsek, korban yang merupakan karyawan perusahaan swasta di wilayahnya saat itu memarkir sepeda motornya di tempat biasa mereka memarkir kemudian korban menggunakan bus karyawan masuk ke dalam area perusahaan.


"Pada saat korban hendak pulang korban mendapati sepeda motornya yang terparkir telah hilang atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta rupiah dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran," ucapnya.


Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan usai mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut, dan sekitar hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 unit Reskrim Polsek Palaran berhasil mengamankan tiga orang pelaku di wilayah Samarinda ulu yang diduga sebagai penadah kendaraan bermotor tersebut beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. 


"Ketiga pelaku sudah mengakui perbuatannya yang mana mereka telah membeli sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat-menyurat dan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus curanmor" ujar Kapolsek 


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.


Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat bilamana membeli kendaraan bermotor sebaiknya harus dilengkapi dengan surat-menyurat dan masyarakat juga dihimbau agar memarkir kendaraannya di tempat yang aman bila perlu memberi kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya bahaya curanmor. (ril/saiful)



Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment