- Alokasikan Dana Pendidikan 58 M, Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Award 2025
- Kapolda Kalsel: Terima Kasih atas Unjuk Rasa yang Aman dan Kondusif di DPRD
- DLH Kotabaru Sosialisasikan Penanganan dan Pengelolaan Sampah di SMAN 2 Melalui Buku Saku Digital
- Kabar Gembira! Pemprov Kalsel Persiapan Penerbangan Perdana Rute Banjarmasin–Kuala Lumpur
- Kadisparpora Kotabaru Hadiri Launching Pemusatan Kontingen Hadapi Porpruv di Tanah Laut
- Opini | Kotabaru, Banjir Rutin Mendadak
- Pernyataan Sikap Forum Ambin Demokrasi: Demokrasi Harus Damai
- Pemkab Kotabaru Gelar Giat Bedah Buku Koki Otonomi: Resep Memajukan Pemerintah Daerah
- PT. SSC Bantu Tangani Stunting di Pulau Laut Timur melalui Program Intervensi Gizi Anak
- Lagi, Lagi dan Lagi! Kotabaru Dikepung Banjir
Soal Penyandang ODGJ Terlantar, Kadinsos Kotabaru: Jika Ada Laporkan ke Kami

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Sosial, Nurvisa (kiri), ilustrasi ODGJ (kanan).
Kotabaru, Borneopos.com - Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Kotabaru memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan edukasi, dukungan perawatan medis dan psikologis serta anggaran dari leading sektor terkait.
Baca Lainnya :
Selain itu, penting untuk menghilangkan stigma dan diskriminasi dimasyarakat terhadap ODGJ serta mendukung bagi mereka dalam mencari pertolongan profesional.
Menyikapi situasi jumlah penyandang disabilitas mental (ODGJ) di kabupaten Kotabaru, tim Aliansi Wartawan Saijaan (AWAS) melakukan konfirmasi ke Kepala Dinas Sosial Kotabaru, Kamis (7/8/2025).
Dalam penjelasannya kepada awak media, Kepala Dinas Sosial Kotabaru Nurvisa SH. MA mengatakan bahwa Data penyandang ODGJ tidak ada di Dinas Sosial Kotabaru.
"Berdasarkan status, Penyandang ODGJ dibagi jadi dua, pertama ODGJ terlantar dan kedua ODGJ yang ada keluarganya. Kalau ODG yang ada keluarganya biasanya ditangani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), karena Dinkes sudah ada MoU dengan RSJ Sambang Lihum, sedangkan ODGJ terlantar (tidak ada keluarganya) itu masuk tupoksi Dinas Sosial," terangnya.
Lebih Jauh Nurvisa menjelaskan, jika ODGJ terlantar maka pertama kita bekerjasama dengan Disdukcapil untuk membuatkan KTP, misal MR. X, mendaftarkan BPJS, karena yang masuk RSJ Sambang Lihum harus ada BPJS, setelah itu Dinsos melakukan koordinasi ke dokter untuk diperiksa apakah bisa stasiun bisa rawat jalan atau rujukan ke Sambang Lihum, itu tergantung rekomendasi Dokter.
"Jika di rujuk ke Sambang Lihum maka Dinas Sosial akan mengantarkan, karena Dinsos selaku wali dari ODGJ terlantar ini, biasanya penanganan di Sambang Lihum selama 14 hari, ODGJ harus di jemput, lalu kita tempatkan di rumah singgah, sembari mencari keluarganya" ujar Nurvisa.
Saat di singgung soal upaya preventif (pencegahan) yang dilakukan Dinas Sosial terkait penyandang ODGJ Nurvisa mengatakan bahwa di Dinas Sosial belum ada upaya untuk menekan angka penyandang ODGJ di Kotabaru.
"Kita belum ada, karena kita belum ada ilmunya di situ, namun kalau terkait keterlantaran, kita akan berupaya untuk mengembalikan orang yang terlantar tersebut ke tempat asalnya (ke rumahnya) sehingga tidak terlantar di tempat kita," ucap Nurvisa
Disela penjelasannya, Nurvisa berharap insan media membantu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, jika ada penyandang ODGJ terlantar lingkungan kita, bisa segera menginformasikan dan melaporkan ke Dinas Sosial Kotabaru. (red)
Baca Lainnya :
Berita Kotabaru
