- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- Humas Polresta Samarinda Hadiri Rakernis di Polda Kaltim Guna Dukung Asta Cita Presiden RI
- Kurir Ekstasi Diciduk di Parkiran KTV Samarinda, Polisi Sita 30 Butir Ekstasi dan Serbuk Narkoba
Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang Kasus Narkotika oleh Satresnarkoba Polres Kotabaru, Jumat (13/6/2025).
Borneopos.com, Kotabaru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait tindak pidana narkotika pada Jumat (13/6/2025).
Baca Lainnya :
- April-Mei, Polda Kalsel Tangkap 239 Tersangka dan Sita 54,8 Kilogram Sabu Serta Ribuan Pil Ekstasi0
- Polres Kotabaru Ringkus Pengedar Sabu Di Mekarpura, 12 Paket Barang Haram Diamankan0
Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang ditingkatkan di wilayah hukum Polres Kotabaru.
Pemusnahan dilakukan terhadap dua perkara yang melibatkan Satresnarkoba Polres Kotabaru dan Polsek Pulau Laut Timur. Berikut rinciannya:
1. Perkara LP/A/15/V/2025*
- Tanggal Kejadian: Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WITA
- Lokasi: Perumahan Bumi Amandit Raya RT.09, Desa Kampung Baru, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu
- Tersangka: Inisial RPH alias Rexy
- Barang Bukti: 100,27 gram sabu
- Dasar Hukum: Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu No. B-1430/0.3.21/Enz.1/06/2025 tanggal 4 Juni 2025
- Pemusnahan: 100 gram sabu dimusnahkan, sementara 0,25 gram disisakan untuk keperluan persidangan.
2. Perkara LP/A/01/IV/2025*
- Tanggal Kejadian: Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 16.00 WITA
- Lokasi: Jl. Raya Lintas Timur Km.33 RT.06, Desa Langkang Lama, Kec. Pulau Laut Timur, Kab. Kotabaru
- Tersangka inisial S alias Andi
- Barang Bukti: 700 butir Carnophen/Zenith
- Dasar Hukum: Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Kotabaru No. B-11/O.3.12/Enz.1/04/2025 tanggal 18 April 2025
- Pemusnahan: 670 butir dimusnahkan, sementara 20 butir disimpan untuk proses pembuktian di pengadilan.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kotabaru.
"Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba. Masyarakat diharapkan turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tegasnya.
Pemusnahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri dan BNN setempat, untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.
( sumber : Humas Polres Kotabaru)
Baca Lainnya :
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
- Truck Bawa Beras Bulog 10 Ton Dari Banjamasin, Terbalik Di Kotabaru0
Berita Hukum & Kriminal
