- Usai Upacara HUT RI ke 81, Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Kompak Kunjungi RSUD PJS
- HUT RI ke-81, Bupati Dan Wakil Bupati Kotabaru Teguhkan Semangat Menuju Kotabaru Hebat
- LPTQ Kotabaru Bina Talenta Qari dan Qariah, Targetkan Tiga Besar MTQ Kalsel
- Pemkab Kotabaru Gelar TAPTU dan Pawai Obor Meriahkan HUT RI ke-81
- HUT RI ke-81, Polresta Samarinda Bagikan 500 Bendera Merah Putih
- Kamaruddin Anggota DPRD Samarinda Angkat Bicara Soal Jalan Rusak di Pemukiman
- Jajaran Pemkab Kotabaru Ikuti Pidato Presiden Dalam Rangka HUT ke- 81 di Rapat Paripurna DPRD
- Kolaboasi Dinas PUPR Kotabaru Bersama KODIM 1004 Hasilkan Infrastrktur Jalan dan Jembatan
- Bapperida Kotabaru Siap Fasilitasi Promosi dan Kampanye Inovasi SKPD
- Perkuat Kinerja Birokrasi Pemkab Kotabaru Lantik Pejabat Administrator Dan Pengawas
Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang Kasus Narkotika oleh Satresnarkoba Polres Kotabaru, Jumat (13/6/2025).
Borneopos.com, Kotabaru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait tindak pidana narkotika pada Jumat (13/6/2025).
Baca Lainnya :
- April-Mei, Polda Kalsel Tangkap 239 Tersangka dan Sita 54,8 Kilogram Sabu Serta Ribuan Pil Ekstasi0
- Polres Kotabaru Ringkus Pengedar Sabu Di Mekarpura, 12 Paket Barang Haram Diamankan0
Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang ditingkatkan di wilayah hukum Polres Kotabaru.
Pemusnahan dilakukan terhadap dua perkara yang melibatkan Satresnarkoba Polres Kotabaru dan Polsek Pulau Laut Timur. Berikut rinciannya:
1. Perkara LP/A/15/V/2025*
- Tanggal Kejadian: Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WITA
- Lokasi: Perumahan Bumi Amandit Raya RT.09, Desa Kampung Baru, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu
- Tersangka: Inisial RPH alias Rexy
- Barang Bukti: 100,27 gram sabu
- Dasar Hukum: Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu No. B-1430/0.3.21/Enz.1/06/2025 tanggal 4 Juni 2025
- Pemusnahan: 100 gram sabu dimusnahkan, sementara 0,25 gram disisakan untuk keperluan persidangan.
2. Perkara LP/A/01/IV/2025*
- Tanggal Kejadian: Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 16.00 WITA
- Lokasi: Jl. Raya Lintas Timur Km.33 RT.06, Desa Langkang Lama, Kec. Pulau Laut Timur, Kab. Kotabaru
- Tersangka inisial S alias Andi
- Barang Bukti: 700 butir Carnophen/Zenith
- Dasar Hukum: Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Kotabaru No. B-11/O.3.12/Enz.1/04/2025 tanggal 18 April 2025
- Pemusnahan: 670 butir dimusnahkan, sementara 20 butir disimpan untuk proses pembuktian di pengadilan.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kotabaru.
"Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba. Masyarakat diharapkan turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tegasnya.
Pemusnahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri dan BNN setempat, untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.
( sumber : Humas Polres Kotabaru)

Baca Lainnya :
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
- Truck Bawa Beras Bulog 10 Ton Dari Banjamasin, Terbalik Di Kotabaru0
Berita Hukum & Kriminal









.jpg)




