- Gegara Ucapan *Bau Kentut* MD Tusuk Kepala Temannya Pakai Sangkur
- KNPI Kal-Sel Apresiasi Kinerja Polda pada HUT Bhayangkara ke-80
- BPSDMD Kalsel Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Sertifikasi Level-1 Pengadaan Barang dan Jasa
- Museum Lambung Mangkurat Gelar Pekan Cinta Museum 2026, Perkuat Edukasi Sejarah dan Budaya
- Hari Bhayangkara ke-80, Gubernur Kalsel Tegaskan Sinergi Pemprov dan Polri Jaga Keamanan Daerah
- Lebih dari 90 Persen Indikator EPSS Terpenuhi, Diskominfo Kalsel Optimistis Raih Nilai Lebih Baik
- Diskominfo Kalsel Optimalkan Anggaran 2027, Fokus Jaga Kualitas Layanan Publik Berbasis Digital
- Pemprov Kalsel Optimalkan Lumbung Pangan untuk Jaga Ketersediaan Beras di Daerah
- Pemprov Kalsel Perkuat Keamanan Pangan, Pelaku Usaha PSAT Didorong Kantongi Sertifikasi
- Lagi! Indocement Tarjun Raih Penghargaan Nasional atas Dukungan Program Imunisasi di Indonesia
Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang Kasus Narkotika oleh Satresnarkoba Polres Kotabaru, Jumat (13/6/2025).
Borneopos.com, Kotabaru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait tindak pidana narkotika pada Jumat (13/6/2025).
Baca Lainnya :
- April-Mei, Polda Kalsel Tangkap 239 Tersangka dan Sita 54,8 Kilogram Sabu Serta Ribuan Pil Ekstasi0
- Polres Kotabaru Ringkus Pengedar Sabu Di Mekarpura, 12 Paket Barang Haram Diamankan0
Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang ditingkatkan di wilayah hukum Polres Kotabaru.
Pemusnahan dilakukan terhadap dua perkara yang melibatkan Satresnarkoba Polres Kotabaru dan Polsek Pulau Laut Timur. Berikut rinciannya:
1. Perkara LP/A/15/V/2025*
- Tanggal Kejadian: Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WITA
- Lokasi: Perumahan Bumi Amandit Raya RT.09, Desa Kampung Baru, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu
- Tersangka: Inisial RPH alias Rexy
- Barang Bukti: 100,27 gram sabu
- Dasar Hukum: Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu No. B-1430/0.3.21/Enz.1/06/2025 tanggal 4 Juni 2025
- Pemusnahan: 100 gram sabu dimusnahkan, sementara 0,25 gram disisakan untuk keperluan persidangan.
2. Perkara LP/A/01/IV/2025*
- Tanggal Kejadian: Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 16.00 WITA
- Lokasi: Jl. Raya Lintas Timur Km.33 RT.06, Desa Langkang Lama, Kec. Pulau Laut Timur, Kab. Kotabaru
- Tersangka inisial S alias Andi
- Barang Bukti: 700 butir Carnophen/Zenith
- Dasar Hukum: Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Kotabaru No. B-11/O.3.12/Enz.1/04/2025 tanggal 18 April 2025
- Pemusnahan: 670 butir dimusnahkan, sementara 20 butir disimpan untuk proses pembuktian di pengadilan.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kotabaru.
"Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba. Masyarakat diharapkan turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tegasnya.
Pemusnahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri dan BNN setempat, untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.
( sumber : Humas Polres Kotabaru)

Baca Lainnya :
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
- Truck Bawa Beras Bulog 10 Ton Dari Banjamasin, Terbalik Di Kotabaru0
Berita Hukum & Kriminal














