- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengajian Malam 5 Rajab 1447 H
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 2025
- HAKORDIA 2025: Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel
- Disparpora Kotabaru Sukses Gelar Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025
- Wabup Kotabaru Apresiasi Festival Budaya 2025 di Obyek Wisata Kampung Nelayan
- HUT Polhut ke-59, Dishut Kelsel Tekankan Pelestarian Ekosistem Hutan Banua
- Catatan Kritis Akhir Tahun WALHI Kalsel: Rapor Merah Pemprov Atasi Krisis Lingkungan!
- Pelabuhan Stagen Dipadati Penumpang, Pelindo Kotabaru Siagakan Fasilitas dan Personel
- Pemkab Kotabaru dan Kemenag Berikan Penghargaan Peserta MTQ Berprestasi
Polres Kotabaru Ringkus Pengedar Sabu Di Mekarpura, 12 Paket Barang Haram Diamankan

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polres Kotabaru
Borneopos.com, Kotabaru, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika setelah menangkap seorang pria di Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Baca Lainnya :
- Rencana Tawuran Dua Kelompok Remaja di Kotabaru Berhasil di Gagalkan Polisi0
- Kaposyan, Ipda Yoga : Penumpang Ferry Stagen Kotabaru di H+1 Lebaran Landai0
Pelaku yang diamankan berinisial RA (29 tahun), warga asal Kediri, Jawa Timur, yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya.
Barang Bukti yang disita diantaranya:
- 12 paket sabu (berat kotor 12,16 gram, berat bersih 8,76 gram)
- 1 timbangan digital
- 1 handphone Infinix
- 1 motor Yamaha Force 1
- Alat-alat lain seperti plastik klip, sendok sedotan, dan tisu yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidik Martujet, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotabaru.
“Kami tidak akan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas tindakannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga berita ini di turunkan, Jumat (25/4/2025), barang bukti dan pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ril/*)
Baca Lainnya :
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
- Gerak Cepat, AKBP Doli M Tanjung Turunkan Personil Cek TKP Kebakaran Di Desa Gunung Sari0
Berita Hukum & Kriminal







.jpg)
.jpg)
.jpg)




