- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- Humas Polresta Samarinda Hadiri Rakernis di Polda Kaltim Guna Dukung Asta Cita Presiden RI
- Kurir Ekstasi Diciduk di Parkiran KTV Samarinda, Polisi Sita 30 Butir Ekstasi dan Serbuk Narkoba
Polsek Samarinda Ulu Amankan AWL Terduga Pelaku Penggelapan

Keterangan Gambar : Terduga pelaku, inisial AWL
SAMARINDA, BORNEOPOS.COM - Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil ungkapan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Jl. A.W.Syahrani Gg. Wangi Kel. Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (02/11/24) dengan terduga pelaku inisial AWL.
Baca Lainnya :
- PT. STC Hibahkan Gedung Auditorium Kepada Polda Kalsel0
- Dinas Ketapang dan Pertanian Samosir Gelar Sosialisasi Penumbuhan Poktan Penangkar Kopi0
Kejadian bermula, pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di Jl. A.W.Syahrani Gg. Wangi Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda korban melakukan pertemuan di Cafe Masyarakat Kopi yang berada di Jl. Wijaya Kesuma Kel. Air Putih dengan pelaku untuk menindak lanjuti tentang pekerjaan usaha jual beli sembako yang terdiri dari Ikan sarden kaleng merk ABC , Susu Bubuk Kotak Merk SGM, Popok Bayi Merk Merries, Dan Sirup Botol Merk Marjan.
Saat itu, Pelaku meminta biaya pembelanjaan kepada korban yang mana kemudian korban mentransfer via M-Banking Bank BCA ke rek Bank BCA An. Pelaku pada tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 16.25 WITA sebesar Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah ) dan Hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 14 39 WITA pelaku meminta korban untuk mentransfer kembali biaya pembelanjaan sembako via M-Banking Bank BCA ke rekening Mandiri An. Era Mart dengan jumlah sebesar Rp 20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah) setelah itu pelaku meminta kembali pelunasan pembelanjaan ke Era Mart sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di hari yang sama.
Selanjutnya, pada tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WITA pelaku menjanjikan hasil dari sirup botol Merk Marjan dengan jumlah 250 ( dua ratus lima puluh ) dus.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 42.000.000,-(empat puluh dua juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu untuk di proses lebih lanjut.
Atas dasar informasi tersebut unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan pelaku yaitu AWL pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WITA di Jl. Ramania 1 Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu.
barang bukti berupa tiga lembar rekening koran Bank BCA, Satu Bukti Order Barang.
Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan diamankan di Polsek Samarinda Ulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
