- Filipina Darurat Energi, Menteri ESDM: Stok Energi Kita Aman di Tengah Krisis Global
- [HOAKS] Presiden Prabowo Minta Maaf terkait Ikut Board of Peace dan akan Kembalikan Rp17 Triliun
- Kemlu: Iran Beri Lampu Hijau untuk Kapal Tanker Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz
- 177 ASN Banjarbaru Naik Pangkat, Kinerja Jadi Penentu
- Pemprov Kalsel Sampaikan RLPPD 2025, Indikator Kinerja Pemerintahan Semakin Meningkat
- Tentunda 7 Tahun, Pemprov Kalsel Usulkan Ulang Rencana Pembangunan Rusun ASN
- Seleksi JPT Pratama Resmi Dibuka, Pemprov Kalsel Gelar Seleksi Terbuka dan Transparan
- Mendagri Pastikan WFH Tak Ganggu Layanan Esensial
- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
Polresta Samarinda Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sungai Kunjang

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti, Selasa (18/3/2025).
Samarinda, Borneopos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Moh. Said, Gang Kita, Blok B, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Baca Lainnya :
- Sat Polairud Polres Kotabaru Amankan 7 Kapal Nelayan Tanbu di Perairan Pudi0
- Chairil Anwar Ikuti Rakor Soal Korupsi Bersama KPK RI di Yogyakarta0
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AF (22), warga Jl. H. Suwandi Blok B, Samarinda Ulu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,72 gram, satu unit handphone lipat warna pink, satu kotak handphone berwarna kuning, satu gumpalan lakban, serta satu unit handphone Itel warna biru.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang disampaikan oleh seorang saksi. Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan melalui jalur travel.
Petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah mengambil sejumlah langkah, termasuk membuat laporan polisi, mengamankan dan menyita barang bukti, serta melakukan gelar perkara. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka guna menciptakan Samarinda yang bersih dari narkoba. (Red/syf)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita Hukum & Kriminal














