- Bupati H.M Rusli Lantik Ahmad Romansa Jadi Kepala Disdikbud Kotabaru
- OPINI Ambin Demokrasi | CeO Di Bali, Kada Mambuang Taruh
- WALHI Kalsel | Krisis Sungai Barito Bukan Takdir Ilahi, Melainkan Rakusnya Oligarki
- Pesan Menkomdigi Pada HPN 2026, Pers Yang kredibel Dan Independen Bukan pilihan Tapi Kebutuhan
- Perjuangan Wali Kota Lisa Gaungkan Cempaka Sebagai Living Museum, Menteri Fadli Zon Siap Dukung
- Gubernur Muhidin Lantik 292 Pejabat, Evaluasi 6 Bulan Jika kurang Baik Non Job
- Tiga Kampus Bumi Saijaan Apresiasi Terobosan Pendidikan Bupati Rusli
- Sekjen KNPI Kalsel Andi Rustianto Himbau Pemuda Jauhi Judi Online
- Perkuat Integritas, Pelindo Kotabaru Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Larangan Pungli dan Gratifikas
- Banjarbaru Dorong Ekonomi Kreatif, Wali Kota Lisa Perkuat Sinergitas Dengan Menteri Ekraf RI
Polresta Samarinda Tangkap Pemilik Sabu, Dihalaman Rumah

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti, Minggu (9/2/25).
Samarinda, Borneo Pos -- Personil Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan A.Yani Gang Masyarakat Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda tepat di halaman rumah pada Minggu, (9/2/2025).
Baca Lainnya :
- Curi Sepeda Motor Kenalannya, SI Ditangkap Polisi 0
- Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Digelandang Ke Polsek Samarinda Kota0
Kasihumas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zein mengatakan tersangka seorang wiraswasta. berinisial D.I (44).
“Penangkapan dilakukan halaman rumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu, seberat 2,05 (dua koma nol lima)gram bruto yang masing-masing di temukan 2 (dua) bungkus/Poket Narkotika Jenis Sabu,yang masing-masing yang terbungkus 1 (satu)lembar plastik klip yang di temukan di halaman belakang rumah yang di letakkan sendiri oleh D.I,” ujarnya, Minggu (9/2/25).
Masih lanjut Rizal M Zein, saat penggeledahan kemudian di temukan kembali barang bukti 1 (satu)buah kotak merek vanhoos warna putih coklat yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus/Poket Narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) buah timbangan di gital di temukan di dalam Kamar.
“Atas kejadian tersebut Tersangka dan barang bukti di amankan di Polresta Samarinda guna Proses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ril/syf)
Baca Lainnya :
- Delapan Warga Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Akibat Main Hakim Sendiri0
- Pemkot Samarinda Gelar Acara Purna Bakti Polisi Cilik Angkatan I Tahun 20240
Berita KALTIM







.jpg)
1.jpg)





