Perkara Tik Tok Warga Binaannya, Kalapas Kotabaru : Saya Tidak Mentorerir Pelanggaran Aturan

Reported By Pimred Borneo Pos 16 Mei 2024, 12:36:31 WIB Hukum & Kriminal
Perkara Tik Tok Warga Binaannya, Kalapas Kotabaru : Saya Tidak Mentorerir Pelanggaran Aturan

Keterangan Gambar : Kalapas Kotabaru (kanan) bersama Pimred Borneo Pos


Beredarnya kabar dimediakan online yang memberitakan terkait adanya dugaaan salah satu narapidana (warga binaan) sering bermain Tik Tok dari dalam Lapas kelas II Kotabaru cukup mengagetkan warga.


Berikut narasi berita yang dikutip dari media tanah kambatang lima news tentang adanya warga binaan Lapas yang bermain Tik Tok : 

Baca Lainnya :


"Pada malam tanggal 12 Mei 2024, seorang warga Kotabaru yang tidak ingin disebutkan namanya menemukan akun TikTok Live milik seorang sarjana bernama Nasir, dengan nama pengguna “NasiR_STARLA”. Narapidana tersebut, yang telah menjadi warga binaan di Lapas atas kasus Narkotika Jenis Sabu, terlihat aktif berinteraksi dengan pengguna akun TikTok lainnya, termasuk dengan akun TikTok bernama Marisaa Chaa. Apalagi, pada malam tanggal 13 Mei, aktivitas Nasir terpantau kembali"


Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kotabaru Yosef Benyamin Yembise tidak menampiknya.


Hal ini diungkapkan Yosef saat sesi wawancara dengan Borneo Pos di ruang kerjanya, Kamis (16/05/2024).


"Kami tidak menyangkal akan hal itu, Lapas juga sama dengan instansi dan kelompok masyarakat secara umum, kalau dikatakan Zero (nol) pelanggaran itu sebuah hal yang mustahi" Ujar Yoesf


Namun terkait hal ini, lanjut Yosef mengungkapkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) merupakan hal yang patut menjadi perhatian.


Saat ini, untuk penjagaan rutin, petugas kami ada sebanyak 7 orang, untuk menjaga lebih dari 600 warga binaan, artinya 1 pegawai harus menjaga kurang lebih 85 orang dan itu sudah termasuk penjagaan di menara atas.


Saat ditanya, apa upaya Lapas Kotabaru terkait adanya warga binaan yang diduga sering bermain Tik Tok.


"Jadi pelanggaran seperti ini sama perlakuannya dengan pelanggaran lainnya, misal perkelahian, narkoba dan lainnya, kami akan melakukan pendalaman terhadap informasi ini, tentu kami akan memanggil terduga, melakukan BAP, lalu diajukan ke sidang tim pengamat pemasyarakatan, nanti tim inilah nanti yang akan menilai serta menjatuhkan sangsi kepada terduga pelaku pelanggaran" Ungkap Yosef.


Lebih jauh Yosef membeberkan bahwa sangsi yang akan dijatuhkan terhadap pelaku pelanggaran aturan tentu akan di nilai dengan objektif oleh tim.


Ada beberapa jenis sangsi yang biasa diterapkan, tentu sesuai aturan yang ada, hukuman disiplin tersebut meliputi peninjauan terhadap hak-hak untuk mendapat remisi maupun cuti bersyarat (CB).


"Sekali lagi kami sampaikan, saat ini kami sedang melakukan pendalaman atas informasi ini, yang bersangkutan sudah kami tempatkan di ruangan khusus, selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara cermat oleh tim, nanti jika terbukti maka akan kita berikan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku," Ujarnya.


Diakhir penjelasannya Yosep menegaskan bahwa "Dirinya tidak mentolerir jika terjadi pelanggaran terhadap aturan di Lapas yang dipimpinnya, pasti akan diproses sesuai ketentuan," ungkapnya tegas. (red*)




Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment