Nekad Jual Miras Tanpa Izin, Warga Higa Gunung Kotabaru Diamankan Polisi

Reported By Pimred Borneo Pos 13 Mei 2024, 10:10:44 WIB Hukum & Kriminal
Nekad Jual Miras Tanpa Izin, Warga Higa Gunung Kotabaru Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku beserta barang bukti saat diamankan oleh Tim Polsek Pulau Laut Utara



Borneo Pos, Kotabaru - Akibat memperdagangkan minuman keras beralkohol tanpa izin, MR (25 tahun) warga Jl. Higa Gunung RT / RW 001/ 001 Kel. Kotabaru Hulu Kec. Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, harus berurusan dengan pihak kepolisian.


Baca Lainnya :


Penertiban ini dilaksanakan oleh Polsek Pulau Laut utara Polres Kotabaru dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pulau Laut Utara Dalam Rangka "OPERASI SIKAT INTAN Tahun 2024" Pada, Minggu (12/05/2024).


Tindakan penertiban bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 skj. 22.00 Wita, personil Polsek Pulau Laut Utara sedang melaksanakan giat Ops Sikat Intan 2024.


Mendapatkan informasi bahwa di di Jl. Higa Gunung RT / RW 001/ 001 Kel. Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru ada seorang laki- laki inisial MR yang menjual alkohol 95% cap Gadjah dan Minuman Anggur Merah Cap orang Tua.



Barang bukti berupa  anggur merah dan alkohol 95%


Merespon laporan tersebut anggota Polsek Pulau Laut Utara melakukan Penyelidikan kerumah Tersangka dan menemukan 26 Botol Alkohol 95% Cap Gajah Dan 5 Botol Minuman Anggur Merah Cap Orang Tua.


Dari keterangan terduga pelaku MR bahwa alkohol 95% cap gajah dan Minuman anggur merah adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari tanah bumbu dan akan dijual kepada masyarakat tanpa izin.


Ataa tindakannya tersebut MR dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Laut Utara guna proses hukum lebih lanjut.(red*)



Tim Polsek Pulau Laut Utara saat melakukan penggeledahan 

Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment