- Perkuat Pondasi Ragam Keyakinan dan Ikatan Tradisi, LK3 Banjarmasin Gelar Expo Religi Ke-11
- MUI Kalsel Gelar Dialog Mitigasi Bencana, Hadirkan Tokoh
- Opini | Tegas! KBB Keluarkan Tiga Rekomendasi Soal Demokrasi dan Kebangsaan
- Karhutla Kalsel, Gubernur Minta 300 Perusahaan di Banua Aktif Bantu Tangani Kebakaran
- Menhut dan Kepala BNPB Monitoring Karhutla di Kalsel, Lebih 23 ribu Hektar Lahan Terbakar
- Tandatangani PKS, Pemkab Kotabaru Optimis Pelayanan Administrasi Kependudukan Semakin Meningkat
- Gubernur Muhidin Turun Langsung Padamkan Titik Api di Kawasan Rumah Sakit Sambang Lihum
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengembangan Meratus UNESCO Global Geopark
- Pemprov Kalsel Terus Jaga Kestabilan Harga, Pantau Distrubusi Pangan di Daerah
- Ayo Bersantai Sambil Nikmati Live Musik di Bukit Mamake
Nekad Jual Miras Tanpa Izin, Warga Higa Gunung Kotabaru Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku beserta barang bukti saat diamankan oleh Tim Polsek Pulau Laut Utara
Borneo Pos, Kotabaru - Akibat memperdagangkan minuman keras beralkohol tanpa izin, MR (25 tahun) warga Jl. Higa Gunung RT / RW 001/ 001 Kel. Kotabaru Hulu Kec. Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Baca Lainnya :
- Syairi Mukhlis : dari Internal PDIP Saya Kader Yang Di Majukan Pada Pilbup Kotabaru 20240
- Operasi Sikat Intan Tahun 2024, Polsek Kelumpang Barat Amankan Penjual Minum Keras0
Penertiban ini dilaksanakan oleh Polsek Pulau Laut utara Polres Kotabaru dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pulau Laut Utara Dalam Rangka "OPERASI SIKAT INTAN Tahun 2024" Pada, Minggu (12/05/2024).
Tindakan penertiban bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 skj. 22.00 Wita, personil Polsek Pulau Laut Utara sedang melaksanakan giat Ops Sikat Intan 2024.
Mendapatkan informasi bahwa di di Jl. Higa Gunung RT / RW 001/ 001 Kel. Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru ada seorang laki- laki inisial MR yang menjual alkohol 95% cap Gadjah dan Minuman Anggur Merah Cap orang Tua.

Barang bukti berupa anggur merah dan alkohol 95%
Merespon laporan tersebut anggota Polsek Pulau Laut Utara melakukan Penyelidikan kerumah Tersangka dan menemukan 26 Botol Alkohol 95% Cap Gajah Dan 5 Botol Minuman Anggur Merah Cap Orang Tua.
Dari keterangan terduga pelaku MR bahwa alkohol 95% cap gajah dan Minuman anggur merah adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari tanah bumbu dan akan dijual kepada masyarakat tanpa izin.
Ataa tindakannya tersebut MR dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Laut Utara guna proses hukum lebih lanjut.(red*)

Tim Polsek Pulau Laut Utara saat melakukan penggeledahan
Baca Lainnya :
- Mantan Dandim 0211/TT Albiner Sitompul, Resmi Daftar Bacalon Bupati Tapanuli Tengah0
- Syairi Mukhlis : dari Internal PDIP Saya Kader Yang Di Majukan Pada Pilbup Kotabaru 20240
Berita Hukum & Kriminal














