- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- Humas Polresta Samarinda Hadiri Rakernis di Polda Kaltim Guna Dukung Asta Cita Presiden RI
- Kurir Ekstasi Diciduk di Parkiran KTV Samarinda, Polisi Sita 30 Butir Ekstasi dan Serbuk Narkoba
Nekad Jual Miras Tanpa Izin, Warga Higa Gunung Kotabaru Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku beserta barang bukti saat diamankan oleh Tim Polsek Pulau Laut Utara
Borneo Pos, Kotabaru - Akibat memperdagangkan minuman keras beralkohol tanpa izin, MR (25 tahun) warga Jl. Higa Gunung RT / RW 001/ 001 Kel. Kotabaru Hulu Kec. Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Baca Lainnya :
- Syairi Mukhlis : dari Internal PDIP Saya Kader Yang Di Majukan Pada Pilbup Kotabaru 20240
- Operasi Sikat Intan Tahun 2024, Polsek Kelumpang Barat Amankan Penjual Minum Keras0
Penertiban ini dilaksanakan oleh Polsek Pulau Laut utara Polres Kotabaru dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pulau Laut Utara Dalam Rangka "OPERASI SIKAT INTAN Tahun 2024" Pada, Minggu (12/05/2024).
Tindakan penertiban bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 skj. 22.00 Wita, personil Polsek Pulau Laut Utara sedang melaksanakan giat Ops Sikat Intan 2024.
Mendapatkan informasi bahwa di di Jl. Higa Gunung RT / RW 001/ 001 Kel. Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru ada seorang laki- laki inisial MR yang menjual alkohol 95% cap Gadjah dan Minuman Anggur Merah Cap orang Tua.
Barang bukti berupa anggur merah dan alkohol 95%
Merespon laporan tersebut anggota Polsek Pulau Laut Utara melakukan Penyelidikan kerumah Tersangka dan menemukan 26 Botol Alkohol 95% Cap Gajah Dan 5 Botol Minuman Anggur Merah Cap Orang Tua.
Dari keterangan terduga pelaku MR bahwa alkohol 95% cap gajah dan Minuman anggur merah adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari tanah bumbu dan akan dijual kepada masyarakat tanpa izin.
Ataa tindakannya tersebut MR dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Laut Utara guna proses hukum lebih lanjut.(red*)
Tim Polsek Pulau Laut Utara saat melakukan penggeledahan
Baca Lainnya :
- Syairi Mukhlis : dari Internal PDIP Saya Kader Yang Di Majukan Pada Pilbup Kotabaru 20240
- Operasi Sikat Intan Tahun 2024, Polsek Kelumpang Barat Amankan Penjual Minum Keras0
Berita Hukum & Kriminal
