- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
- Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional
- Ribuan SPPG Disetop Sementara, Pengelola Diminta Perbaiki Pelayanan
- Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Stafsus Eks Menag
- Wali Kota Lisa: Setiap Jam 10 Pagi Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan, Hentikan Aktivitas Sejenak!
- 1.251 Dapur MBG Disanksi, Neng Eem Minta Akreditasi Tak Sekadar Formalitas
- Pemerintah Batalkan Wacana PJJ, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Paling Optimal
- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengamanan, Rantis Randurlap, dan Dapur Umum Jelang Haul Datu Kalampayan
- CSR SCG Dampingi dan Kembangkan UMKM Dapur Nany Produksi Putu Ayu
Nekad Jual Miras Tanpa Izin, Warga Higa Gunung Kotabaru Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku beserta barang bukti saat diamankan oleh Tim Polsek Pulau Laut Utara
Borneo Pos, Kotabaru - Akibat memperdagangkan minuman keras beralkohol tanpa izin, MR (25 tahun) warga Jl. Higa Gunung RT / RW 001/ 001 Kel. Kotabaru Hulu Kec. Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Baca Lainnya :
- Syairi Mukhlis : dari Internal PDIP Saya Kader Yang Di Majukan Pada Pilbup Kotabaru 20240
- Operasi Sikat Intan Tahun 2024, Polsek Kelumpang Barat Amankan Penjual Minum Keras0
Penertiban ini dilaksanakan oleh Polsek Pulau Laut utara Polres Kotabaru dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pulau Laut Utara Dalam Rangka "OPERASI SIKAT INTAN Tahun 2024" Pada, Minggu (12/05/2024).
Tindakan penertiban bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 skj. 22.00 Wita, personil Polsek Pulau Laut Utara sedang melaksanakan giat Ops Sikat Intan 2024.
Mendapatkan informasi bahwa di di Jl. Higa Gunung RT / RW 001/ 001 Kel. Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru ada seorang laki- laki inisial MR yang menjual alkohol 95% cap Gadjah dan Minuman Anggur Merah Cap orang Tua.

Barang bukti berupa anggur merah dan alkohol 95%
Merespon laporan tersebut anggota Polsek Pulau Laut Utara melakukan Penyelidikan kerumah Tersangka dan menemukan 26 Botol Alkohol 95% Cap Gajah Dan 5 Botol Minuman Anggur Merah Cap Orang Tua.
Dari keterangan terduga pelaku MR bahwa alkohol 95% cap gajah dan Minuman anggur merah adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari tanah bumbu dan akan dijual kepada masyarakat tanpa izin.
Ataa tindakannya tersebut MR dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Laut Utara guna proses hukum lebih lanjut.(red*)

Tim Polsek Pulau Laut Utara saat melakukan penggeledahan
Baca Lainnya :
- Mantan Dandim 0211/TT Albiner Sitompul, Resmi Daftar Bacalon Bupati Tapanuli Tengah0
- Syairi Mukhlis : dari Internal PDIP Saya Kader Yang Di Majukan Pada Pilbup Kotabaru 20240
Berita Hukum & Kriminal














