- Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI
- Usai Upacara HUT RI ke 81, Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Kompak Kunjungi RSUD PJS
- HUT RI ke-81, Bupati Dan Wakil Bupati Kotabaru Teguhkan Semangat Menuju Kotabaru Hebat
- LPTQ Kotabaru Bina Talenta Qari dan Qariah, Targetkan Tiga Besar MTQ Kalsel
- Pemkab Kotabaru Gelar TAPTU dan Pawai Obor Meriahkan HUT RI ke-81
- HUT RI ke-81, Polresta Samarinda Bagikan 500 Bendera Merah Putih
- Kamaruddin Anggota DPRD Samarinda Angkat Bicara Soal Jalan Rusak di Pemukiman
- Jajaran Pemkab Kotabaru Ikuti Pidato Presiden Dalam Rangka HUT ke- 81 di Rapat Paripurna DPRD
- Kolaboasi Dinas PUPR Kotabaru Bersama KODIM 1004 Hasilkan Infrastrktur Jalan dan Jembatan
- Bapperida Kotabaru Siap Fasilitasi Promosi dan Kampanye Inovasi SKPD
Nekad Jual Miras Tanpa Izin, Warga Higa Gunung Kotabaru Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku beserta barang bukti saat diamankan oleh Tim Polsek Pulau Laut Utara
Borneo Pos, Kotabaru - Akibat memperdagangkan minuman keras beralkohol tanpa izin, MR (25 tahun) warga Jl. Higa Gunung RT / RW 001/ 001 Kel. Kotabaru Hulu Kec. Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Baca Lainnya :
- Syairi Mukhlis : dari Internal PDIP Saya Kader Yang Di Majukan Pada Pilbup Kotabaru 20240
- Operasi Sikat Intan Tahun 2024, Polsek Kelumpang Barat Amankan Penjual Minum Keras0
Penertiban ini dilaksanakan oleh Polsek Pulau Laut utara Polres Kotabaru dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pulau Laut Utara Dalam Rangka "OPERASI SIKAT INTAN Tahun 2024" Pada, Minggu (12/05/2024).
Tindakan penertiban bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 skj. 22.00 Wita, personil Polsek Pulau Laut Utara sedang melaksanakan giat Ops Sikat Intan 2024.
Mendapatkan informasi bahwa di di Jl. Higa Gunung RT / RW 001/ 001 Kel. Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru ada seorang laki- laki inisial MR yang menjual alkohol 95% cap Gadjah dan Minuman Anggur Merah Cap orang Tua.

Barang bukti berupa anggur merah dan alkohol 95%
Merespon laporan tersebut anggota Polsek Pulau Laut Utara melakukan Penyelidikan kerumah Tersangka dan menemukan 26 Botol Alkohol 95% Cap Gajah Dan 5 Botol Minuman Anggur Merah Cap Orang Tua.
Dari keterangan terduga pelaku MR bahwa alkohol 95% cap gajah dan Minuman anggur merah adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari tanah bumbu dan akan dijual kepada masyarakat tanpa izin.
Ataa tindakannya tersebut MR dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Laut Utara guna proses hukum lebih lanjut.(red*)

Tim Polsek Pulau Laut Utara saat melakukan penggeledahan
Baca Lainnya :
- Mantan Dandim 0211/TT Albiner Sitompul, Resmi Daftar Bacalon Bupati Tapanuli Tengah0
- Syairi Mukhlis : dari Internal PDIP Saya Kader Yang Di Majukan Pada Pilbup Kotabaru 20240
Berita Hukum & Kriminal














