- Perkuat Pondasi Ragam Keyakinan dan Ikatan Tradisi, LK3 Banjarmasin Gelar Expo Religi Ke-11
- MUI Kalsel Gelar Dialog Mitigasi Bencana, Hadirkan Tokoh
- Opini | Tegas! KBB Keluarkan Tiga Rekomendasi Soal Demokrasi dan Kebangsaan
- Karhutla Kalsel, Gubernur Minta 300 Perusahaan di Banua Aktif Bantu Tangani Kebakaran
- Menhut dan Kepala BNPB Monitoring Karhutla di Kalsel, Lebih 23 ribu Hektar Lahan Terbakar
- Tandatangani PKS, Pemkab Kotabaru Optimis Pelayanan Administrasi Kependudukan Semakin Meningkat
- Gubernur Muhidin Turun Langsung Padamkan Titik Api di Kawasan Rumah Sakit Sambang Lihum
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengembangan Meratus UNESCO Global Geopark
- Pemprov Kalsel Terus Jaga Kestabilan Harga, Pantau Distrubusi Pangan di Daerah
- Ayo Bersantai Sambil Nikmati Live Musik di Bukit Mamake
Operasi Sikat Intan Tahun 2024, Polsek Kelumpang Barat Amankan Penjual Minum Keras

Keterangan Gambar : Tim Polsek Magalau mengatakan penjual minuman keras tanpa izin
Polsek Kelumpang Barat, Polres Kotabaru, melaksanakan “Operasi Sikat Intan Tahun 2024” pada Jumat (10/5/24) malam, dipimpin oleh Kanit Samapta Bripka Rully Apriandy,
Baca Lainnya :
- Polres Kotabaru Laksanakan Pengamanan Ibadah Hari Kenaikan Yesus Kristus Di Semua Gereja0
- Mantan Dandim 0211/TT Albiner Sitompul, Resmi Daftar Bacalon Bupati Tapanuli Tengah0
Dalam operasi tersebut, terjadi penertiban terhadap pelanggaran Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Penertiban berawal pada Jumqt (10/5/24) sekira jam 22.30 Wita, anggota polisi mendapati warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di Desa Magalau Hulu.
Petugas menemukan 3 botol anggur merah merk Orang Tua dan 1 botol anggur putih merk Orang Tua di warung milik M. Humaidi.
Saat petugas menanyakan terkait inzin penjualan minum keras, pemilik warung tidak dapat menunjukkannya. Akibatnya, ia beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kelumpang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si melalui Kapolsek Kelumpang Barat IPTU Hendri Ade menjelaskan bahwa saat ini Polres Kotabaru dan Jajaran tengah menggelar operasi “SIKAT INTAN – 2024” dengan sasaran penyakit masyarakat. (ril/Humas Polres Kotabaru).
Baca Lainnya :
- Mantan Dandim 0211/TT Albiner Sitompul, Resmi Daftar Bacalon Bupati Tapanuli Tengah0
- Polres Kotabaru Laksanakan Pengamanan Ibadah Hari Kenaikan Yesus Kristus Di Semua Gereja0
Berita Hukum & Kriminal














