- Perkuat Pondasi Ragam Keyakinan dan Ikatan Tradisi, LK3 Banjarmasin Gelar Expo Religi Ke-11
- MUI Kalsel Gelar Dialog Mitigasi Bencana, Hadirkan Tokoh
- Opini | Tegas! KBB Keluarkan Tiga Rekomendasi Soal Demokrasi dan Kebangsaan
- Karhutla Kalsel, Gubernur Minta 300 Perusahaan di Banua Aktif Bantu Tangani Kebakaran
- Menhut dan Kepala BNPB Monitoring Karhutla di Kalsel, Lebih 23 ribu Hektar Lahan Terbakar
- Tandatangani PKS, Pemkab Kotabaru Optimis Pelayanan Administrasi Kependudukan Semakin Meningkat
- Gubernur Muhidin Turun Langsung Padamkan Titik Api di Kawasan Rumah Sakit Sambang Lihum
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengembangan Meratus UNESCO Global Geopark
- Pemprov Kalsel Terus Jaga Kestabilan Harga, Pantau Distrubusi Pangan di Daerah
- Ayo Bersantai Sambil Nikmati Live Musik di Bukit Mamake
Pemeriksaan Proyek Jembatan Gantung Gendang Timbur di Dinas PUPR Kotabaru Masuki Tahap Akhir

Keterangan Gambar : Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Selasa (27/5/2025).
Borneopos.com, Kotabaru - Proyek Jembatan gantung di Desa Gendang Timburu RT 01, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, senilai 6.03 milyar yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotabaru, dan dikerjakan oleh PT Kurnia Indah Dwiaji, pada Juli 2023 lalu, yang sebelumnya diduga ada aroma tak sedap, ternyata proses pemeriksaannya masih berjalan.
Baca Lainnya :
- Bupati Kotabaru Terima LHP LKPD Tahun 2024 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel0
- Gerak Cepat, Desa Sebatung Kotabaru Gelar Rapat Bentuk Koperasi Merah Putih0
Hal ini terkonfirmasi, usai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rhaksy Ghandy Arifran Negeri Kotabaru bertemu dengan awak media di kantornya, Selasa (27/5/2025).
Dalam penjelasannya Ghandy mengatakan bahwa pemeriksaan proyek gendang timburu masih berjalan.
"Proyek jembatan gantung gendang timburu, kemarin masih menunggu dari Inspektorat, nah kebetulan BPK sudah memeriksa dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya akan kita tunggu, bagaimana hasilnya," ucap Ghandy.
Lebih jauh Ghandy mengungkapkan bahwa Inspektorat kemungkinan akan menyandingkan antara LHP dari Kejaksaan dan dari BPK RI Perwaklian Kalsel, LHP mana nanti yang ada temuan, itu nanti yang di pakai.
"Biasa BPK dan Inspektorat (APIP) akan mengasih waktu kepada SKPD, misalkan ada kelebihan bayar, apakah kelebihan bayar tersebut, diselesaikan oleh SKPD," terangnya.
Ghandy melanjutkan, proyek jembatan gantung gendang timburu tersebut dalam pelaksanaannya ada perpanjangan waktu dan mendapat denda keterlambatan, terkait besaran denda akan dihitung oleh Inspektorat.
Untuk diketahui, masih ada sisa uang yang belum dicairkan di proyek jembatan gantung gendang timburu senilai Rp. 1,1 miliar.
"Nah, kembali ke LHP, jika kami sudah menerima LHP Inspektrorat dan BPK, maka proses selanjutnya kami akan mengkomunikasikan ke APIP terkait kelebihan bayar apakah akan di kembalikan atau ngga," beber Ghandy.
Selain itu, lanjut Ghandy untuk denda yang sudah di hitung oleh Dinas sekitar Rp. 500 juta.
"Jadi nanti dihitung semua, kelebihan bayar dan denda keterlambatan, dan kalau tidak bersedia bayar maka akan menerima konsekwensi hukum," tegas Ghandy.
Menurut Ghandy, waktu untuk melaksanakan pembayaran kira-kira 60 hari, dana sudah harus disetor ke kas daerah.
"Jika nanti sudah dibayarkan SKPD ke kas daerah, berarti tidak ada lagi kerugian negara," tutupnya.
Beberapa pihak menyoroti, kelebihan bayar dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan pada beberapa proyek di Dinas PUPR Kotabaru yang dinilai publik diluar kewajaran, patut untuk menjadi perhatian serius pemerintah daerah, agar tidak terjadi hal serupa dimasa mendatang. (red)
Baca Lainnya :
- Operator Excavator Dinas PUPR Kotabaru Tenggelam Di Sungai Jupi, Tim Gabungan Lakukan Pencarian0
- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Sambut HUT Ke-750














