- Dispora Kalsel dan BMCC Gelar MTB Fun Enduro di Banjarbaru, Targetkan 250 Peserta
- Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Antisipasi Kebakaran Hutan
- BI Kalimantan Perkuat Peran Opinion Maker Jaga Optimisme Ekonomi di Tengah Dinamika Global
- Peringati Hari Kartini, DWP Kalsel Ajak Perempuan Banua Jadi Sosok Mandiri dan Berdaya
- Peringati HUT ke-75, IBI Kotabaru Gelar Bakti Sosial KB dan Imunisasi
- Disparpora Kotabaru Gelar Pelatihan Wirausaha Pemuda Pemula, Dorong Ciptakan Lapangan Kerja
- Sikap Walhi Kalsel Soal Intimidasi Warga dan Ancaman Taman Nasional Meratus
- Opini | Partai Politik dan Integritas Semu
- Propam Polda Kalsel Gelar Razia Gaktibplin Bagi Anggota Polri
- Tingkatkan Pelayanan Publik , Pemkab Kotabaru Resmikan Kantor Desa Bungkukan
Pembatasan Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Mendikdasmen Tekankan Peran Orang Tua dan Sekolah

Keterangan Gambar : Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) (Tengah) Abdul Mu
Jakarta, Borneopos.com - Pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Baca Lainnya :
- Pemerintah Atur Pembatasan Truk Musim Lebaran 2026, Simak Isi Kebijakannya!0
- KPK OTT Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq Klaim Tak Paham Hukum Lantaran Mantan Pedangdut0
Kebijakan ini antara lain mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun sebagai upaya mencegah dampak negatif internet sekaligus membangun budaya digital yang sehat sejak dini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan dukungan terhadap langkah tersebut. Menurutnya, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya lintas kementerian untuk memastikan anak-anak Indonesia memiliki kebiasaan digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.
“Pemerintah melalui Permen Komdigi ini memberikan pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun. Ini merupakan bagian dari usaha bersama lintas kementerian agar anak-anak kita memiliki kebiasaan yang baik dan terhindar dari penggunaan gawai yang negatif,” ujar Abdul Mu’ti, pada acara Silaturahmi Mendikdasmen bersama Media Massa, Sabtu (7/3/2026).
Ia menilai, tantangan utama kebijakan tersebut terletak pada aspek teknis pelaksanaan, khususnya dalam memastikan pengguna anak tidak memalsukan identitas saat membuat akun di media sosial.
Menurutnya, pengawasan dari keluarga menjadi kunci agar kebijakan itu berjalan efektif.
“Yang diperlukan pertama adalah pengawasan dari orang tua. Kemudian yang kedua adalah peran guru di sekolah, dan yang sangat penting tentu juga edukasi dari berbagai pihak,” katanya.
Abdul Mu’ti menegaskan, pembatasan tersebut bukan berarti melarang anak memanfaatkan teknologi digital. Internet dan gawai tetap memiliki peran penting dalam mendukung proses belajar, termasuk untuk mengakses materi pelajaran dari berbagai sumber daring.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang proporsional agar pemanfaatan teknologi tetap produktif dan tidak disalahgunakan.
“Penggunaan internet dan gawai juga diperlukan untuk kepentingan pendidikan, misalnya mengakses materi pembelajaran dari sumber online. Karena itu perlu pengawasan yang baik agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan ini dapat membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih bijak sekaligus melindungi generasi muda dari konten digital yang tidak edukatif maupun yang bertentangan dengan nilai budaya masyarakat.
“Program ini diharapkan memberi dampak positif dalam membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih baik dan menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan internet yang tidak edukatif,” pungkasnya.(red/mcIP)
Baca Lainnya :
- Paman Birin : Pembangunan Jembatan Kotabaru - Tanah Bumbu Dilanjutkan Tahun 20240
- Proyek Mesjid Apung : Wartawan Minta Konfirmasi ke PUPR Kotabaru, Malah Di Suruh Hubungi LSM0








4.jpg)





