- Perkuat Pondasi Ragam Keyakinan dan Ikatan Tradisi, LK3 Banjarmasin Gelar Expo Religi Ke-11
- MUI Kalsel Gelar Dialog Mitigasi Bencana, Hadirkan Tokoh
- Opini | Tegas! KBB Keluarkan Tiga Rekomendasi Soal Demokrasi dan Kebangsaan
- Karhutla Kalsel, Gubernur Minta 300 Perusahaan di Banua Aktif Bantu Tangani Kebakaran
- Menhut dan Kepala BNPB Monitoring Karhutla di Kalsel, Lebih 23 ribu Hektar Lahan Terbakar
- Tandatangani PKS, Pemkab Kotabaru Optimis Pelayanan Administrasi Kependudukan Semakin Meningkat
- Gubernur Muhidin Turun Langsung Padamkan Titik Api di Kawasan Rumah Sakit Sambang Lihum
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengembangan Meratus UNESCO Global Geopark
- Pemprov Kalsel Terus Jaga Kestabilan Harga, Pantau Distrubusi Pangan di Daerah
- Ayo Bersantai Sambil Nikmati Live Musik di Bukit Mamake
KPK OTT Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq Klaim Tak Paham Hukum Lantaran Mantan Pedangdut

Keterangan Gambar : Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Kanan). (Foto: Dok KPK)
Jakarta, Borneopos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Dalam pemeriksaan intensif, Fadia berdalih tidak memahami konflik kepentingan karena berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut, bukan birokrat.
Baca Lainnya :
- Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026 Jaga Daya Beli Masyarakat0
- Kemnaker Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Izin TKA0
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, tersangka mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Dalam pemeriksaan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut dan bukan seorang birokrat, sehingga tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
KPK menduga Fadia menggunakan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), untuk mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan tersebut didirikan oleh suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu—yang juga Anggota DPR RI—bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, Anggota DPRD Pekalongan.
“Sepanjang 2023–2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” ungkap Asep.
Praktik tersebut diduga menciptakan monopoli proyek dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas konflik kepentingan.
Dalam keterangannya, Fadia mengklaim urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih menjalankan fungsi seremonial.
Namun KPK menegaskan, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Asep merujuk asas presumptio iures de iure (fiksi hukum) yang menyatakan setiap orang dianggap mengetahui hukum.
“Terlebih FAR menjabat sebagai Bupati selama dua periode dan sebelumnya Wakil Bupati periode 2011–2016. Sudah semestinya memahami prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
KPK juga mengungkapkan bahwa Sekda dan sejumlah pihak telah berulang kali mengingatkan potensi konflik kepentingan tersebut. Selain itu, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi disebut telah memberikan pendampingan intensif kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan.Fadia Arafiq kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung 4 hingga 23 Maret 2026.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Langkah KPK ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi dan konflik kepentingan di daerah, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. (red/ip)
Baca Lainnya :
- Mengapa Tak Semua Presiden Indonesia, Mau Tinggal Di Istana Negara0
- Nantikan sikap MA, Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Mining Harapkan Sengketa Jangan Berlarut0


.jpg)
1.jpg)










