- Lagi! Indocement Tarjun Raih Penghargaan Nasional atas Dukungan Program Imunisasi di Indonesia
- Lagi! Polsek Samarinda Ungkap Kasus Sabu
- Maling Pencuri 95 Slop Rokok Kini Diamankan di Polsek Samarinda
- Stadion Bertaraf Internasional Banjarbaru Diproyeksi Jadi Penggerak Ekonomi Baru Kalsel
- Pemprov kalsel Genjot Pembangunan Jembatan Pulau Kalimantan–Pulau Laut
- Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Penyaluran KUR untuk Dorong UMKM Naik Kelas
- PUPR Kalsel Dorong Komitmen Daerah Wujudkan Target Sanitasi Nasional
- PUPR Kalsel Tingkatkan Kompetensi SDM Konstruksi melalui Pelatihan BIM Autodesk Revit Arsitektur
- Triwulan I 2026, Ekonomi Kalsel Tumbuh 5,67 Persen
- Belanja Pemerintah Pusat Tumbuh 40,47 Persen, Kinerja Fiskal Kalsel Tetap Positif
Paripurna DPRD: Penyampaian Reperda Pemanfaatan Pembiayaan Elternatif Pembangunan Daerah

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (22/9/2025).
Kotabaru, Borneopos.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru pada Senin (22/09/2025) mengagendakan penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah.
Baca Lainnya :
- Paripurna DPRD Kotabaru: Laporan Pembahasan Raperda Hasil Pengelolaan Kakayaan Yang Dipisahkan0
- DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian Bupati terhadap Tiga Raperda0
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus II, M. Lutfi Ali, S.Pdi, pada rapat paripurna yang dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, dan pemerintah daerah.
"Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada saudara Bupati melalui Tim Kajian Hukum Setda Kabupaten Kotabaru serta SKPD yang telah memberikan klarifikasi dan koreksi dalam hal rancangan peraturan daerah tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah dalam forum rapat-rapat kerja sehingga dapat memutuskan kesepakatan-kesepakatan dalam menentukan kebijakan yang sangat penting ini," tertulis dalam laporan Pansus II.
Dalam laporan dijelaskan bahwa rapat kerja dilaksanakan pada 8 September 2025 dan 16 September 2025. Pembahasan dilakukan pasal demi pasal, termasuk mengenai hibah, pinjaman, obligasi daerah, serta keterlibatan BUMD.
Hasil laporan menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah telah layak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Ali)

Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Mediasi Kedua, PT.Paripurna Swakarsa Akhirnya Serahkan 330 Ha Lahan Plasma Ke Warga Rampa Cengal0














