- Pemkab Kotabaru Dorong Inovasi Daerah Lewat Bimtek dan Launching INOTEKDA 2026
- Ancaman Siber Kian Kompleks, BSSN Dorong Masyarakat Jadi Garda Keamanan Digital
- Menaker: RUU PPRT Perkuat Pelindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga
- Perkuat Administrasi, Disdukcapil Kalsel Sosialisasikan Dokumen Pencatatan Sipil di Tanah Laut
- Gencarkan Event dan Promosi, Geopark Meratus Optimistis Tarik Wisatawan
- Dinsos Kalsel Dorong Akreditasi LKS Guna Tingkatkan Kualitas Layanan Sosial
- Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Gubernur Kalsel Ingatkan Jaga Kesehatan di Tanah Suci
- Kadisdikbud, Romansyah: Kami Fokus Tingkatkan Kompetensi Guru, Menuju Kotabaru Hebat
- Disdag Kalsel Gelar FGD Fasilitasi Penerbitan SKA
- Menhub Lepas Kloter Perdana Haji 2026
Menaker: RUU PPRT Perkuat Pelindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga

Keterangan Gambar : Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat pelindungan pekerja rumah tangga (PRT) melalui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Badan Legislasi DPR RI sebagai dasar pembahasan lanjutan regulasi tersebut.
Jakarta, Borneopos.com - Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat pelindungan pekerja rumah tangga (PRT) melalui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Badan Legislasi DPR RI sebagai dasar pembahasan lanjutan regulasi tersebut.
Baca Lainnya :
- Perkuat Administrasi, Disdukcapil Kalsel Sosialisasikan Dokumen Pencatatan Sipil di Tanah Laut0
- Gencarkan Event dan Promosi, Geopark Meratus Optimistis Tarik Wisatawan0
Draf RUU PPRT ini kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa (21/4/2026). Seluruh fraksi DPR RI menyetujui rancangan undang-undang yang sudah dibahas sejak 22 tahun silam.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, RUU PPRT merupakan langkah strategis untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh hak yang setara dengan pekerja sektor lainnya, sekaligus mengakhiri kerentanan yang selama ini dihadapi kelompok pekerja domestik.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Pelindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, pendekatan decent work for domestic workers menjadi landasan penting dalam penyusunan RUU ini. Pekerja rumah tangga perlu mendapatkan jaminan upah layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak cuti, serta pelindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Ia menegaskan, pengakuan status pekerja bagi PRT merupakan bagian dari upaya menjunjung harkat dan martabat manusia dalam hubungan kerja domestik. “Pemerintah sangat setuju pekerja rumah tangga memiliki status pekerja pada umumnya dengan hak yang sesuai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa karakteristik pekerjaan rumah tangga yang erat dengan faktor sosiokultural menjadi perhatian dalam perumusan regulasi. Variasi latar belakang pemberi kerja, mulai dari kelompok ekonomi bawah hingga atas, menuntut pengaturan yang adaptif namun tetap menjamin pelindungan menyeluruh.
RUU PPRT, lanjutnya, mengatur secara rinci definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan yang jelas terkait perjanjian kerja dan penempatan. Regulasi ini juga mencakup penguatan peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi, serta jaminan sosial bagi pekerja.
Selain itu, mekanisme pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian perselisihan turut diatur dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat, termasuk melibatkan peran lingkungan masyarakat seperti ketua RT/RW sebagai mediator awal.
Pemerintah menilai, pengaturan komprehensif tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem kerja domestik yang lebih adil, profesional, dan berkelanjutan. “Pemerintah mengapresiasi Badan Legislasi DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU PPRT ini,” ujar Yassierli.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi undang-undang, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelindungan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.(red/mcIP)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250












