- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- Humas Polresta Samarinda Hadiri Rakernis di Polda Kaltim Guna Dukung Asta Cita Presiden RI
- Kurir Ekstasi Diciduk di Parkiran KTV Samarinda, Polisi Sita 30 Butir Ekstasi dan Serbuk Narkoba
Lagi, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Tersangka Diamankan

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti saat di amankan.
Samarinda, Borneo Pos -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mencatatkan jumlah pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Baca Lainnya :
- Polresta Samarinda Tangkap Pemilik Sabu, Dihalaman Rumah0
- Curi Sepeda Motor Kenalannya, SI Ditangkap Polisi 0
Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Hal ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain dan menjelaskan bahwa Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yakni HA (22) dan TA (22).
“Kedua tersangka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di pinggir jalan, yang diduga sebagai lokasi transaksi narkotika,” lanjutnya.
Iptu Muh Rizal mengatakan bahwa dalam penggeledahan awal, petugas menemukan 8 bungkus ganja dengan berat 28,42 gram bruto serta satu bungkus lainnya seberat 11,22 gram bruto yang disimpan dalam tas slempang milik NA.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti tambahan di rumahnya di jalan Revolusi Kelurahan Lok Bahu,” ucap Iptu Muh Rizal.
Ia menjelaskan bahwa Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan 462 gram ganja dalam kresek merah, serta alat-alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
“Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Muh Rizal.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif, dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang terlarang. (ril/syf)
Baca Lainnya :
- Delapan Warga Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Akibat Main Hakim Sendiri0
- Polsek Samarinda Kota Amankan LHR, Pelaku Keributan Di Pasar Sungai Dama0
