- Ratusan Pekerja Tambang PT. Hilcon Padati Siring Laut, Menunggu Jaswal RDP di DPRD Kotabaru
- Ambin Demokrasi | Penertiban Baliho, *JANGAN SAMUNYAAN DITAGUK*
- Aksi Nyata Indocement Tarjun Cetak Generasi Sehat Dengan Cegah Stunting di Kelumpang Hilir
- Percepat TLHP, Inspektorat Kotabaru Luncurkan Aplikasi E-Hebat
- Pemkab Kotabara Laksanakan Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M
- Suwanti Janjikan RDP ke Pekerja Tambang Soal PT. Hilcon Yang Belum Bayar Gaji
- PT. Hilcon Tak Bayar Gaji Karyawan, Puluhan Pekerja Mengadu ke DPRD Kotabaru
- Bupati Kotabaru Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Masa Tugas 2026–2030
- Bupati H.M Rusli Lantik Ahmad Romansa Jadi Kepala Disdikbud Kotabaru
- OPINI Ambin Demokrasi | CeO Di Bali, Kada Mambuang Taruh
Dikritik Kinerjanya, Kadis PUPR Ancam Lapor Polisi, Ketua PAHAM Kotabaru: Kritik Hal Yang Wajar

Keterangan Gambar : Suprapti Tri Astuti (kiri), ketua PHAM Kotabaru, M.Subhan (kanan).
Kotabaru, Borneo Pos – Ketua Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Kotabaru, M. Subhan, S.H., M.H., menanggapi rencana Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, yang berencana melaporkan tiga akun media sosial karena dugaan pencemaran nama baik.
Baca Lainnya :
- Polresta Samarinda Tangkap Pemilik Sabu, Dihalaman Rumah0
- Kadis PUPR Ancam Laporkan 3 Akun Media Sosial, Imi Surya: Kada Maju Daerah Baisi Pejabat Kaya Itu0
Menurut M. Subhan, kasus semacam ini harus disikapi secara proporsional dengan memperhatikan aspek kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap nama baik seseorang.
"Sebagai pejabat publik, kritik adalah hal yang wajar. Namun, jika ada unsur fitnah atau pencemaran nama baik, tentu itu bisa diproses hukum. Meski demikian, harus dilihat apakah kritik tersebut memiliki dasar atau hanya sekadar tuduhan tanpa bukti," ujarnya kepada Borneo Pos, Senin (10/2/25).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa UU ITE sering menjadi alat untuk membungkam kritik, sehingga aparat penegak hukum harus bijak dalam menangani laporan semacam ini.
"Kita berharap kasus ini tidak mengarah pada kriminalisasi kebebasan berpendapat. Jika ada keberatan terhadap suatu unggahan, sebaiknya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum," tambahnya.
Di sisi lain, M. Subhan juga mengingatkan masyarakat agar tetap bijak dalam menggunakan media sosial.
"Kebebasan berpendapat tetap harus didasari fakta dan etika, agar tidak menjadi bumerang bagi diri sendiri," tutupnya.
Seperti diketahui, rencana melaporkan tiga akun media sosial ke polisi diungkapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru saat menggelar konferensi pers mengenai berita-berita miring yang beredar di media online serta media sosial, terkait pekerjaan Dinas PUPR, Senin (10/2/25) di Kantor Kantor Dinas PUPR Jl. Sisingamangaraja No.19 Kotabaru.
"Tiga akun media sosial Lambe Banua, Poros Keadilan, dan Kalimantan Berisik, rencana akan kami laporkan, karena kami angggap merugikan moril dan mengarah pada pencemaran nama baik, Dinas PUPR Kotabaru umumnya, khususnya Kadisnya," ucap Kuasa Hukumnya, Noor Ifansyah, SH, Senin (10/2/25) saat pers rilis dihadapan puluhan wartawan.(red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250





4.jpg)






