- DPRD Kotabaru Inisiasi RAPERDA Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Kabupaten Layak Pemuda
- Perkuat Ekosistem Digital, Diskominfo Kalsel Hadiri Forkomsanda di DIY
- Dispora Kalsel Bekali Wirausaha Muda Kuasai Strategi Pemasaran Digital
- RSGM Gusti Hasan Aman Sosialisasikan SI BEKANTAN NASAR, Perkuat Transformasi Digital
- WALHI Kalsel Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan
- Pemkab Kotabaru Apresiasi Kelulusan Siswa SMPN 1 Kotabaru, Dorong Generasi Muda Raih Prestasi
- Kadispapora Hadiri Musen VIII Dewan Kesenian Kabupaten Kotabaru
- SLB-C Pembina Lahirkan Kemandirian Siswa Melalui Program Vokasi Berprestasi Internasional
- Hari Jadi ke-76 Kalsel Akan Dipusatkan di Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari
- Jaga Inflasi dan Jaga Daya Beli, Pemprov Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah
DPRD Kotabaru Inisiasi RAPERDA Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Kabupaten Layak Pemuda
.jpg)
Keterangan Gambar : Sidang paripurna DPRD Kotabaru, Senin (15/6/2026).
Kotabaru Borneopos.com - DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna masa persidangan III rapat ke-13 tahun sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026, Senin (15/6/2026).
Baca Lainnya :
- Gubernur Kalsel melalui Dislautkan Kalsel serahkan Bantuan Perahu Bermotor0
- Tindak Lanjuti Arahan Gubernur, Dislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Perizinan Kapal Perikanan0
Dua raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda. Kedua rancangan aturan itu dinilai penting sebagai upaya menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Anggota DPRD Kotabaru Mustakim, menyampaikan bahwa usulan raperda tersebut telah melalui proses kajian, harmonisasi, dan pemantapan konsepsi sebelum diajukan sebagai raperda inisiatif DPRD.
“Bapemperda telah melakukan pengkajian, harmonisasi, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah yang diusulkan menjadi raperda inisiatif DPRD,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Bapemperda menilai Kotabaru memiliki keragaman suku, budaya, dan agama yang perlu dijaga melalui regulasi yang mampu memperkuat kerukunan masyarakat.
Dalam laporannya disebutkan bahwa Kabupaten Kotabaru selama ini dikenal sebagai daerah yang masyarakatnya hidup berdampingan secara rukun dan damai. Namun, dengan luas wilayah dan keberagaman penduduk yang dimiliki, diperlukan langkah antisipatif guna mencegah munculnya potensi konflik sosial.
“Dengan luasnya wilayah, jumlah penduduk dan beragamnya suku di Kabupaten Kotabaru dipandang perlu ada tindakan antisipasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan agar permasalahan tidak meluas dan dapat segera diselesaikan,” kata Mustakim.
Melalui raperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga keutuhan bangsa, kedamaian, dan kerukunan masyarakat di daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda disiapkan sebagai regulasi yang memberikan ruang lebih luas bagi pengembangan generasi muda di Kotabaru.
Menurut Bapemperda, pembentukan raperda tersebut bertujuan memberikan payung hukum yang kuat untuk mendukung kreativitas, inovasi, serta keterlibatan aktif pemuda dalam pembangunan daerah.
“Regulasi ini disiapkan agar potensi dan gerak langkah pemuda di Kotabaru lebih terwadahi, tangguh, dan berdaya saing dalam pembangunan daerah,” ujar Mustakim.
Ia menjelaskan, raperda tersebut juga akan melengkapi aturan yang telah ada sebelumnya, yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kepemudaan. Dengan adanya aturan baru, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif terkait fasilitasi dan perlindungan pemuda.
Selain itu, kehadiran regulasi tersebut dinilai dapat menjadi instrumen strategis untuk menekan berbagai persoalan sosial yang melibatkan generasi muda.
“Regulasi ini juga menjadi instrumen strategis guna menekan berbagai ancaman kenakalan remaja, dekadensi moral, dan pengangguran,” Pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa kedua raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru Tahun 2026. Meski demikian, pembahasan lanjutan masih diperlukan agar substansi aturan dapat disempurnakan dengan melibatkan seluruh pihak terkait sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Di akhir penyampaiannya, Mustakim menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru, pimpinan DPRD, anggota Bapemperda, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Propemperda Tahun 2026.
“Untuk selanjutnya dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembahasan di DPRD hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya. (red/paridah)

Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Berita Kotabaru












